Ibu Guru Asal SambinaE Curi HP dan Jual Pada Siswa, di Tangkap Polisi

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Pencurian beserta pelaku penadahan.

Penangkapan dilakukan Pada Hari Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 14:30 Wita di RT 03/03 Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dasar penangkapan adanya Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/271/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota,*
Tanggal 2 April 2022

Korban/Pelapor ERIYATI 29 tahun Alamat : Rt 06/02 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima

Pelaku 362 KUHP
N 33 tahun bekerja sebagai Guru alamat Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima,

Pelaku 480 KUHP
RR 14 Thn Pelajar Alamat Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polisi adalah
HP Merk OPPO A 15 Warna Hitam Dinamis
IMEI 1 : 866200057268173
IMEI 2 : 866200057268129

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 16:30 Wita, Awalnya Korban sedang merayakan acara ulang tahun anaknya kemudian korban menyimpan Handphone miliknya di Atas Speaker Aktif dan pada saat korban kembali Handphone yang disimpan tersebut sudak tidak ada atau hilang.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Kehilangan di atas Tim Puma ll melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil Barang milik korban berupa HP.

Dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang menguasai Handphone milik korban tersebut.

Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yakni di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Setibanya dilokasi tim langsung menuju kediaman R R
yang menguasai handphone tersebut, sehingga Tim langsung mengamankan dan melakukan interogasi terkait handphone yang dikuasainya.

Dari hasil interogasi HP tersebut dibelinya dari N seorang Guru seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

kemudian Tim langsung menuju kediaman pelaku yakni di Kel.Sambina’e Kec.Mpunda Kota Bima dan setibanya dilokasi TIM Langsung mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya

Selanjutnya TIM membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,situasi aman terkendali. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom