Bimantika.net _adanya pemberitaan di salah satu Media Online dengan Judul “Mantan Hakim Tipikor Nilai Pernyataan Sekda Kriminalisasi Pelapor di KPK” dibantah oleh Sutrisno, SH, MH.
“Bedakan kalimat saya dengan judul berita itu makanya perlu saya klarifikasi, bukan kriminalisasi tapi terkesan itu bahasa saya” ujarnya mengawali wawancara khusus dengan Media Online Bimantika Minggu 7 Agustus 2022.
Ada beberapa isi berita yang dibantah juga oleh Sutrisno dalam pemberitaan itu.
Dirinya mengutip isi pemberitaan dari Salah satu media tersebut yang sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya secara utuh.
“Ini juga perlu saya luruskan agar tidak membias” Kata Sutrisno.
Sutrisno Mengutip Kalimat dalam isi berita iti tertulis dalam salah satu media online tersebut:
“Dinilainya, para pelapor kasus dugaan korupsi ini adalah orang-orang yang hebat, professional dan terpilih, pasti akan mudah menilai apakah data tersebut asli atau palsu, melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalau laporan/pengaduan tersebut didasarkan pada data-data yang asli dan akuntabel maka progresnya akan kelihatan nanti dari tahapan pemeriksaan lidik naik ke sidik dan menetapkan siapa saja tersangkanya”
“Nah ini yang perlu saya luruskan Yang saya apresiasi itu bukan pelapor atas dugaan korupsi pemkot Bima, tapi yang saya apresiasi itu pihak Penyidik KPK” tegas Sutrisno.
Lalu Sutrisno pun mengirimkan pernyataan khususnya terkait kasus itu secara utuh melalui saluran WhatsApp nya di Redaksi Media online Bimantika.
Berikut pernyataan utuh Sutrisno Azis, SH.,MH. advokat pada kantor advokat dan konsultan hukum Sutrisno Azis,SH.MH. alamat jalan sunu no 116 kota Makassar/ mantan hakim adhoc Tipikor pada pengadilan tinggi Denpasar Bali tahun 2011-2014/pengadilan tinggi Mataram NTB tahun 2014-2021.
Menanggapi pernyataan sekda kota Bima tentang data “palsu” laporan di KPK
Mencermati pernyataan sekda kota Bima melalui salah satu media online terbitan kota bima edisi Jumat tanggal ….dengan judul berita …. Patut disesalkan karena pernyataan tersebut terkesan mengkiriminalasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di kota Bima.
Padahal peran serta masyarakat tersebut telah dijamin oleh hukum khususnya diatur dalam pasal 41 nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua payung hukum tersebut telah melegitimasi dan memberi ruang yang seluas-luasya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahkan diberikan perlindungan hukum dan penghargaan oleh negara,berpijak dari kedua aturan hukum di atas seharusnya sekda kota Bima selaku pejabat publik sekaligus sebagai aparat pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana tipikor tersebut,tidak perlu alergi apalagi takut demi terciptanya clean government di lingkungan pemerintah kota Bima.
Menurut saya pengajuan laporan pada lembaga anti rasua (KPK) dalam perkara ini masih merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
tetapi pelaksanaannya jangan kebablasan (asal),tetap harus dilakukan secara bertanggungjawab.
Seharusnya langkah ini perlu diapresiasi dan didukung bersama,soal terbukti tidaknya itu urusan nanti.
“itu domain majelis hakim di pengadilan Tipikor yang memutuskannya” ujarnya.
Mengenai tingkat akurasi atau asli/palsunya data yang dilaporkan pada lembaga KPK.
inipun tidak perlu diperdebatkan apalagi di ruang publik,serahkan semuanya pada penyelidik/penyidik KPK.
“Mereka orang-orang yang hebat, profesional dan terpilih, pasti akan mudah menilai apakah data tersebut asli atau palsu,melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara, kalo laporan/pengaduan tersebut didasarkan pada data-data yang asli dan akuntabel maka progresnya akan kelihatan nanti dari tahapan pemeriksaan Lidik naik ke sidik dan menetapkan siapa saja tersangkanya.
Sebaliknya kalu data tersebut palsu maka laporan tadi tidak akan berprogres dan ditindaklanjuti.
“Jadi tidak perlu dikhawatirkan apalagi melakukan penghakiman lebih awal mendahului tupoksi lembaga yang berwenang.
Sutrisno pun berkomentar bahwa Apabila pihak yang dilaporkan merasa dirugikan akibat laporan tersebut saluran hukum pun telah tersedia untuk itu,
“Misalnya mengajukan laporan polisi dengan sangkaan pelapor telah melakukan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP ,dan/atau apabila terlapor menganggap data/dokumen yang dilaporkan itu palsu maka yang bersangkutan dapat melaporkan dengan delik pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kuh pidana,semua saluran hukum telah tersedia”ungkap Sutrisno.
Lanjutnya tinggal dipilih saja mana yang tepat sesuai konteks peristiwa hukumnya.
“Jadi tidak perlu dipolemikkan lagi hanya akan mengabiskan waktu dan tenaga dengan sia-sia tanpa kesimpulan akhir.
Karena memang bukan ranah kita untuk itu, serahkan semuax pada lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Sekarang lebih baik kita sama menjaga kondusivitas daerah agar pembangunan dapat terus berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat banyak” demikian harapnya. (***)

