Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil Melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku Penganiayaan menggunakan Panah.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan Kasus pemanahan terebut.
Kasat Reskrim beberkan
Dasar penangkapan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022 tanggal 1 Agustus 2022 s/d tanggal 30 Agustus 2022.
Dasar lainnya nya adalah LP/B/595/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota
Tanggal 21 Juli 2022
Menurut Kasat Reskrim bahwa Penangkapan dilakukan Hari Rabu 10 Agustus 2022 pukul 23:00 Wita di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Pelapor Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jatibaru adalah Mariani 45 tahun IRT yang beralamat di RT 04/02 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Aakota Kota Bima
Korban TKP Jatibaru Afrizal 15 tahun seorang Pelajar Alamat RT 04/02 Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Sedangkan Pelaku TKP Jatibaru F M 16 tahun Pelajar asal Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Kasat Reskrim beberkan bahwa Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polisi saat penangkapan adalah sebagi berikut ;
- Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna hitam.
- Satu unit sepeda motoe Merk Honda Scoopy warna merah maroon.
Kronologis Penangkapan nya pun di uraikan oleh Kasat Reskrim bahwa Sebelumnya TIM telah mengamankan satu orang pelaku Penganiayaan menggunakan Panah dengan TKP di Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima.
Dari hasil interogasi yang dilakukan TIM berhasil mendapatkan identitas satu orang pelaku lainya yakni Saudara F M.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku tersebut yakni di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku saudara F M Beserta dengan Sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan aksi pemanahan.
Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pemanahan di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima bersama dengan satu rekannya yang telah diamankan sebelumnya yaitu saudara R A Alis Abi.
Selanjutnya Tim Puma ll mengamankan pelaku beserta Barang Bukti tersebut ke Mako Satuan Reskrim Polres Bima Kota. (***)

