Bimantika.net _Hati-hati bagi Para Direktur Perseroan Terbatas (PT) atau CV meminjamkan Perusahaannya pada pihak lain. Karena berakibat secara hukum pada pemilik perusahaan.
Meskipun demikian, bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum. Eks Kasi Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang kini Kabag Hukum Pemkot Bima, Dedy Irawan, SH, MH yang dikonfirmasi media Online Bimantika Senin 10 Oktober menyampaikan beberapa telaah Hukum terkait Pinjam meminjam Perusahaan.
Menurut Dedy bahwa secara keperdataan yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian pekerjaan adalah Direktur perusahaan yang menandatangani kontrak.
Namun jika ada kerugian negara atau adanya gratifikasi pada pejabat negara dan terbukti bahwa perusahaan sang Direktur tadi dipinjam oleh orang lain maka pertanggungjawaban pidana dibebankan pada sang Direktur dan peminjam perusahaan tersebut.
“Artinya keduanya dapat terjerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi tegas Dedy.
Ditanya soal pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat para pemilik Perusahaan dan yang meminjam perusahaan, Dedy mejelaskan bahwa Tergantung Deliknya.
Dedy merincikan bahwa soal Pasal per Pasal menurut nya apakah si peminjam ini bisa terjerat hukum atau tidak.
“Jika itu deliknya itu adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara atau ada pemalsuan dokumen maka keduanya terjerat pasal ikut serta melakukan tindak pidana” ungkap Dedy.
Menurut Dedy Pasal dalam KUHP yang menjeratnya yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau bisa juga dikatakan membantu Pasal 56 KUHP.
“Kalau deliknya suap maka pelaku penyuapan dan yg menerima suap dua duanya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana” demikian ungkap Dedy.
Untuk diketahui bahwa meminjam Perusahaan kepada orang lain setidaknya melanggar tiga persoalan.
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Dedy Irawan ketika di hubungi Media Online Bimantika. (***)

