Bimantika.net Pembakaran gubuk dan semprot mati tanaman jagung dilahan hutan tutupan negara adalah sebuah sikap tegas dari pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa.
Sikap tegas ini dibarengi dengan bertahun-tahun lamanya pihak BKPH Maria Donggo Masa lakukan pendekatan dan edukasi untuk mencegah terjadinya peladangan liar yang berdampak pada rusaknya ekosistem alam dan hutan.
Sementara bertahun-tahun lamanya Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa melakukan eduksi untuk segera meninggalkan pekerjaan merusak hutan dan gunung.
“Yang pada akhirnya ditahun 2020 pelaku peladang liar menandatangani kesepakatan untuk tidak lakukan penanaman jagung di hutan tutupan negara” Demikian ungkap Kepala Seksi PKSDAE LHK Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S. Hut yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at malam 24 Desember 2021.

Ahmad J. Djaelani yang juga Aktivis HMI Cabang Makassar era 90-an ini menegaskan bahwa tahun 2020 dihadapan Walikota Bima, Dandim 1608/Bima, dan Kapolsek RasanaE Timur yang mewakili Polres Bima Kota Warga pelaku peladang liar meminta kebijakan pada pemerintah untuk terkahir kalinya selesaikan panen jagung di tahun 2020 dan tidak lagi menanam jagung ditahun 2021.
“mereka sendiri yang menandatangani kesepakatan apabila melakukan penanaman maka menerima segala bentuk tindakan keras oleh pihak BKPH, karna dihadapan Pak Walikota, aparat TNI dan Polri mereka buat kesepakatan, Arsip surat Tandatangan itu masih kami simpan ” ungkapnya.
Sebelumnya Kamis (23/12) BKPH Maria Donggomasa, bersama Kodim 1608 Bima, Kompi Senapan A Rajawali dan Polres Bima Kota melakukan patroli gabungan dengan sasaran area perambahan di kawasan hutan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Tim dengan kekuatan 37 orang di bawah Komando Kasi KSDAE BKPH MDM, Ahmad J. Djaelani, S.Hut tersebut melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk gubuk peladang liar dan penyemprotan jagung dalam kawasan hutan Kabanta.

Kepala BKPH Maria Donggk Masa Ahyar, S.Hut pada apel pelepasan tim patroli menyampaikan bahwa langkah patroli ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat dengan Forkopimda Kota Bima.
Kesepakatan itu tidak boleh lagi ada perambahan dan penanaman jagung dalam kawasan hutan. Hal ini juga senada dengan penegasan Pimpinan kami Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB terkait pelarangan tanam jagung dalam kawasan hutan.
Ahyar menambahkan bahwa tindakan ini diambil setelah dilakukan pembinaan dan beberapa kali teguran lisan maupun tertulis.
Ahyar berharap dengan tindakan ini akan memberi efek jera bagi para perambah baik di Kabanta maupun tempat lain. “patroli ini akan dilakukan lagi jika masyarakat masih bandel masuk lagi di kawasan Hutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S.Hut melaporkan bahwa dalam patroli ini, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap 43 buah gubuk dalam kawasan yang dirambah, serta perusakan dan penyemprotan tanaman jagung pada 4 petak lahan yang dirambah dan telah ditanami jagung.
Menurutnya tugasnya menjalankan regulasi negara untuk menyelamatkan kawasan hutan dan gunung dari pembalakan liar.
“Kami diamanatkan untuk melakukan pelestarian hutan sehingga tindakan itu harus kami lakukan sebagai bentuk menjalankan regulasi” ungkap Mantan Ketua Senat Fakultas Ilmu Kehutanan Universitas Satria Makassar ini.
Ahmad J. Djaelani yang juga Mantan Ketua HMI Komisariat Unsat Makassar ini bahwa secara keseluruhan luas wilayah KPH di Bima ini sebanyak 72 ribu Hektar, yang berlokasi di RasanaE Timur Kota Bima, Ambalawi, Wera, Wawo, Langgudu dan Sape.
“Luas Wilauah Kerja BKPH Maria Donggomasa 72.000.Ha
Luas Kelompok Hutan Maria RTK 25 seluas lk 18.000 Ha Areal, Perladangan Masyarakat Kabanta lk 80.Ha masuk pada KH Maria RTK 25″ ungkapnya. (***)

