Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Waduruka di Tahan Kasus Korupsi, Kapolres : “Tidak Akan Tolerir Segala Bentuk Kejahatan”

Bimantika.net Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskirm Polres Bima Kota sungguh sangat jeli dalam proses hukum kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Unit Tipidkor kini sedang gencar memproses kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD)dan Pendapatan Asli Desa yang terjadi di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam proses yang panjang, penyelidikan dan penyidikan membuahkan hasil yakni penyidik menemukan akta-fakta tindak pidana korupsi dan erbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian Negara.

Atas penemuan fakta hukum itulah penyidik menetapkan 3 perangkat Desa tersebut sebagai Tersangka.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K. MH Jum’at 28 Januari 2022 menyebutkan bahwa ke tiga Tersangka itu adalah RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekertaris Desa) dan SFD selaku Bendahara Desa.

Kapolres menyampaikan pula bahwa pihak Penyidik Tipidkor dalam melakukan rangkaian penyidikan menemukan fakta Atas perbuatan ketiga orang tersangka yang merugikan Negara.

“Atas perbuatan ke tiga tersangka didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” Demikian ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.T.K., S.I.K dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto.

Kapolres yang juga sedang mendalami Doktor Ilmu Hukum ini menerangkan bahwa pelaku tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

“Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” ungkap Kapolres yang dikenal tegas dan terukur dalam memberikan perintah pada anak buahnya ini.

Lanjutnya bahwa Para tersangka membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara.

“Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,” ungkap Kapolres.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Intinya Pihak Polres Bima Kota tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota Siapapun Pelakunya” tegas Kapolres yang akrab dengan kawan-kawan Media ini.

Untuk mempermudah proses lebih lanjut, Ketiga tersangka RML, AY dan SFD akan ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, tidak mempersulit proses penyidikan, khawatir dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk menghindari para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka ketiga tersangka akan kami tahan,” demikian Kapolres menutup pembicaraannya (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *