Bimantika.net Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH memiliki komitmen tinggi memberantas segala jenis kejahatan di wilayah Hukum Kota Bima.
Nampak Keseriusan Polres Bima kota berkali-kali melakukan penggerebekan di tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Tim Patmor Satuan Samapta pun ikut dikerahkan dalam memerangi jual edar miras di Kota Bima.
Sabtu (11/12) sepanjang hari ,Tim Patmor dibawah pimpinan Aipda Awaluddin Syah Putra, bergerak merazia sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman keras (Miras)
Iptu Sirajuddin menjelaskan bahwa Tiga lokasi yang menjadi target Tim Patmor antara lain lokasi pertama di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, Tim berhasil mengamankan minuman jenis Brem sebanyak 25 botol Aqua besar.
Kemudian di lokasi di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Tim menyita 6 botol aqua besar jenis miras Brem dan di lokasi kedua yakni di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Tim menyita 15 botol miras aqua kecil jenis Arak.
“Total miras yang disita sebanyak 46 botol dengan rincian, Brem 31 botol dan Arak 15 botol,”jelas Sirajuddin.
Razia dan operasi penertiban jual edar miras kata Iptu Thamrin, sesuai dengan Perda Kab. Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Hal ini dilakukan sambung Iptu Thamrin, menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol,guna tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos seizin Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH menyebutkan bahwa Polres Bima Kota sangat serius menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait keberadaan tempat-tempat yang di duga menyimpan minuman keras berbagai jenis.
Menurut Wakapolres Kompol Mujahiddin bahwa Miras adalah faktor utama terjadinya berbagai tindak pidana kejahatan sehingga polres Bima kota sangat konsen untuk memberantas peredaran miras dan sejenisnya. (***)

