Bimantika.net Telah di amankan nya dua orang pelaku pencurian Gas LPG oleh Tim Opsnal Satbrimobda NTB.
Pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 11.15 wita bertempat di Jalan lintas linkungan Ni,u kelurahan Dara kota Bima telah terjadi aksi pencurian di salah satu warung milik warga an. Anasrullah.
Diduga kuat dua orang pelaku mengambil dan membawa lari dua buah tabung gas LPG dengan menggunakan Sepeda motor.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 2 (Dua buah Gas LPG ukuran 5 kilogram), 1 unit motor Honda Supra fit dengan no pol.EA 4212 SB.
Dari laporan resmi tim Opsnal Satbrimobda Polda NTB Adapun identitas pelaku adalah
1.-Nama: Rafli
-Umur: 15 tahun
-pekerjaan: pelajar/SMA 5 Kota Bima.
-Alamat: RT 06/RW 02 Kelurahan tanjung kota Bima.
2.-Nama : Muhamad Vikram
- Umur : 17 tahun
-pekerjaan : pelajar/ Man 2 Kota Bima.
-alamat : RT 06/RW 04 kelurahan Tanjung Kota Bima.
Penangkapan ke dua orang pelajar itu atas Sprin tim puma Polda NTB yang berdasarkan
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Kronologis Penangkapan Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh Dansat Brimob Polda NTB Kombes Ool Komaruzaman, S.I.K. melalui kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima kabupaten.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Aipda ARDI BARON BAYU SENO ( KA Tim Opsnal Satbrimobda NTB ) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana pencurian bertempat di lingkungan ni,u kelurahan Dara kota Bima.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon Batalyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.I.K memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta hindari pelanggaran HAM.
Kemudian Pada pukul 11.15 wita Tim yang sedang melakukan patroli Kamtibmas mendapatkan perintah untuk mengejar pelaku yang baru saja melakukan aksinya di salah satu warung milik warga.
Pukul 11.25 WITA wita Tim melihat dua orang pelaku yang baru saja melintas di jalan Sultan Muhammad Salahuddin kelurahan Dara kota Bima,segera memberhentikan pelaku dengan memberikan tembakan peringatan agar pelaku menghentikan laju kendaraan nya.
Kemudian Tim dengan sigap mengamankan kedua pelaku yang tidak jauh dari TKP pencurian.
Pada pukul 15.35 Wita masyarakat yang geram dengan aksi pelaku ingin menghakimi pelaku termasuk seorang satpam yang bertugas di kantor distributor gas LPG pun hampir menghakimi kedua pelaku namun berhasil di amankan oleh Tim.
Pukul 11.59 wita kedua pelaku di amankan di Mako Batalyon C pelopor Guna interogasi dan korban telah menuju mapolsek Rasanae barat guna melaporkan kejadian tsb.
Sekitar pukul 12.38 WITA kedua pelaku di serahkan ke Mapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut situasi aman terkendali.
Tim Opsnal Satbrimobda NTB mengamankan kedua pelaku yang berencana menjual hasil curian ke warga lain yang membutuhkan gas LPG dengan harga miring.
Kemudian hasil dari penjualan barang curian tsb di kumpulkan dan d gunakan untuk membeli miras dan narkoba atau Tramadol
Kedua pelaku merupakan pelajar yang masih aktif. (***)

