Sekda : Konsultasi Ke Pemprov Eksistensi Wakil Walikota, Bukan Politis

Bimantika.net Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH bersurat ke Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan Persoalan Wakil Walikota Bima Feri Sofian, SH.

Sekda Kota Bima pada Media Online Bimantika Minggu 9 Oktober 2022 menyebutkan bahwa tertinggal 4 Oktober 2022 dirinya bersurat ke Pemprov NTB dengan surat bernomor 100/596/X/2022 Perihal Permohonan Konsultasi.

Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan terdakwa Bapak Feri Sofian, SH (Wakil Walikota Bima) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan denda 1 Milyar Subsider 1 ( satu ) bulan kurungan serta telah di eksekusi pada tanggal 4 Oktober 2022, maka dengan ini kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil kepala daerah yang sedang di tahan atau berhalangan sementara;
  2. Bagaimanakah Kedudukan Protokoler beserta hak-hak Keuangannya.

Mengingat pentingnya jawaban atas perihal konsultasi yang kami ajukan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Mohon Kiranya kami dapat diberikan jawaban secara tertulis, sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini kami Lampirkan Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebagaimana isi surat Sekda Kota Bima bahwa menurutnya langkah yang diambilnya adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik.

“intinya konsultasi yang dilakukan tidak ada unsur politis karena tugas dan fungsi sebagai Pengelola Anggaran di Sekretariat Daerah Saja, dan surat konsultasi ke Propinsi berkaitan dengan 2 poin ini saja” ungkap Sekda.

Dua Poin isi Surat itu menurut Sekda adalah bukan Soal Politik Pergantian Wakil Walikota Bima.

Sekda Menjelaskan bahwa isi surat itu yang pertama adalah Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil kepala daerah yang sedang di tahan atau berhalangan sementra.

“Kedua adalah bagaimanakah kedudukan protokoler beserta hak-hak keuangannya” itulah dua pertanyaan konsultasi kami pada Pemerintah Provinsi NTB.

Ia menegaskan bahwa tidak ada konsultasi terkait dengan menggantikan Posisi Wakil Walikota Bima.

“Langkah itu adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik ingin konsultasi menggantikan posisi wakil Walikota Bima” demikian Tegas Sekda Kota Bima. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *