Bimantika.net Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM KIPANG) menduga bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, dalam proses pembangunan Tangki Septik Komunal Individual 50 KK, yang ada di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Sekjen LSM Kipang, Andriansyah dalam keterangannya menyebutkan berdasarkan hasil Identifikasi mengungkapkan bahwa pihaknya ditingkat lapangan banyak sekali yang ditemukan kejanggalan yang terjadi dalam proses pelaksanaan dan pembangunan tersebut.
“Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 e ayat 1, 2 dan 3 Tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik lewat lisan maupun tulisan,” ungkapnya.
Selain itu, dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan data yang kami peroleh bahwa mulai bulan Febuari Tahun 2021 pemerintah daerah melalui satuan kerja Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan (PERKIM) telah mengalokasikan Anggaran Sebesar 327.568.800 (Tiga Ratus Dua Pulu Tuju Juta Lima Ratus Enam Pulu Delapan Ribu Rupiah),” tegasnya.
Andri mengatakan untuk proyek pembangunan tangki septik komunal individual 50 KK yang ada di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa yang merupakan Lembaga Masyarakat sebagai “Sosial control of the change” terangnya.
Dia menyebutkan, pihaknya sangat peduli dalam mewujudkan tata pemerintah dan pengelolaan keuangan yang baik serta transparan upaya keperdulian terhadap pembangunan Negara dan daerah.
“Kami telah melakukan pelaporan di tingkat Polres Bima dalam hal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan mengupayakan untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tutup Andriansyah. (***)

