Ini Surat Pernyataan Para Peladang Liar Hutan Kabanta, Mereka Tidak Akan Lakukan Perladangan Liar Lagi Sejak Tahun 2020

Bimantika.net Tahun 2020 melalui berbagai macam cara dilakukan pendekatan dan edukasi pada warga peladang liar wilayah Hutan Tutupan Negara Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa.

Atas upaya dan ikhtiar itulah sehingga warga di tahun 2020 itu meminta kebijakan pemerintah untuk selesaikan masa panen 2020 dan tidak akan menanam lagi di tahun 2021.

Ada Tujuh Point Pernyataan warga pelaku peladang liar yang ditandatangani yang bersangkutan pada Bulan September 2020 disaksikan oleh Kepala Seksi Pelindungan Hutan KSDAE Ahmad J. Djaelani, S. Hut dan Kepala Balai KPH Maria Donggo Masa, Ahyar, S. Hut Atara lain :

1. Memang benar saya telah melalukan perambahan hutan dan pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan tutupan negara So Duwe nggabu lingkungan Kabanta Kota dan Kabupaten Bima pada KH Maria RTK 25.

2. Saya tidak akan melakukan penebangan pohon dan perambahan hutan pada kawasan hutan negara.

3. Saya tidak akan memungut atau mengambil kayu dari dalam kawasan hutan negara.

4. Saya tidak akan naik kembali kelokasi bekas penebangan dan perambahan didalam kawasan hutan tutupan negara so duwe nggabu dan so lainnya pada KH masa RTK 25 dan seluruh kawasan hutan tutupan negara lainnya.

5. Saya tidak akan melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan negara.

6. Saya tidak akan melakukan kegiatan yang dapat merusak kawasan hutan negara.

7. Saya akan mematuhi dan taat pada aturan yang di buat oleh pemerintah.

8. Saya bersedia menerima Konsekuensi hukum apabila pernyataan saya tersebut di atas terbukti tidak benar di kemudian hari dan apabila saya melanggar ketentuan tersebut diatas saya bersedia di proses hukum sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013.

Sementara bertahun-tahun lamanya Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa melakukan edukasi untuk segera meninggalkan pekerjaan merusak hutan dan gunung.

“Yang pada akhirnya ditahun 2020 pelaku peladang liar menandatangani kesepakatan untuk tidak lakukan penanaman jagung di hutan tutupan negara” Demikian ungkap Kepala Seksi PKSDAE, Ahmad J. Djaelani, S. Hut yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at malam 24 Desember 2021.

Ia mengaku bahwa saat tahun 2020 dihadapan Walikota Bima, Dandim, dan Kapolsek RasanaE Timur Warga pelaku peladang liar meminta kebijakan pada pemerintah untuk terkahir kalinya selesai panen jagung tahun 2020 tidak lagi menanam jagung ditahun 2021.

“mereka sendiri yang menandatangani kesepakatan apabila melakukan penanaman maka menerima tindakan penyemprotan oleh pihak KPH, karna dihadapan Pak Walikota, aparat TNI dan Polri mereka buat kesepakatan, Arsip surat Tandatangan itu masih kami simpan ” ungkapnya.

Sebelumnya Kamis (23/12) BKPH Maria Donggomasa, bersama Kodim 1608 Bima, Kompi Senapan A Rajawali dan Polres Bima Kota melakukan patroli gabungan dengan sasaran area perambahan di kawasan hutan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Tim dengan kekuatan 37 orang di bawah Komando Kasi KSDAE BKPH MDM, Ahmad J. Djaelani, S.Hut tersebut melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk gubuk peladang liar dan penyemprotan jagung dalam kawasan hutan Kabanta.

Sementara itu, Kasi KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S.Hut melaporkan bahwa dalam patroli ini, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap 43 buah gubuk dalam kawasan yang dirambah, serta perusakan dan penyemprotan tanaman jagung pada 4 petak lahan yang dirambah dan telah ditanami jagung.

Menurutnya tugasnya menjalankan regulasi negara untuk menyelamatkan kawasan hutan dan gunung dari pembalakan liar.

“Kami diamanatkan untuk melakukan pelestarian hutan sehingga tindakan itu harus kami lakukan sebagai bentuk menjalankan regulasi” ungkap Mantan Ketua Senat Fakultas Ilmu Kehutanan Universitas Satria Makassar ini.

Ahmad J. Djaelani yang juga Mantan Ketua HMI Komisariat Unsat Makassar ini bahwa secara keseluruhan luas wilayah KPH di Bima ini sebanyak 72 ribu Hektar, yang berlokasi di RasanaE Timur Kota Bima, Ambalawi, Wera, Wawo, Langgudu dan Sape.

“Luas Wilauah Kerja BKPH Maria Donggomasa 72.000.Ha
Luas Kelompok Hutan Maria RTK 25 seluas lk 18.000 Ha Areal, Perladangan Masyarakat Kabanta lk 80.Ha masuk pada KH Maria RTK 25″ ungkapnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *