Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi

Bimantika.net _Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dari 13 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Jayadi mengatakan, 13 kasus itu merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi dengan rincian 8.742,2 gram sabu, 295.363 gram ganja, dan 29.083 butir ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/8). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai daerah diantaranya Jawa Barat, Jakarta, Lampung, dan Aceh.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka berinisial EY, DM, A, IB, AH, F, EF, DS, S, SK, HY, M, P, PS, SH, R, UA, CT, AF, MSR, IH, KF, JA, IS, BK, CDO, AIA, SSP berhasil diamankan petugas. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. “Kami tekankan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang menangani perkara tindak pidana narkotika,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jayadi S.I.K., M.H. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *