Oyank : Kades yang Issukan Tutup Operasi Lam-Lam Tidak Paham Regulasi

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Adanya issu dua kepala desa di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang ingin menutup Operasional CV. Lam-lam membuat Tokoh muda Kecamatan Madapangga Angkat Bicara.

Ilyasa HMT, S. Pdi geram mendengar issu yang tidak masuk akal tersebut yang sengaja dihembuskan oleh oknum dua Kepala Desa tersebut karena eksistensi dari sebuah perusahaan apapun saat melakukan operasional tentu dengan didasari oleh regulasi dan legalitas hukum yang jelas atas keberadaanya.

“Tidak boleh serta merta dalam hal ingin menutup perusahan orang yang sedang beroperasi, karena tidak ada regulasi yang mengharuskan Kepala Desa menutup operasional sebuah perusahaan” ujarnya.

Oyank Sapaan akrabnya justru mempertanyakan dasar nya apa kades ini bicara di luar mekanisme. Karena tidak ada hak sedikitpun seorang kepala desa menutup perusahan yang legalitas formalnya sesuai tata aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Justru warga masyarakat Madapangga bahagia kok dengan adanya Lam-Lam dan setiap waktu memberikan kontribusi real yang cukup baik dalam kegiatan apapun terutama kegiatan Keagamaan” ujar Oyank.

Ia pun menyampaikan bahwa nilai identitas dan kebanggaan masyarakat Madapangga adanya beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Madapangga antara lain PT. Bunga Raya, PT. SUL, Lam-Lam dan PT. Pokphan

“Kredit poin nya adalah para generasi pengangguran bisa bekerja” ujar nya.

Masih menurut Oyank bahwa keberadaan sejumlah Perusahaan tersebut sangat bermanfaat untuk sebuah kemajuan roda perekonomian.

“Dan di bidang agama, sosial Dan kepemudaan.itu real kontribusinya setiap saat dan setiap tahun di bantu” tegas Oyank

diakhir pernyataannya, Oyank menyebutkan bahwa dirinya selaku warga masyarakat madapangga sangat berterimakasih atas kontribusi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Madapangga.

“Dua oknum Kades yang issukan tutup operasional Lam-Lam itu tidak paham regulasi”ungkapnya (***)

Mengurai Sengkarut Dirikan Bangunan Gereja

Bimantika.net JAKARTA_ Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Pemerintah Kota Bogor beserta jajaran FORKOPIMDA Kota Bogor yang berhasil menyelesaikan sengkarut persoalan izin pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor.

Pemkot Bogor tidak saja menginisiasi upaya damai dan mengedepankan pendekatan humanis dalam mendorong lahirnya rekonsiliasi. Tetapi, juga memberikan kontribusi nyata dengan memberikan lahan hibah milik Pemkot Bogor kepada jemaat GKI Yasmin.

“Meskipun persoalan izin pendirian GKI Yasmin telah menjadi ‘warisan pekerjaan rumah’ yang berlarut-larut selama 15 tahun, namun hari ini kita sama-sama membuktikan, bahwa persoalan pelik tersebut dapat diselesaikan melalui komitmen yang kuat untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara bijaksana, dan dengan mengedepankan musyawarah,” ujar Bamsoet saat memberikan sambutan dalam acara serah terima izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor secara virtual dari Jakarta, Minggu (8/8/21).

Turut serta antara lain Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Kristen Indonesia Pendeta Handi Hadiwitanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Mustofa Abdullah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbulloh beserta jajaran FORKOPIMDA Kota Bogor.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan dalam konsepsi negara demokrasi, pluralisme adalah fitrah kebangsaan yang harus diterima, dihormati, dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Bangsa Indonesia yang sejak awal berdirinya dibangun oleh kemajemukan dan dipersatukan oleh ikrar kebangsaan sebagai sebuah negara bangsa, telah menempatkan keragaman dalam segala dimensinya sebagai kekayaan yang menyatukan.

“Konsep kebersamaan dalam keberagaman meniscayakan bahwa toleransi haruslah menjadi kebutuhan bagi kita. Karena kebhinekaan adalah elemen pembentuk bangsa. Kebhinekaan bukanlah sebuah fakta sosiologis yang kita terima sebagai sesuatu yang given dan secara alamiah hadir dengan sendirinya.

