Bimantika.net Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan pelaku Pencurian dan pelaku Penadahan berikut Barang Bukti (BB)
Tim Puma ll Lakukan Penangkapan dengan dasar
ST/36/I/RES.I.24/2022 Tanggal 12 01 2022 Tentang pelaksanaan kegiatan KRYD mulai 13 Januari S/d 11 Februari 2022.
SURAT PERINTAH TUGAS : Sprin/02/I/RES.1.24./2022.
ADUAN/K/39/I/2022/NTB/Res. Bima Kota. Hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan tesebut melalui press releasenya hari ini Kamis 20 Januari 2022.
Penangkapan dilakukan hari ini Pada Hari Kamis 20 Januari 2022, Sekitar pukul 10.30 Wita di Lapangan Pahlawan Kota Bima Kelurahan Raba Dompu Barat Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima.
Korban:Adalah Nurhalimatu Saadia (30 tahun) Guru Honorer Alamat : Rt.04/01 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota.Bima.



Adapun Pelaku adalah
A M 16 Tahun Pelajar,Islam, Alamat : RT 03/01 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima.
S 26 Thn, Wiraswasta,Islam, Alamat : Rt 03/01 Kel.Rabadompu Barat Kec.Rasana’e Timur Kota Bima.
Sedangkan Pelaku/480 KUHP A S alias Boly 31Thn, Wiraswasta,Islam, Alamat : Rt 13/04 Kel.Rabadompu Barat Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima.
Barang Bukti (BB) yang disita oleh pihak Kepolisian adalah
1(satu) unit Hand Phone Merk OPPO A92 Warna Ungu Aurora dengan nomor imei sbb:
IMEI 1 : 867511054814759
IMEI 2 : 867511054814742
Kronologis Penangkapan Berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Terkait dengan adanya kasus pencurian HP Merk OPPO A92 Warna ungu aurora bertempat di parkiran SMAN 3 Kota Bima.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait identitas/keberadaan pelaku dan Barang Bukti hasil curian tersebut,dari hasil penyelidikan.
Didapat informasi keberadaan pelaku penadahan yakni bertempat di Lapangan Pahlawan/di depan RSUD BIMA.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma II yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju lokasi.
Dan sesampainya Tim di lokasi tujuan langsung mengamankan AS (480KUHP) berikut Barang Bukti yang dikuasainya berupa 1unit Hand Phone oppo A92.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi pelaku penadahan,, dari hasil interogasi bahwa HP tersebut di belinya dari saudara SUKRAIN eharga Rp.1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) yang bertempat tinggal tidak jauh lokasi tersebut.
Kemudian TIM langsung menuju lokasi dan melakukan pendekatan dengan ketua karang kelurahan Rabadompu, Alhamdulillah ketua karang taruna menyambut baik pendekatan yang dilakukan oleh Tim Puma II dan dengan aktif ketua karang taruna membantu menyerahkan Saudara S dan saudara A M kepada TIM PUMA II Polres Bima Kota.
Selanjutnya Tim membawa/mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Informasi dari kepolisian juga bahwa salah salah pelaku masih berstatus pelajar dan juga merupakan salah satu murid sekolah tersebut.
Dan uang hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk bermain judi online. (***)

