Bimantika.net
Sebanyak 56 lembar sertifikat milik warga masyarakat Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima bermasalah baik itu dari bentuk namanya serta pada letak gambarnya, Demikian yang disampaikan oleh Kepala Desa Dena Syamsuddin Har pada saat dikonfirmasi Media Online BimaNtika ini pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 ditempat kediaman pribadinya sekitar pukul jam 09:28 pagi.
Kepala Desa Dena Syamsuddin Har Menjelaskan Bahwa sehubungan dengan adanya program kegiatan melalui program pronag ditahun 2017 yang lalu sebanyak 56 lembar sertivikat milik warga masyarakatnya bermasalah baik itu dari bentuk nama maupun letak pada kesalahan gambarnya,” hingga pada detik hari ini masih belum ada bentuk kejelasannya”, herannya.
Kata dirinya sejak bermasalah pada pasca itu 56 lembar Sertivikat milik warga desa dena yang bermasalah tersebut telah dikembalikan kepada pihak Badan Pertanahan Bima (BPN), Dalam hal terkait menjadi suatu bentuk beban secara tersendiri bagi pihaknya apalagi sampai pada detik hari ini mau masuk dua tahun,” katanya.
Lebih lama Syamsuddin Har menjelaskan, dalam hal tersebut selama ini sering hadir dipertanyakan oleh warganya, bahkan melalui dari jajaran kaurnya pihak Pemerintah Desa Dena telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan terkait adanya 56 lembar sertivikat yang bermasalah tersebut, Akan tetapi hingga sampai pada detik hari ini maupun saat ini belum ada kepastiannya, udah diperbaiki atau bagaimana.
“Dirinya berharap sehubungan dengan adanya permasalahan dalam 56 lembar Sertivikat milik warga desa dena tersebut, mengingat seringkali dipertanyakan oleh warganya agar diperhatikan oleh pihak Badan Pertanahan Bima (BPN) agar kiranya akan segera dituntaskan dan diselesaikan, Mengingat juga jabatan dirinya sebagai Kepala Desa akan berakhir pada bulan September tahun 2019 ini, ” pinta Syamsuddin Har dirinya selaku Kades.” (Tim)

