Bimantika.net Laporan Al Imran Cs terkait dengan dugaan Korupsi Pemerintahan Kota di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dibantah oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH.pada hari Sabtu 6 Agustus 2022.
Bantahan Sekda Kota Bima terkait ketidak sesuaian data yang dilaporkan dengan data riil nilai kontrak kerja.
Atas dipanggilnya dua Pejabat eselon ll oleh KPK RI Sekda mengaku bahwa sebelum dipanggilnya dua pejabat eselon ll Walikota Bima sudah memerintahkan langsung untuk menyerahkan semua dokumen pekerjaan di Kadole di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Mendapat surat klarifikasi, Walikota Perintahkan ke saya untuk serahkan semua Data dari BPBD dan PUPR secara keseluruhan” ujar Sekda Kota Bima.
Sekda mencontohkan bahwa ada tertuang dalam laporan Al Imran Cs yang tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada dalam dokumen asli yang di pegang oleh Pemkot Bima.
“Saya kasih contoh saja CV. Yuanita Koperindag sama sekali tidak dilaksanakan tender dengan anggaran 562, 9 juta namun dijadikan bahan laporan” ungkap Sekda.
Untuk diketahui bahwa sejumlah data yang dilaporkan oleh Al Imran Cs di KPK terkait dengan Pekerjaan di BPBD tahun 2019 itu yang sama sekali data tidak sesuai.
“Ada sejumlah Data yang di laporkan oleh pelapor di KPK tidak sesuai dengan nilai kontrak sehingga perlu kami klarifikasi secara tuntas” ujar Sekda.
Sekda pun menguraikan bahwa data-data yang tidak sesuai dengan pelaporannya antara lain ada enam (6) item laporan yang tidak sesuai dengan data sesungguhnya.
“Itu yang perlu saya klarifikasi bahwa apa yang menjadi laporan kawan-kawan tidak adanya kesesuaian antara data yang riil dengan data yang di laporkan di KPK”. Ungkap Sekda.
Sekda menuding bahwa laporan Al Imran Cs di KPK adalah bukan data yang sebenarnya.
Sekda pun mengutip salah satu media online yang release berita tidak sesuai data tersebut
Inilah data Nama perusahaan penyedia jasa 15 paket proyek tahun 2019 yang dibantah oleh Sekda.
- CV Zhafira Jaya, mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar.
- CV Buka Layar, mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta.
- CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.
- CV Buka Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta.
- CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar.
- CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar.
- PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
- CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar.
- CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787 juta.
- CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571,7 juta.
- CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476,5 juta.
- CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286,9 juta.
- CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta.
- CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562,9 juta.
“CV Buka Layar, yang mereka laporkan mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618,3 juta, padahal Nilai Kontrak sesungguhnya adalah 595 Juta bukan 618,3 juta sebagaimana dalam dokumen mereka” ujar Sekda.
Contoh selanjutnya Menurut Sekda adalah
CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar. “Padahal 3,8 Milyar inikan pembohongan publik” ungkap Sekda.
Lagi-lagi Sekda Memberikan contoh laporan mereka CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar. “Ini jelas-jelas data yang salah di dokumen kami nilai kontraknya 5,2 Milyar bukan 10,2 Milyar sebagaimana yang mereka laporkan” beber Sekda.
Contoh lainnya menurut Sekda bahwa dalam laporan mereka CV Buka Layar mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta. “Itu nilai kontrak sebenarnya 865 juta, bukan seperti yang mereka laporkan 912,4 juta” ujar Sekda menegaskan.
“Yang pasti ada enam item yang mereka laporkan yang tidak sesuai data dan tidak ada kesesuaian data laporan dengan berkas yang kami laporkan di KPK, semua berkas-berkas itu sudah kami serahkan semua pada KPK atas perintah pak Walikota” demikian tegas Sekda Kota Bima. (***)

