Ahmad J. Djaelani : “Bakar Gubuk Tertuang Dalam Janji Warga Peladang Liar Sendiri, Walikota HML Punya Solusi Terbaik”

Bimantika.net Ada Segelintir warga masyarakat bertanya Siapa yang Perintahkan Bakar Gubuk Pelaku Peladang liar dan semprot mati tanaman jagung para peladang liar ?

Kepala Seksi PKSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S. Hut Tegas Katakan bahwa itu adalah bagian dari Negara Republik Indonesia memberikan tugas pada mereka untuk amankan hutan tutupan negara.

“Kami diperintahkan oleh Negara untuk amankan lahan hutan tutupan Negara sekaligus ada perjanjian dengan pelaku peladangan liar sendiri yang ditandatangani tahun 2020 lalu” ungkap Mantan Ketua Komisariat HMI Komisariat Universitas Satria Makassar Era 1994/1995 ini.

Sementara bertahun-tahun lamanya Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa melakukan edukasi untuk segera meninggalkan pekerjaan merusak hutan dan gunung.

“Yang pada akhirnya ditahun 2020 pelaku peladang liar menandatangani kesepakatan untuk tidak lakukan penanaman jagung di hutan tutupan negara” Demikian ungkap Kepala Seksi PKSDAE LHK Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S. Hut yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at malam 24 Desember 2021.

Ia mengaku bahwa saat tahun 2020 dihadapan Walikota Bima, Dandim, dan Kapolsek RasanaE Timur Warga pelaku peladang liar meminta kebijakan pada pemerintah untuk terkahir kalinya selesai panen jagung tahun 2020 tidak lagi menanam jagung ditahun 2021.

“mereka sendiri yang menandatangani kesepakatan apabila melakukan penanaman maka menerima tindakan penyemprotan oleh pihak KPH, karna dihadapan Pak Walikota, aparat TNI dan Polri mereka buat kesepakatan, Arsip surat Tandatangan itu masih kami simpan ” ungkapnya.

Sebelumnya Kamis (23/12) BKPH Maria Donggo masa, bersama Kodim 1608 Bima, Kompi Senapan A Rajawali dan Polres Bima Kota melakukan patroli gabungan dengan sasaran area perambahan di kawasan hutan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Tim dengan kekuatan 37 orang di bawah Komando Kasi KSDAE Dinas LHK Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S.Hut tersebut melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk gubuk peladang liar dan penyemprotan jagung dalam kawasan hutan Kabanta.

Ahmad J. Djaleni mengingatkan memori edukasi dan pendekatan dengan para peladang liar, bahwa dulu Tanggal 29 Desember 2020 Wali Kota Bima, Dandim 1608 / Bima, Kapolres Bima Kota bersama Kepala KPH Maria Donggo massa melakukan kunjungan kerja di Lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Kedatangan Walikota H. Muhammad Lutfi, SE (HML) saat itu untuk menyaksikan secara langsung Areal kawasan Hutan di sekitar Lingkungan Kabanta yang merupakan Kawasan Hutan Maria RTK 25.

Dalam Kunjungan Kerja Semua Pihak menyaksikan langsung Areal yang telah di rambah dan Areal yang dikelola oleh salah satu masyarakat dengan menanami Kemiri, Durian, Jambu Mente, Pisang, Kopi dan lain lain.

Setelah kunjungan langsung Ke Lapangan selanjutnya dilaksanakan Pertemuan dengan Seluruh Lapisan Masyarakat Lingkungan Kabanta di Balai Pertemuan Lingkungan Kabanta.

Dalam Pertemuan Tersebut Bapak Walikota mendaulat Kepala BKPH Maria Donggo masa untuk memberikan Arahan Teknis dan Penekanan kepada masyarakat Lingkungan Kabanta,

Dalam arahannya Kepala KPH Maria Donggomasa menyampaikan bahwa areal perladangan yang di buka lebih kurang 80 Ha dan perladangan itu di awali dari tahun 1999 lebih kuran 30 Ha.

Kepala BKPH MDM kembali menegaskan bahwa Dalam areal 80 Ha tidak boleh ada penanaman Jagung dan atau tanaman semusim lainya tetapi KPH mundur selangkah dengan mengajak Masyarakat Menanam dengan Tanaman Tahunan (Kemiri Alpukat Durian Pisang Kopi dll) yang akan di bantu oleh Multi Pihak baik itu KPH dan Pemerintah Kota Bima.

Kepala BKPH MDM menegaskan Kepada seluruh Hadirin Bahwa tidak Bolehnya ada penanaman Jagung dan bertanya kepada seluruh hadirin “apakah Bapak ibu setuju untuk tidak menanam Jagung” Dengan serentak seluruh warga Kabanta menjawab Setuju yang disertai dengan menandatangani surat pernyataan diatas materai dihadapan Walikota Bima, Dandim 1608/Bima dan Kapolsek Rasanae Timur Mewakili Kapolres Bima Kota.

Walikota Bima telah mencanangkan Pembibitan tanaman Kemiri di Lingkungan Kabanta senilai Rp 200 Juta,

Solusi yang Pak Wali Kota Sampaikan bagaimana Lahan masyarakat Menghasilkan uang di musim Kering yaitu antara lain dengan menanam kemiri, Kopi, durian, pisang dan lain-lain.

Wali Kota menegaskan jika sekiranya ada penanaman jagung dan penambahan perambahan maka Seluruh masyarakat akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan tidak akan bisa membantu warganya yang melanggar apa bila di Tangkap oleh Polisi, TNI, dan KPH,

“Pak Wali Kota juga meminta survei lokasi untuk pembangunan cekdam yang akan dibangun Oleh BWS NT 1” ujar Ahmad Joni Djaelani mengenang. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *