
Bimantika.net Tim Puma bentukan Polres Bima Kota baik Puma 1 maupun Puma 2 sangat teruji lakukan eksekusi lapangan.
Tim Puma 1 dibawah kendali Katim Aipda Abdul Hafid menangkap SL (44) seorang yang berprofesi sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi di Bima.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, menangkap SL, Rabu (6/4) siang, di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima atau setidaknya disekitar rumah yang terduga.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K. MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP membenarkan adanya penangkapan tersebut sebagimana dalam release pers resminya.
Penangkapan berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota, atas nama korban Rasul (47) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kasat Reskrim menyampaikan kronologi laporan korban, awalnya SL hendak menggadaikan sepeda motornya pada korban.
Aksi nekad SL, tiba-tiba muncul ketika melihat handphone milik korban yang tersimpan di meja rumah korban. Bukannya menggadaikan sepeda motornya, malah mencuri handphone korban.
“SL mengambil handphone korban yang ada di meja rumah korban, lalu memasukan dikantong celananya” kata Rayendra.
Kini SL berikut handphone milik korban, telah diamankan Tim Puma 1 di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (***)
