Bimantika.net Tim Opsnal Satbrimobda NTB Batalyon C Pelopor Bima dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayu Seno, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian ternak satu ekor di cabang Talabiu Kecamatan woha kabupaten Bima.
SatBrimobda NTB Menangkap pelaku HM (32) asal Dusun Ndano Ndere Desa Pajo Kecamatan Soromandi kabupaten Bima yang hendak di hakimi masyarakat.
Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH melalui Kanit Resmob batalyon C Pelopor bima Bripka Ardi Baron Bayu Seno mengatakan penangkapan terduga pelaku pencurian ternak sapi berdasarkan laporan polisi nomor Reg SPKT : P/091/XII/2021/Spkt/res.bima tanggal 25 Desember 2021 polres bima.
Menurut Ardy Sapaan akrab Brimob yang berdomisili di RT 01 RW 01 Ranggo Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Bart Kota Bima itu bahwa Penangkapan berdasarkan atas penyelidikan sebelumnya.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang hendak dihakimi massa Desa Talabiu, team opsnal bergerak cepat menuju desa Talabiu guna mengamankan terduga pelaku” Ungkap Ardi Sabtu (25/12/2021).
Tiba di TKP team opsnal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu ekor sapi dan satu unit mobil pick up langsung digiring ke mako Batalyon C pelopor.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku menjual satu ekor ternak sapi di kelurahan Rabadompu kota Bima bersama satu rekannya AF yang kini masih buron seharga Rp 8.250.000.00” Jelasnya.
Diketahui bahwa terduga pelaku adalah residivis kasus yang sama. Pelaku berserta barang bukti diamankan di Mako Bataliyon C Pelopor Bima untuk proses hukum selanjutnya. (***)

