Bimantika.net Puluhan jerigen minuman keras (miras) khas tradisional disita saat razia Tim Cobra Bravo yang dipimpin langsung oleh Aiptu Budi Kresan.
Barang haram itu diperoleh dari terduga pemilik FY (61) sesuai identitas yang tercantum di KTP Malawatar Kelurahan Tangge Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT.
Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Kamis (2/12) pagi ini. Razia dan penyitaan miras berdasar Perda Kota Bima Nomor 08 tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu,” jelas Iptu Thamrin dalam kegiatan Tim Cobra Bravo pada Rabu (1/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Tim Cobra Bravo bermula dari mendapat laporan masyarakat ada truk dengan nomor polisi DK 9489 SK dari Labuan Bajo mengangkut miras tradisional jenis sofi akan masuk wilayah Kota Bima.
Setelah menelusuri informasi awal itu pihak kepolisian pun mengintai, dan saat diintai dan ditunggu kedatangan truk sebagaimana identitas yang diperoleh itu,” kata Iptu Thamrin, Tim pun mendapatkannya.
“Truk dengan ciri itu diberhentikan Tim Cobra Bravo saat melintas di jalan seputar Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima dan selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti miras belasan jirigen,”urainya.
Untuk barang bukti miras lanjut Iptu Thamrin, langsung digiring ke Sat Narkoba Polres Bima.
“Razia di wilayah hukum Polres Bima Kota sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota itu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,”tutupnya. (***)

