Seorang Ibu Kuasai Narkoba, Bukan Dilepas Tapi Ditahan Dipolsek Woha

Bimantika.net Adanya informasi yang viral beberapa hari ini bahwa salah seorang ibu yang di tangkap kasus Narkoba di lepas kembali oleh Pihak Polres Bima adalah Hoax.

Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Rabu 22 Desember 2021 menyebutkan bahwa kabar yang tersebar di media sosial Facebook (FB) yang menyebut pihak kepolisian Polres Bima melepas seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu itu adalah Hoax.

Tersangka yang dimaksud adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RN, warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diringkus pada Kamis (16/12/21) lalu, bersama barang bukti 2,23 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 4.039.000.

Bukan saja dilepasnya tersangka RN, lewat platform Medsos yang sama itu pula, beredar kabar pihak kepolisian sengaja mengurangi barang bukti (BB) atas kasus Narkoba yang menjerat tersangka Babe warga Desa Tente Kecamatan Woha yang diciduk Jum’at (17/12/21).

Adib menjelaskan bahwa kabar yang beredar di FB yang menyebut polisi melepas tersangka dan mengurangi BB kasus narkoba itu hanyalah hoax semata yang tentunya informasi itu menyesatkan.

“Tidak ada tahanan tindak pidana narkoba berinisial RN yang dilepas, apalagi mengurangi barang bukti narkoba,” ujar Adib

Lanjut Adib bahwa tersangka RN terkait dengn Kasus Narkoba bukannya dilepas, melainkan ditahan di Mapolsek Woha.

“Itu bukan di lepas, tapi di tahan di Mapolsek Woha karena di Polres Bima tidak tersedia ruang tahanan untuk wanita” demikian ujar Adib.

Oleh karena itu, Adib mengajak seluruh warga Kabupaten Bima untuk tidak serta mempercayai informasi Hoax.

“Ibu RN itu kita titip di Polsek Woha untuk ditahan di sana. Bukan dilepas. Ingat ya, sekali lagi bukan dilepas.” tegas Adib. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *