
Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku Curat, Pembongkaran Kantor BWS Pengairan.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut .
Rayendra Menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan Pada Hari Rabu 25 Mei 2022 pukul 01:30 Wita.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/64 /II/2022/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB.-
Tanggal 14 Februari 2022
Dan Surat DPO Nomor :DPO/09/V/2022/Reskrim.
Korban/Pelapor adalah
Kadek Dwijaya 27 tahun alamat : Denpasar Timur Jl SEKARCEPUN III NO.14/Lingk.Kertagraha Rt 00/00.
Kasat Reskrim Menjelaskan bahwa Pelaku S alias Ula 21 tahun Desa.Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten. Bima.
“Pelaku merupakan Residivis kssus Narkoba 2019” demikian ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku lainnya adalah dikenakqn Pasal 480 KUHP
adalah R 39 tahun Desa.Rasabou Kecamatan.Sape Kabupaten Bima.
Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Pihak Kepolisian adalah
-Satu Buah Laptop Merk MSI warna Hitam
-Satu Buah Laptop Acer warna Hitam
-Satu Buah Handphone Merk Samsung A3 warna Gold.
-Satu Bilah Samurai
Kronologis Kejadian 14 Februari 2022 sekitar pukul 03:00 wita pelaku mengambil barang milik korban berupa:
-4 Buah Laptop
-Satu Set drone
-2 Buah Hp
2Buah Dompet
-Uang Tunai Senilai Rp 50.000.000
total Kerugian Rp.108.000.000.
Menurut Kasat Reskrim Modus Operandinya pelaku masuk kedalam dengan cara merusak/mencongkel gembok pintu depan.
Dan Kronologis Penangkapan Dengan Adanya Surat DPO yang dikeluarkan tersebut, Tim Puma ll melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan Barang Bukti yang masih belum diamankan.
Dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan Pelaku tersebut yakni di Desa Rai’Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Selanjutnya Tim Puma ll yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku dan Setibanya dilokasi TIM langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di samping rumahnya.
Dan pelaku mengakui perbuatanya bahwa Barang Bukti Satu Buah Laptop dan Satu Buah HP Merk samsung merk A3 Masih disimpan didalam rumah diruang kamar.
Dan Satu Barang Bukti berupa Laptop lainya telah dijualnya kepada seorang penadah di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Pada saat setelah pengambilan/pengumpulan Barang Bukti pelaku dengan cepat mengambil sebilah parang dan pelaku mencoba menyerang petugas menggunakan parang panjang ±80 cm selanjutnya pelaku melarikan diri.
Kemudian Tim Puma ll melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan dengan tembakan ke arah udara sebanyak 3 kali dan dilanjutkan tindak tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki kiri pelaku,
Tim pun berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya Tim membawa pelaku ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis.
Setelah mendapat perawatan dan diperbolehkan pulang oleh tim medis maka Tim Puma ll membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses Hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)