Tetapi harus terus menerus diperjuangkan, salah satunya melalui internalisasi dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa,” kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan dibutuhkan itikad baik, kesungguhan, dan semangat kebersamaan untuk membangun sinergi dan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam setiap penyelesaian persoalan, terutama persoalan yang berkaitan dengan isu yang menyentuh aspek-aspek sensitivitas sosial.

Semangat inilah yang telah ditunjukkan oleh Pemkot Bogor dan jajaran FORKOPIMDA Kota Bogor bersama Tim 7 sebagai perwakilan resmi GKI Yasmin, hingga pada akhirnya terwujudlah pemufakatan bersama dalam menyelesaikan sengkarut GKI Yasmin.

“Memperjuangkan resolusi konflik yang berdimensi sosial keagamaan membutuhkan kontribusi, partisipasi dan keikhlasan dari setiap pemangku kepentingan sesuai peran dan kapasitasnya masing-masing. Serah terima IMB GKI Yasmin pada hari ini adalah momentum bagi kita, untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan kita sebagai bangsa yang majemuk,” pungkas Bamsoet. (****/bbs)

Polsek Bolo Grebek Gelanggang “Taji Janga” Ayam Aduan Disembelih Ditempat

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Marak nya penyakit Masyarakat judi Sabung Ayam ( Taji Janga, bahasa Bima) Diwilayah Hukum Polsek Bolo Membuat Kapolsek Bolo dan Jajaranya Mengambil Langkah Tegas Guna Memberantas apa pun bentuk perjudian Karena judi Sangat berpotensi memicu tindakan tindakan Kejahatan Lainnya.

Terbukti Untuk kesekian Kalinya Jajaran Polsek Bolo Melakukan pengerebekan Judi Sabung Ayam Di Lapa Naru Desa Rasabou kecamatan Bolo Kabupaten Bima (7/8) Sekira Pukul 14 : 30 Wita

Kapolsek Bolo AKP Hanafi Melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Menjelaskan bahwa Penggerebekan Berawal Adanya Laporan Masyarakat yang merasa Resah Dengan Kegiatan Judi Sabung Ayam Yang Kerap Di lakukan oleh sekelompok orang, Sehingga Masyarakat Melaporkan hal Tersebut.

Lanjut Adib Menindak Lanjuti Laporan Tersebut anggota Sentral pelaporan Kepolisian Terpadu Polsek Bolo Di pimpin Kanit Reskrim Bripka Rusdin Bergerak Cepat Menuju Lokasi.

“Sesampainya Di TKP Langsung Melakukan Penggerebekan Namun Sayang Misi itu Diduga Kuat bocor Sehingga Para pelaku Melarikan Diri dan Meninggalkan alat peraga Judi serta seekor ayam yang langsung dipotong di tempat” ujar Adib.

Kapolsek Bolo AKP Hanafi Menegaskan Bahwa pihak nya akan Memberantas Segala Bentuk Perjudian Apa lagi Judi Sabung Ayam Tidak ada Ruang Buat para pelaku.

Selain itu Hanafi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu Mengikuti Protocol kesehatan Guna Menekan Laju penyebaran Virus Covid 19, Akan Kami tindak Tegas ujar Mantan Kasubag Humas Polres Bima itu.

Pengerebekan Berjalan Aman serta Barang Bukti 6 unit Sepeda motor Dengan Berbagai merek, diamankan di Mapolsek Bolo Sedangkan Alat peraga Judi Sabung Ayam Di Bakar Di tempat tutup Adib. (***)

Polsek Monta Tangkap Spesialis “Rampa Hape”

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Polisi dari sektor Monta berhasil menangkap salah seorang spesialis jambret HP (Rampa Hape, bahasa bima) yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone yang di rampas oleh pelaku saat melakukan aksi jambret nya.

Kanit Reskrim Polsek Monta Aipda Anhar melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Nurjulina Hayati (17) di Polsek Monta.

Korban mengaku handphone miliknya dirampas oleh pelaku saat berada di Jalan Raya perbatasan antara Desa Tangga dengan desa Sakuru kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis 5/8/21 pukul 11.00 wita.

Dari keterangan Korban ia bersama temanya dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tepatnya di perbatasan desa tangga dengan desa Sakuru.

Lanjutnya, Korban di berhentikan oleh pelaku AA Alias Obeng (18) bersama satu orang temanya, kemudian pelaku langsung meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang.

