Polsek Rastim Sita Ribuan Liter Miras Arak Bali di Rontu

Bimantika.net _Gerakan tanpa henti mempersempit ruang gerak pelaku penyelundup Minuman keras (Miras) dilakukan oleh Jajaran Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota.

Jum’atl 23 September 2022 sekira pukul 20.30 wita, Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di kediaman MRDN, 35 tahun, Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima diduga menyimpan dan menjual miras.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rasanae Timur langsung ke lokasi. Selanjutnya Kapolsek Rasanae Timur bersama personil langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Dan setiba di TKP, Kapolsek Rasanae Timur bersama personil melaksanakan penggeledahan terhadap rumah MRD dan ditemukan 3 ( tiga ) botol miras jenis arak Bali berikut 1 ( satu) lembar label arak.

Tak sampai disitu, Kapolsek Rasanae Timur bersama personil menyisir di sekitar TKP kurang lebih sejam, tepatnya di areal pegunungan Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.

Dari hasil kegiatan penyisiran tersebut, Kapolsek Rasanae Timur bersama personil berhasil menemukan tumpukan miras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam dos sebanyak 15 dos ditutupi dengan terpal warna cokelat yang semuanya diduga juga merupakan milik MRD.

Saat ini Miras jenis Arak Bali hasil sitaan tersebut diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur dengan jumlah keseluruhan sejumlah 1.050 ( seribu lima puluh) liter miras jenis arak Bali yang masih tersegel. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *