Arif Roesman Dapat Piagam Walikota Bima, Innovation Goverment Award 2022

Bimantika.net _Nama Arif Roesman Effendy, ST, MT, M. Sc Kabid di Bappedalitbang Kota Bima mendapatkan Piagam Penghargaan Walikota Bima dalam rangka memperingati 4 Tahun Kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH yang digelar oleh Pemerintah Kota Bima di Halaman Kantor Walikota Bima Senin Malam 26 September 2022.

Arif Roesman mendapat penghargaan atas partisipasinya sebagai Pengukuran Indeks Inovasi Daerah/Innovation Government Award (IGA) Tahun 2022 sebagai Inisiator Inovasi peningkatan kinerja Perencanaan Pembangunan melalui integrasi Peta proses bisnis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada Bappedalitbang Kota Bima.

Arif Roesman yang dikonfirmasi Media Online Bimantika usai menerima piagam penghargaan menyebutkan bahwa
Poin inovasi atara lain :

Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja ini merupakan kebijakan yang bersifat menyatukan (unified concept).

Dengan beragamnya pengaturan tentang dokumen perencanaan daerah dari berbagai kementrian di tingkat pusat telah membawa dampak pada praktek-praktek merubah dokumen perencanaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan perencanaan sebagai sebuah rutinitas (bisnis as ussual) dan incremental (tambal sulam) serta tidak berorientasi pada masa depan.

Menurutnya Minimal ada 4 ( Empat ) peraturan menteri yang sangat mempengaruhi kualitas dan warna dokumen perencanaan pembangunan di daerah yaitu:

a. Permendagri 86 Tahun 2017 yang mengatur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja) lebih menekankan pada proses dan tahapan penyusunannya.

b. PermenPAN&RB No. 17 tahun 2017 tentang Pedoman penilaian Kinerja Unit penyelenggara pelayanan publik menekankan dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, RKPD, Renja) lebih menekankan substansi seperti rumusan visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang dapat dijadikan landasan
pengukuran kinerja.

c. Permendagri Nomor 9 tahun 2018 tentang Reviu atas RPJMD dan Renstra OPD dalam rangka sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Rentsra Perangkat Daerah yang berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.

d. Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan yang fokus pada penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Arif Roesman menyebut bahwa Inovasi dalam bentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ini belum sudah ada di beberapa daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang tata cara atau pedoman atau system penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah atau peraturan kepala daerah tentang system perencanaan pembangunan dan penganggaran, tapi muatannya murni hanya mengacu Permendagri 54 tahun 2010 atau Permendagri 86 tahun 2017.

Tidak pernah ada sebelumnya daerah yang menyusun dokumen pedoman atau tata cara penyusunan dokumen perencanaan yang mengintegrasikan pengaturan tentang penjelasan dan penyajian peta proses bisnis sasaran pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD secara terpadu dan kolaboratif antar fungsi organisasi melalui kerangka logis yang terstruktur.

Menurut Arif Roesman bahwa Kota Bima belum pernah menyusun dan menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Masih menurut Arif Roesman bahwa Terbangunnya data base untuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan
Data base ini nampak dalam lampiran II dan lampiran IV dari Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah, dimana dalam Bab II RPJMD dan bab II RKPD disajikan format kebutuhan data yang harus dipenuhi untuk setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan Kabupaten/Kota.

Selama ini dalam penyusunan dokumen perencanaan seringkali kebutuhan data yang penting utuk digunakan sebagai basis data pengukuran kinerja tidak dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Dengan adanya Peraturan Walikota ini maka setiap Perangkat Daerah diharuskan menyiapkan dan membangun data base perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

Arif Roesman melanjutkan bahwa Tatacara pelaksanaan musrenbang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 hanya mengatur tata cara pelaksanaan musrenbang sampai dengan tingkat kecamatan, namun peraturan walikota ini memuat dan menjelaskan tentang tata cara musrenbang kelurahan. Musrenbang kelurahan penting untuk diatur pelaksanaannya karena Pemerintah Pusat mengatur tentang adanya alokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2018.

Secara secara spesifik juga dapat ditunjukan melalui penjelasan batang tubuh maupun lampiran dari 2 Perwali yang menjadi output aksi perubahan ini, yaitu:

a. Tersedianya penjelasan tentang peta proses bisnis setiap sasaran strategis pembangunan daerah dalam RPJMD (Pada lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V halaman 198 dibuat 1 sub bab tambahan yaitu sub bab 5.4. Peta Proses Bisnis Sasaran RPJMD. Peta proses bisnis selalu menjadi catatan evaluasi Kemenpan RB terhadap SAKIP Kota Bima 3 tahun terakhir yang belum bisa diselesaikan.Sehingga ini menjadi poin inovasi baru agar peta proses bisnis menjadi bagian yang menjelaskan pencapaian sasaran dalam RPJMD dan menjadi dasar perumusan strategi, arah kebijakan dan prioritas pembangunan sebagaimana juga ditunjukan pasal 46 ayat 8 dalam Perwali 24 tahun 2021 ini).

b. Tersedianya penjelasan tentang cascading program dan kegiatan dalam Rentsra Perangkat Daerah dengan mengacu pada Peta Proses Bisnis RPJMD. (poin inovasinya adalah dalam lampiran III penyajian Renstra Perangkat Daerah dari Perwali 24 tahun 2021 diuraikan bagaimana pohon kinerja dan cascading OPD disusun dengan mengacu pada peta proses bisnis untuk menggambarkan keterkaitan tersebut sampai dengan uraian kegiatan, sub kegiatan dan indikator kinerja masing-masing).

c. Tersedianya penjelasan strategi dan arah kebijakan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD yang terkait dengan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan RPJMD Juga dalam Lampiran IV (penyajian RKPD) Perwali 21 hal 163 disajikan tabel 4.6, tentang penetapan target kinerja tahunan kemudian tabel 4.7. Aspek dan perangkat daerah untuk pencapaian target pembangunan daerah serta tabel 4.8 tentang sikronisasi SPM dengan Prioritas Daerah. Mengenai SPM selama ini pembahasannya tidak pernah diinternalisasi secara terinci dalam RKPD, dengan perwali ini dilihat sebagai hal yang sangat penting utk diuraikan).

d. Tersedianya penjelasan keterkaitan antara sasaran dan prioritas pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional. (lampiran II Perwali No.24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bab V tabel 5.5. hal 197 (Kenapa ini menjadi inovasi, karena di dalam ketentuan UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional dan permendagri 86 tahun 2017 hanya menggarisbawahi bahwa prioritas pembangunan daerah harus berkaitan dengan prioritas nasional, tapi tidak digambarkan secara mendetail bagaimana mengaitkan hal tersebut, sehingga perwali ini menyajikan format yang memudahkan dalam membuat keterkaitan antara prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah). (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *