Bimantika.net Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan pelaku Pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Hari Jum’at 11 Maret 2022 sekitar pukul 14:00 Wita di Rt 06/03 Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kota Bima IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dasar penangkapan menurut Kasat Reskrim adalah Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/131/II/2022/NTB/Res.Bima Kota
tanggal 15 Februari 2022
Korban/Pelapor Imam Sopian 23 Thn,Karyawan BUMN, Alamat Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Pelaku Curat BM 19 tahun Pelajar Alamat Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda.
Barang Bukti yang di sita oleh Tim Puma ll adalah
Satu unit HP Merk VIVO Y2039 Warna Biru
IMEI 1 : 865451053763677
IMEI 2 : 865451053763669
Satu unit HP Merk OPPO Warna Biru
IMEI 1 : 863634042640872
IMEI 2 : 863634042640864
Kronologis Kejadian Pada hari kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 04:30 Wita bertempat di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima Tepatnya di kediaman korban
Pada awalnya pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci mengambil 2 (Dua) unit HP Dengan Merk VIVO Y2039 Warna Biru dan HP Merk OPPO warna Biru.
Modus Operandinya pelaku awalnya datang bertamu dan ketika pelaku melihat korban yang sedang tidur pelaku langsung mengambil Hp yang sedang di cas di lantai Rumah korban.
kerugian korban ditaksir sekitar, Rp.4.500.000,-
*Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Kehilangan tersebut, Tim Puma ll Polres Bima Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan
Pelaku yang menguasai Barang Bukti berupa Handphone yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau pencurian yakni di Lingkungan Karara Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll langsung Menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku BM beserta 2 (dua) unit Barang Bukti berupa Handphone yang dikuasainya dari hasil kejahatan.
Dan pelaku mengakui perbuatanya yang melakukan perbuatan pidana pencurian dimaksud.
Selanjutnya Tim Puma ll membawa dan mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Bima Kota. (***)

