Gambar Ilustrasi
Bimantika.net
Pelaksanaan tender Paket Proyek Pembangunan Gedung Olah raga Type B di Pemerintahan Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah selesai dilakukan dan diilikuti lebih dari satu Perusahaan. Panitia tender melalui website LPSE pemkab Bima sudah mengumumkan pemenangnya yakni PT. Kerinci Jaya Utama. Pagu anggaran pembangunan tersebut senilai 11, 4 Milyar tersebut diikuti oleh beberapa perusahan diantaranya PT. Inneco Wira Sakti Hutama (PT. IWSH, red) yang beralamat di jalan Sutorejo selatan ll/1 dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo.
Menurut Panitia tender, Dalam risalah tender menyebutkan bahwa PT. IWSH sama sekali melanggar administrasi yang fatal sehingga dianggap oleh panitia pelaksana cacat administrasi secara total. Untuk diketahui publik bahwa PT. IWSH mengajukan “surat dukungan palsu” pada sebuah perusahaan yang ada di Jawa Barat.
“Bahwa PT. Gunung Raja Paksi yang beralamat di Jalan Perjuangan no. 08 Kampung Tangsi Cikarang Bekasi Jawa Barat TERBUKTI tidak memberikan dukungan Baja kepada PT. IWSH sehingga ini jelas menjadi catatan penting bagi panitia tender” demikian dalam catatan risalah LPSE.
Menanggapi hal tersebut,
Atas kekalahannya dalam bersaing ikuti tender terbuka tersebut kini mengajukan keberatan dengan tenggang waktu 4 hari.
Panitia lelang pun mempersilakan karena itu sesuai prosedur dan tidak akan menggugurkan keputusan ULP LPSE. Bahwa ada perusahaan yang keberatan adalah hal biasa yang tentunya tidak akan mengubah keputusan panitia tender apalagi dianulir. Setelah masa sanggahan selesai proyek pembangunan tersebut segera action dan tidak ada hambatan yang berarti. Demikian tegas panutia ULP LPSE. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S. Sos pada Bimantika.net selasa (1/10/2019) menyatakan bahwa dirinya dalam fungsi kontrol dan pengawasan selalu mengikuti perkembangan tender tersebut, karena pembangunan itu merupakan asset Pemerintahan Kabupaten Bima ke depan. “Saya kawal terus prosesnya hingga akhir pelaksanaannya karena itu adalah pembangunan monumental yang dilakukan oleh pemerintah dan dikawal oleh kami selaku wakil rakyat” ujar Edy Muhlis.
Mantan Ketua HMI Cabang Bima ini pun menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh LPSE sudah sangat benar sesuai prosedur tender. Bahkan dirinya menyebutkan kalau memang perusahan tersebut sengaja memalsukan dokumen maka hal itu ranahnya pidana.
“ULP LPSE pemkab bima sudah benar lakukan penetapan pemenang lelang, karna kalau secara administrasi saja sudah diabaikan maka proses selanjutnya dalam hal membangun secara fisik akan berdampak pada terabaikannya hal yang urgen” ungkap Anggota Dewan Dua Periode ini. (//mam)

