Foto : Media Nasional
Bimantika.net _Ada Fakta Baru atas meninggalnya Brigadir J dalam kasus “tembak menembak” di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebagaimana yang dilansir media online Nasional Bahwa Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka lain atas tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dia menyebutkan pihaknya telah mengamankan dua orang, yakni sopir dan ajudan Ferdy Sambo, yang ditugaskan sebagai pengawal istrinya di Bareskrim Polri.
Kedua tersangka baru tewasnya Brigadir J ialah ajudan berinisial Brigadir RR dan sopir Bharada RE.
“Namanya sudah ditahan, berarti jadi tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Ketua Tim Penyidik Timsus Polri itu menjelaskan para tersangka telah ditahan sejak hari ini.
“(Tersangka) dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” urainya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun penangkapan tersebut merupakan laporan polisi dari pihak Brigadir J. (***)

