
Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan Pelaku Curat dan Pelaku Penadahan.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa
Penangkapan itu Dasarnya
ADUAN/K/127/V/2022/ NTB/Res.Bima kota/Sek Rastim Kamis tanggal 26 Mei 2022.
Waktu Penangkapan Pada Hari Sabtu 28 Mei 2022 pukul 15:00 wita di Desa Teta Kecamatan Lambitu kabupaten Bima.
Korban/Pelapor adalah Jamil 29 tahun alamat RT 04 Rw.01 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP adalah H 27 tahun alamat Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima
Dan tersangka lainnya dikenakan pasal 480 KUHP
SR 45 tahun Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima,-
Barang Bukti yang disita adalah
1 Unit HP Merk ViVO Y12 S warna Biru
IMEI 1: 868358059450851
IMEI 2: 868358059450844
Kronologis Kejadian Pada hari selasa tanggal 24 mei 2022 sekitar pukul 05.00 wita, awalnya korban menyimpan Handphone disamping bantal,kemudian sekitar Pukul 23.00wita korban ketiduran dan ketika terbangun pukul 06.00wita korban sudah tidak melihat Handphone tersebut.
Kronologis penangkapan Berdasarkan Laporan Pengaduan, Tim melakukan koordinasi dengan Penyidik Polsek Rasana’e Timur dilanjutkan dengan penyelidikan guna mengungkap pelaku Curat dimaksud.
dari hasil penyelidikan Tim Puma ll berhasil mendapatkan identitas orang yang menguasai Handphone hasil curian tersebut yakni di Kelurahan melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan SR berikut Barang Bukti berupa Handphone Merk VIVO Y12s warna Biru.
Kemudian TIM melakukan interogasi kepada Sdra.S R dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa Handphone tersebut dibeli H yang beralamat di kelurahan penaraga,
informasi yang didapatkan oleh Tim bahwa saudara H sedang tidak berada di rumahnya dan atau sedang bekerja di Desa Teta Kecamatan Lambitu Kab.Bima.
Kemudian TIM langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku tersebut, setibanya dilokasi TIM langsung mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya TIM mengamankan Pelaku CURAT dan Pelaku penadahan beserta Barang Bukti Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada Anggota Piket Reskrim Polsek Rasana’e Timur,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)