“Setelah itu pelaku langsung merampas Hp Milik Korban” Pungkas Kasi Humas Iptu Adib Widayaka

Mendapatkan laporan tersebut petugas kemudian melakukan peyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya, pada hari Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 wita petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AA alias Obeng (18)

“Tersangka kami amankan tak lama setelah melakukan aksinya,” ujar Anhar

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AA selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Monta polres Bima . Sementara itu, rekan tersangka saat beraksi masih dalam pengejaran petugas. Ucapnya.(***)

Polri Bagikan Sembako Untuk Kolaborasi Vaksinasi Mahasiswa Dan Aktivis Nasional

Bimantika.net JAKARTA_ Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Ilmu Informatika dan Komputer Nasional (DPP Permikomnas) dan Aliansi Mahasiswa dan Aktivis (AMAN-Indonesia) terus memaksimalkan pemerataan vaksinasi kepada mahasiswa se-Indonesia.

Turut hadir, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang melakukan kunjungan ke STKIP Muhammadiyah Bogor. Setibanya di lokasi, Dia langsung mengecek kegiatan vaksinasi.

“Kedatangan saya kesini untuk melihat langsung, yang pertama pelaksanaan dari pada vaksinasi yang kita telah laksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Bogor,” kata Komjen Gatot kepada wartawan, Sabtu (07/08/2021).

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, bahwa mahasiswa dan masyarakat yang ikut menjalani vaksinasi berkat peran semua pihak.

Gatot menambahkan, tidak mungkin Polri, TNI, atau pemerintah bekerja sendiri untuk segera mencapai herd immunity. Hal itu disampaikan Gatot saat memberikan sambutan dalam membuka acara vaksinasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Bogor bersama dengan BEM STKIP Muhammadiyah, BEM Laaroiba, BEM IUQI di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Raya Leuwiliang No. 106 Kec. Leuwiliang Kabupaten Bogor.

“Di masa pandemi seperti ini, tidak boleh ada perbedaan atau saling terpecah belah, karena komitmen bersama saat ini yaitu memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Gatot mengapresiasi langkah Gerakan Mahasiswa Nasional yang menggelar vaksinasi massal.

Selanjutnya Wakapolri menekankan kedepannya mahasiswa di Bogor untuk menjalankan PPKM Mikro ini dapat terus dijalankan dengan Prokes 5M dan bagi pihak puskemas agar tetap menjalankan 3T dengan metode yang benar.

Diakui Wakapolri seluruh pihak sudah capek menangani penyebaran penyakit menular COVID-19, tapi meminta warga tetap harus semangat untuk memutuskan mata rantai penularan.

“Patuhi 5M dan Kuatkan 3T. Serta lakukan Isolasi Mandiri dengan baik. Jika tidak memungkinkan Pemerintah Daerah telah menyiapkan Isolasi Terpusat. Untuk itu edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar dapat meminimalisir,” Jelas Wakapolri. (***)

Spesialis “Leka Uma” Sering Lolos Saat Ditangkap, Kini Serahkan Diri

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_ Gunawan alias Gun warga desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Akhirnya menyerahkan diri ke Team Puma Polres Bima, Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 10.00 wita.

Terduga pelaku pencongkel rumah (Leka Uma, bahasa bima) ini beberapa kali berhasil melarikan diri, setelah mengetahui kedatangan petugas yang hendak menangkapnya.

“Team Puma mengamankan salah satu pelaku Curat bernama Gunawan alias Gun yang sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas desa Panda,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos, Sabtu, (7/8/2021).

Pengamanan ini juga berdasar Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3
Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta Laporan PENGADUAN : P / /VIII/2021/NTB/POLRES BIMA, Tanggal 02 Agustus 2021. tentang tindak pidana Pencurian.

“Korban bernama Ikhsan Setiawan, (27) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo, mengadukan atas kasus dugaan pencurian di rumahnya diduga dilakukan terduga pelaku,” kata dia.

Awalnya korban menaruh HP tersebut dibawah bantal tempat tidurnya, saat korban terbangun pada pukul 05.00 WITA, korban tidak menemukan Hp yang disimpannya, namun ada salah satu saksi memberitahukan korban, setelah selesai sholat subuh ada motor Honda Grand warna kuning terparkir di depan rumah.

“Korban pun mengadukan ke SPKT Polres Bima tentang kejadian menimpanya,” kata dia.

Dari hasil keterangan saksi-saksi serta di sinkronkan dengan informasi SP di lapangan yang mengarah pada Gunawan alias Gun, sehingga Team Puma berkoordinasi dengan SP yang di lapangan untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

“Selang beberapa saat kemudian team puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku oleh SP di lapangan, sehingga melakukan koordinasi dengan Katim Puma untuk melakukan pengejaran terkait kebenaran informasi tersebut, namun bersangkutan berhasil mencium kedatangan petugas dan melarikan diri,” kata dia.

Pada tanggal 3 Agustus Team Puma melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat akan dilakukan penangkapan pelaku lebih dulu mengetahui keberadaan team puma, sehingga pelaku berhasil melarikan diri masuk ke pertengahan kampung yang berlokasi di Rumah susun Kota Bima.

“Untuk menghindari reaksi masyarakat yang ada di sekitar, Katim Puma melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas desa Panda untuk memberikan pemahaman kepada keluarga pelaku untuk membawa yang bersangkutan ke Polres Bima,” ujar dia.

“Pelaku sudah menyerahkan diri dan dibawa oleh Bhabinkamtibmas desa panda ke Mako Polres Bima dan diserahkan langsung ke Unit Pidum guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (***)

Laporan Dicabut, Ilhamuddin Minta Maaf Pada Kasubag Keuangan Diskominfo

Bimantika.net Kasus yang melanda salah seorang Pimpinan Redaksi Media Kontras Bima, Ilhamuddin yang sempat membuat postingan menuduh kasubag keuangan dinas Kominfostik Kota Bima Muhammad, S. Sos mafia anggaran beberapa bulan lalu dalam postingan secara pribadinya dalam akun Facebooknya berakhir dengan Damai dan pencabutan laporan.

Sekitar Bulan Mei lalu, Ilhamuddin Memosting di Akun Facebook pribadinya Menyebutkan bahwa Kasubag Keuangan Dinas Kominfo Kota Bima di Copot dari jabatannya karena adanya mafia keuangan.

Atas postingan Ilhamuddin saat itu, Kasubag Keuangan Dinas Kominfo Kota Bima Muhammad, S. Sos langsung mengambil sikap untuk melaporkan Ilhamuddin pada pihak Polres Bima Kota.

Atas Laporan Kasubag Keuangan Diskominfo Kota Bima 13 Mei 2021 itu, Pihak Tipidter Polres Bima Kota lakukan proses-proses hukum, hingga puncaknya saudara Ilhamuddin dipanggil oleh penyidik Polres Bima Kota hari ini Sabtu 7 Agustus 2021.

Ilhamuddin dihadapan penyidik Tipidter Polres Bima Kota Sabtu 7 Agustus 2021 meminta Maaf pada saudara Kasubag Keuangan Kominfostik Kota Bima sekaligus dihadapan Penyidik Tipidkor Polres Bima membuat Vidio Permohonan Maafnya yang berdurasi 1 menit.

Dalam vidio permintaan maafnya, Ilhamuddin mengaku khilaf dan tidak benar adanya mafia keuangan yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan Dinas Kominfostik Kota.

Ia mengaku dalam Vidio berdurasI lebih kurang satu menit tersebut bahwa tidak akan melakukan postingan Facebook yang menghujat dan menghina siapapun.

Termasuk menghujat pemerintah ia tidak akan melakukannya lagi karena selama ini ia khilaf.

“Mulai hari ini saya tidak akan memuat postingan di Facebook yang mengarah pada penghinaan pada siapapun dan pemerintah” ujar Om Mon sapaan akrab Ilhamuddin.

Pihak Kepolisian juga berharap agar dalam kasus ini dijadikan sebagai bahan instrospeksi diri agar kedepan lebih hati-hati lagi dalam menggunakan media sosial.

Saksi-saksi perdamaian dalam kasus pelanggaran UU ITE itu adalah pimpinan redaksi media online Bimantika Muhammad Arifudin, S. Sos dan Pimpinan Redaksi Media Online Obor Bima, Mahrun.

Mahrun sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang saling memaafkan satu sama lainnya.

Ia pun apresiasi yang mendalam pada pak Muhammad, S. Sos Kasubag Keuangan Dinas Kominfo Kota Bima yang mencabut laporannya demi terwujudnya sebuh kata perdamaian.

