Dinas Sosial Kota Bima Dapat Bantuan Rehabilitasi Sosial Terbanyak se NTB

Bimantika.net Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial Kota Bima hari ini Kamis 2 Desember 2021 Melaksanakan Acara Pembukaan dan Penyerahan Bantuan ASISTENSI Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Berbasis Keluarga.

Acara yang digelar di aula kantor Kecamatan Raba dihadiri oleh M.Nizam Kepala Balai EFATA Kupang Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kepala Dinas Sosial Kota Bima Drs. H.bmuhiddin AS Dahlan, MM memaparkan bahwa Pada acara tersebut kepala Balai EFATA menyerahkan Bantuan kepada 75 orang penerima manfaat Rehabilitasi sosial kepada penyandang Disabilitas Tuna Rungu.

“Bantuan yang langsung diterima oleh penerima manfaat didampingi oleh masing masing Wali atau orang tua dari penyandang Disabilitas Tuna Rungu” ujar Muhiddin.

Lanjutnya, Bantuan yang diterima berupa Barang untuk perkiosan, perlengkapan alat untuk pembuat kue, Perlengkapan alat.salon kecantikan perlengkapan perbengkelan dan bantuan ternak.

Kegiatan bantuan dari Balai EFATA Ini mengacu pada Undang undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas
Dalam rangka mendukung UU no.8 Thn 2016 Pemerintah Kota Bima Telah Membuat PERDA No. 10 Thn 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan penyandang Disabilitas.

Perda ini.sebagai wujud nyata realisasi dari bagian fisi misi walikota dan wakil walikota Bima.Sebagai bentuk nilai positif dari Perda no 10 thn 2020 Balai EFATA Kementerian Sosial Rebublik Indonedia memberikan bantuan kepada penyandang Disabilitas.

“Sebanyak 75 orang boleh dikatakan yang terbanyak dari kota dan kabupaten di NTB” ujarnya.

Pemerintah Kota Bima melalui Dinas sosial menaruh harapan setelah dilaksanakan penyerahan Bantuan kepada penyandang Disabilitas orang tua wali dari penerima manfaat dapat memotivasi dan memberikan spirit kepada putra dan putrinya sehingga bersemangat tidak merasa dikucilkan.

Karena di dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Penyandang Disabilitas Memiliki Hak dan Kewajiban yang setara,Harkat dan Martabat yang Sederajat. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *