Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil Melakukan penangkapan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut dan semua pelaku pemanahan adalah masih status Pelajar.
Rayendra menjelaskan Dasar penangkapan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022 tanggal 1 Agustus 2022 s/d tanggal 30 Agustus 2022.
LP/B//VII/ 2022 /NTB/Res Bima Kota/Sek.Rasanae Barat, tanggal 3 Juli 2022.
LP/B/595/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota, tanggal 21 Juli 2022.
LP/B/659/VIII/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 07 Agustus 2022
Rayendra juga menjelaskan Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita sampai dengan hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekitar pukul 03:40 Wita
Penangkapan menurut Rayendra di beberapa lokasi diantaranya Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.
lingkungan Karara Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima
Lingk.Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pelabuhan laut Bima, Kantor Lurah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan Kelurahan Penana’e Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima
Rayendra Merincikan Korban TKP Sambinae adalah Andi Malarange 16 tahun Pelajar,Alamat :RT 01/01 Kelurahan Sambina.e Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Sedangkan Pelaku TKP Sambinae adalah R T 14 tahun,Pelajar Alamat Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae barat Kota Bima.
Pelaku ke dua adalah Tomy Kurniawan 15 Tahun Pelajar Alamat : Rt 11/04 Kel Tanjung Kec Rasanae Barat Kota Bima.
Prlaku ke 3 adalah Febi Febrian 17 Tahun, Pelajar, alamat : Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima (masih dalam pengejaran).
Rayendra Menjelaskan Juga Bahwa Pelapor di TKP Jatibaru adalah -Mariani 45btahun, IRT, Alamat : RT. 04 RW.02 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Sedangkan Korbannya adalah Afrizal 15 tahun, Pelajar, Alamat: RT.04 RW.02 Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Sedangkan Pelaku TKP Jatibaru adalah
R A Alias Abi 17 tahun, Pelajar, Alamat Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pelaku ke 2 nya adalah F F 17tahun,Pelajar,Alamat: Kel.Kumbe Kec.Rasanae Timur Kota Bima.
Masih Menurut Rayendra bahwa Pelapor di TKP Pane adalah Israruddin 42 tahun Swasta Alamat :Rt 06/02 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Korban Mahfud Swasta Alamat :Rt 06/02 Kel.Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Adapun pelaku di TKP Pane
T K 15 tahun Pelajar asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pelaku ke 2 adalah W 15 tahun Pelajar asal Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Rayendra juga menjelaskan bahwa pelaku yang kuasai senjata tajam M. I A 14t ahun Pelajar asal Kelurahan Karara Kec.Mpunda Kota Bima.
M.A 12 tahun,Pelajar Asal :Lingkungan Bedi Kel Manggemaci Kec Mpunda Kota Bima.
Sedangkan saksi-saksi Rangga Syahbudin, 14 tahun Pelajar asal Lingk.Sarata Kel.Paruga Kec.Rasbar Kota Bima.
Saksi ke 2 M.Fais Sudin 15 tahun,m Pelajar asal lingk.Sarata Kel.Paruga Kec.Rasbar Kota Bima.
Saksi ke 3 Muhammad Fadil Pratama 15 tahun Pelajar Asal Kel.Tanjung Kec.Rasbar Kota Bima.
Saksi ke 4 Fahmi Putra 12 tahun Pelajar asal Kelurahan Monggonao Kec Mpunda Kota Bima.
Saksi ke 5 Furkan Ahmad 14 tahun Pelajar asal Lingk.Sarata Kel.Paruga Kec.Rasanae Barat Kec.Kota Bima.
Saksi ke enam Heriyanto 14 tahun Pelajar asal Penana’e kecamatan Raba Kota Bima.
Barang Bukti yang disita oleh Pihak Polisi kasus pemanah ini adalah empat buah busur Panah, Dua buah anak panah, Dua buah anak panah yang belum Jadi, Satu Buah Pisau Cuter, dua unit Handphone merk Oppo, satu unit Handphone merk vivo, satu unit Handphone merk samsung.
Atas kasus pemanah Misterius di Wilayah Hukum Polres Bima Kota yang meresahkan Warga, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K, dan diteruskan oleh Kanit Pidum IPDA Franto A. Matondang, S.Tr.k memerintahkan kepada TIM PUMA II untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Menindak lanjuti perintah yang menjadi atensi tersebut Tim Puma ll segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku Penganiayaan menggunakan panah tersebut.
Dari hasil penyelidikan TIM PUMA II berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas para pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pemanahan TKP SambinaE, TKP Jatibaru, TKP Pane.
“Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll bergerak cepat mengejar dan mengamankan para pelaku di tempat berbeda serta mengumpulkan Barang bukti dan saksi-saksi, Alhamdulillah pelaksanaan berjalan baik dan lancar” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya TIM PUMA II mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota.(***)