“Semoga om Mon juga menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran kedepannya bahwa hubungan kemitraan antara media dan pemerintah khususnya Dinas Kominfo akan lebih familiar lagi” ungkap Mahrun. (***)

Dugaan Cabuli Puluhan Siswa Kepsek Dibui, Jangan Contohi

Bimantika.net KOTA BIMA_Akhirnya Kepsek non aktif SDN 30 Kota Bima HSND ditahan oleh Pihak Polres Bima Kota atas tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak didiknya yang menghebohkan jagat Kota Bima beberapa waktu lalu.

Selama ini Kepsek Non Aktif tersebut di periksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP (6/8) di beberapa media online menjelaskan bahwa usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HSND, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka.

Sampai dengan berita ini diturunkan bahkan Media Bimantika saat wawancara pertama munculnya dugaan kasus pelecehan seksual ini HSND sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota juga menjelaskan bahwa HSND masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelecehan tersebut HSND dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan Surat Perintah Penahanan.

Dalam rangka proses hukum selanjutnya, HSND sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

Pihak Kepolisian terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan Amoral tersebut dan apabila sudah lengkap makan pihak kepolisian akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

HSND atas dugaan perbuatan amoral tersebut di-duga-kan dengan melanggar pasal terkait dengan Pencabulan terhadap anak.

Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.

Kini terduga HSND telah merampas hak kemerdekaan bagi seorang anak yang semestinya menjadi tanggung jawabnya untuk di didik dan di bina sebagai generasi pelanjut cita-cita anak bangsa di Republik ini.

Untuk di ketahui publik bahwa sesungguhnya Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (***)

Pria Asal Dompu Ditemukan Gantung Diri Dikebun Jambu Mente

Bimantika.net KABUPATEN DOMPU_ Jum’at 6 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Kebun Jambu Mente Jalan Lintas Manggelewa – Kilo Dusun Suka Mulya, Desa Kamapasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu seketika heboh ditemukan seorang pria paruh baya gantung diri di pohan Jambu Mete.

Seorang pria yang telah meninggal dunia itu dengan posisi tergantung di Pohon Jambu Mente dengan menggunakan Tali Rapia dengan identitas Sumarsono Hadi, jenis kelamin laki-laki usia sekitar 50 tahun dengan alamat lengkap dusun Makmur, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Kronologis, Awalnya saat itu sdr REFAIL, Umur 15 Tahun, Islam, Sasak, Pelajar, Alamat Dusun Pada Suka, Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu bersama dengan orangtuanya pergi ke kebun jambu mente milik orangtuanya di Dusun Suka Mulya Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Sampai di kebun orangtua saudarA Refael istirahat di gubuk ditengah kebun. Kemudian ia memetik jambu mente.

Saat memetik jambu mente ia melihat seorang pria tergantung dipohon jambu mente dgn jarak 30 meter.

Melihat hal itu Refael memberitahukan kepada orangtuanya, kemudian Bapaknya bernama Mursalim memberitahu bahwa telah melihat seorang pria tergantung dipohon jambu mente.

Meendengar hal itu Mursalim langsung menghubungi Kepala Desa Kampasi Meci dan Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kampasi Meci dan Babinsa Desa Kampasi Meci.

Dari keterangan Tetangga dari Almarhum dengan identitas Inak Putri bahwa Almarhum pergi meninggalkan rumah dengan tujuan Berjualan Sembako dengan menggunakan Sepeda Motor dari hari Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 wita.

Setelah hari itu tetangganya tidak pernah melihat Almarhum pulang kerumahnya lagi sampai sekarang dan tiba-tiba mendapat kabar bahwa Almarhum di temukan meninggal gantung diri.

Mengetahui hal tersebut sekitar pukul 10.40 wita, Anggota Polsek Manggelewa bersama Anggota Koramil Manggelewa tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan TKP dengan memasang Garis Polisi.

Sekitar pukul 11.50 wita Tim Inafis Polres Dompu yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S.I.K. bersama Tim Medis dari Puskesmas Soriutu tiba di TKP dan langsung mengamankan TKP dan melakukan Identifikasi dan dibawa ke Puskesmas Soriutu untuk pemeriksaan luar.

Kapolsek Manggelewa IPTU Abdul Malik, SH menyampaikan bahwa Saat itu Kapolsek Manggelewa di hubungi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kampasi Meci bahwa telah diketemukan seorang pria paruh baya tergantung di jambu mente dalam keadaan meninggal dunia.

mengetahui hal tersebut Kapolsek Manggelewa memerintahkan Piket berangkat ke TKP dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syahrir, S. Sos. Yang setelah dilakukan olah TKP dan Pemeriksaan luar oleh Pihak Puskesmas Soriutu.

“untuk Jenazah sekarang ini sudah berada di Rumah Duka di Desa Lanci Jaya selain itu Personil Polsek Manggelewa maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa tetap melakukan Penggalangan terhadap Toma, Toga dan Tokoh Pemuda Desa setempat setelah kejadian tersebut” ungkapnya.

Sampai dengan berita ini dimuat belum diketahui persis motif kejadiannya. “Masih dalam proses lidik” ungkap Kapolsek Manggelewa.(***)

Mengurai Sengkarut Kepengurusan Partai Berkarya DPW Provinsi NTB

Oleh : Mohamad Taufiqurrahman
Constitutional Lawyer, Constitution Analyzer

Bimantika.net JAKARTA_Belum usai sengketa mengenai Kepengurusan DPP Partai Berkarya versi Tomy Soeharto dengan Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR yang dimana putusan tingkat pertama (PTUN) mengabulkan Gugatan Kubu Tomy Soeharto. Namun walaupun demikian, oleh karena sengketa tersebut masih bergulir di Tahap banding, maka secara yuridis SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 versy Muchdi PR masih sah dan berlaku.

Disisi lain ternyata Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR belakangan menghadapi gejolak internal yang timbul pasca adanya Putusan Mahkamah Partai No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021. yang pada pokoknya memberhentikan secara tetap Sdr. Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekertaris Jenderal dan Putusan Mahkamah Partai No. No 004.MP/Pts-PIP/PBK/vI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 yang pada pokoknya memberhentikan Muchdi PR sebagai Ketua Umum.

Kemudian timbul pertanyaan, Berwenangkah Mahkamah Partai memberhentikan Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal, dan bagaimana kedudukan Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang dan korelasinya dengan Kepengurusan DPW NTB yang di Nahkodai Agus Karmawab pasca Putusan Mahkamah Partai tersebut?

Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, maka harus kembali mengacu landasan hukum tentang partai politik yaitu UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menjelaskan :

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Berdasarkan ketentuan tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk menjalan fungsi peradilan di Internal Partai, untuk memeriksa, mengadili dan memutus segala bentuk perselisihan di internal partai politik. Termasuk untuk memeriksa, mengadili dan mengadili aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya).
Lebih lanjut akan timbul pertanyaan, apakah Institusi Mahkamah Partai Beringin Karya adalah institusi yang sah sehingga segala produk putusan dapat diakui sebagai produk hukum yang mengikat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kira harus kembali kepada susunan Mahkamah Partai yang tercantum didalam SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.

Oleh karena SK tersebut masih sah dan berlaku, maka seluruh perangkat kepengurusan dalam struktur kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk struktur Mahkamah Partai adalah sah.

Maka dapat disimpulkan Institusi Mahkamah Partai yang tercantum dalam Struktur Kepengurusan didalam SK SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 adalah yang memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi memeriksa,

megadili dan memutus sengketa internal partai dan Putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (5) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang berbunyi :

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dari penjelasan tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa Pasca Putusan Mahkamah Partai No. No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021 dan No 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 maka Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang tidak lagi berwenang menjalankan tugas sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk untuk menandatangani SK Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkrya) DPW Provinsi NTB. Saat ini Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Tentang Penetapan Pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi NTB.

Jika diperhatikab SK Kepngurusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal atas nama Badaruddin Andi Picunang pada tanggal 3 Mei 2021, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai pada tanggal 27 Januari 2021. Maka dapat disimpulkan bahwa SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 cacat formil karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya).

Sehingga dengan sendiri kepengurusan yang di Nahkodai Agus Karmawan berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 adalah kepengurusan yang tidak sah menurut hukum.

Lebih lanjut Untuk itu perlu dilakukan restruktur keorganisasi Partai Beringin Karya (Berkarya) DPW NTB yang berpijak Struktur Kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) yang sah yaitu PLT Ketua Umum yang ditunjuk berdasarkan forum rapat Pleno DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) dan perangkat kesekjenan yang masih aktif berdasarkan SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal. (***)