Bimantika.net _Satuan Lantas Polres Bima Kota menjaring puluhan pelanggar lalulintas saat menggelar Operasi Zebra Rinjani Tahun 2022.
Operasi Zebra Rinjani yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota akan berakhir 16 oktober 2022 mendatang.
Operasi Zebra Rinjani Sat Lantas Polres Bima Kota pada
Jum’at pagi (7/10) konsentrasi Operasi di dua lokasi yakni di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Taman Ria Kota Bima dan di Persimpangan Lancar Jaya Kota Bima Wilayah Padat Kendaraan.
Razia kendaraan yang melanggar aturan tersebut di pimpin Ipda Mudie Lestari dan dilaksanakan sejumlah anggota Sat Lantas Polres Bima Kota dan perangkat terkait lainnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga membenarkan adanya Operasi Zebra Rinjani.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa saat razia tadi pagi didapati 20 pelanggar yang ditegur, 15 sepeda motor yang ditahan.
“15 motor yang ditahan karena tidak memiliki SIM dan tidak bisa memperlihatkan STNK” ujarnya.
Menurut Kasat Lantas bahwa masih banyak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran fatal seperti berboncengan tiga,, tidak memakai helm, tidak pasang plat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya.
“Masih banyak pengendara yang berbonceng tiga jelas itu pelanggaran dan masih banyak motor tidak punya plat nomor maupun tidak pakai helm” ujarnya.
Kasat Lantas tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang terjadi dalam berlalu lintas.
“Semua kita tindak dan kami tidak tolerir karena demi keselamatan para pengendara itu sendiri” ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas Menghimbau kepada seluruh pengendara agar sebelum keluar rumah pastika. Kelengkapan Surat kendaraan, Periksa Kelengkapan plat nomor kendaraan, jangan berbonceng tiga dan Pastikan ada SIM serta Jangan lupa Memakai Helm saat berkendara. (***)

