Bimantika.net mewakili Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., Kabag OPS Polres Bima AKP Herman SH, memimpin Apel Siaga Pengamanan Natal Dan Tahun Baru ( NATARU) di Lapangan apel Mako Polres Bima Jum’at malam (24/12).
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko S.I.K., Melalui Kabag OPS Yang dirilis Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka Membenarkan adanya Apel Gelar Siaga Pengamanan ( Nataru) Natal Dan tahun Baru.
Herman mengatakan agar supaya seluruh Personil yang terlibat dalam Pengamanan Siaga Natal Dan tahun Baru Selalu mengedepankan Cara Cara Humanis ujar Adib Mengutip pernyataan Kabag OPS.
Lebih Lanjut Pria kelahiran Kecamatan Donggo ini Menekankan Untuk mengantisipasi Malam menjelang perayaan Natal agar melakukan Patroli ke pos- pos Seperti Pos pelayanan di Didepan Bandara Muhamad Salahudin dan pengaman di gereja- Gereja Yang ada wilayah Hukum Polres Bima papar AKP Herman yang akan Naik pangkat dari AKP ke Kompol di Bulan Januari 2022 Mendatang.
Hadir dalam kegiatan Tersebut Kabag Ops Polres Bima AKP Herman S.H Mewakili Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K.,Kasat Reskrim IPTU Masdidin S.H, Kasi Hukum IPTU Sada Suwitra, Paur Subag Dalgar IPDA Syamsudin.
Seusai mendapatkan Arahan dari Kabag OPS seluruh Personil Polres Bima yang Terlibat dalam operasi Siaga Natal Dan tahun baru langsung melakukan patroli di tiap pos- pos yang ada di beberapa Wilayah Hukum polres Bima Tutup Adib.(***)
Bimantika.net Ada Segelintir warga masyarakat bertanya Siapa yang Perintahkan Bakar Gubuk Pelaku Peladang liar dan semprot mati tanaman jagung para peladang liar ?
Kepala Seksi PKSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S. Hut Tegas Katakan bahwa itu adalah bagian dari Negara Republik Indonesia memberikan tugas pada mereka untuk amankan hutan tutupan negara.
“Kami diperintahkan oleh Negara untuk amankan lahan hutan tutupan Negara sekaligus ada perjanjian dengan pelaku peladangan liar sendiri yang ditandatangani tahun 2020 lalu” ungkap Mantan Ketua Komisariat HMI Komisariat Universitas Satria Makassar Era 1994/1995 ini.
Sementara bertahun-tahun lamanya Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa melakukan edukasi untuk segera meninggalkan pekerjaan merusak hutan dan gunung.
“Yang pada akhirnya ditahun 2020 pelaku peladang liar menandatangani kesepakatan untuk tidak lakukan penanaman jagung di hutan tutupan negara” Demikian ungkap Kepala Seksi PKSDAE LHK Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S. Hut yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at malam 24 Desember 2021.
Ia mengaku bahwa saat tahun 2020 dihadapan Walikota Bima, Dandim, dan Kapolsek RasanaE Timur Warga pelaku peladang liar meminta kebijakan pada pemerintah untuk terkahir kalinya selesai panen jagung tahun 2020 tidak lagi menanam jagung ditahun 2021.
“mereka sendiri yang menandatangani kesepakatan apabila melakukan penanaman maka menerima tindakan penyemprotan oleh pihak KPH, karna dihadapan Pak Walikota, aparat TNI dan Polri mereka buat kesepakatan, Arsip surat Tandatangan itu masih kami simpan ” ungkapnya.
Sebelumnya Kamis (23/12) BKPH Maria Donggo masa, bersama Kodim 1608 Bima, Kompi Senapan A Rajawali dan Polres Bima Kota melakukan patroli gabungan dengan sasaran area perambahan di kawasan hutan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Tim dengan kekuatan 37 orang di bawah Komando Kasi KSDAE Dinas LHK Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S.Hut tersebut melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk gubuk peladang liar dan penyemprotan jagung dalam kawasan hutan Kabanta.
Ahmad J. Djaleni mengingatkan memori edukasi dan pendekatan dengan para peladang liar, bahwa dulu Tanggal 29 Desember 2020 Wali Kota Bima, Dandim 1608 / Bima, Kapolres Bima Kota bersama Kepala KPH Maria Donggo massa melakukan kunjungan kerja di Lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Kedatangan Walikota H. Muhammad Lutfi, SE (HML) saat itu untuk menyaksikan secara langsung Areal kawasan Hutan di sekitar Lingkungan Kabanta yang merupakan Kawasan Hutan Maria RTK 25.
Dalam Kunjungan Kerja Semua Pihak menyaksikan langsung Areal yang telah di rambah dan Areal yang dikelola oleh salah satu masyarakat dengan menanami Kemiri, Durian, Jambu Mente, Pisang, Kopi dan lain lain.
Setelah kunjungan langsung Ke Lapangan selanjutnya dilaksanakan Pertemuan dengan Seluruh Lapisan Masyarakat Lingkungan Kabanta di Balai Pertemuan Lingkungan Kabanta.
Dalam Pertemuan Tersebut Bapak Walikota mendaulat Kepala BKPH Maria Donggo masa untuk memberikan Arahan Teknis dan Penekanan kepada masyarakat Lingkungan Kabanta,
Dalam arahannya Kepala KPH Maria Donggomasa menyampaikan bahwa areal perladangan yang di buka lebih kurang 80 Ha dan perladangan itu di awali dari tahun 1999 lebih kuran 30 Ha.
Kepala BKPH MDM kembali menegaskan bahwa Dalam areal 80 Ha tidak boleh ada penanaman Jagung dan atau tanaman semusim lainya tetapi KPH mundur selangkah dengan mengajak Masyarakat Menanam dengan Tanaman Tahunan (Kemiri Alpukat Durian Pisang Kopi dll) yang akan di bantu oleh Multi Pihak baik itu KPH dan Pemerintah Kota Bima.
Kepala BKPH MDM menegaskan Kepada seluruh Hadirin Bahwa tidak Bolehnya ada penanaman Jagung dan bertanya kepada seluruh hadirin “apakah Bapak ibu setuju untuk tidak menanam Jagung” Dengan serentak seluruh warga Kabanta menjawab Setuju yang disertai dengan menandatangani surat pernyataan diatas materai dihadapan Walikota Bima, Dandim 1608/Bima dan Kapolsek Rasanae Timur Mewakili Kapolres Bima Kota.
Walikota Bima telah mencanangkan Pembibitan tanaman Kemiri di Lingkungan Kabanta senilai Rp 200 Juta,
Solusi yang Pak Wali Kota Sampaikan bagaimana Lahan masyarakat Menghasilkan uang di musim Kering yaitu antara lain dengan menanam kemiri, Kopi, durian, pisang dan lain-lain.
Wali Kota menegaskan jika sekiranya ada penanaman jagung dan penambahan perambahan maka Seluruh masyarakat akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan tidak akan bisa membantu warganya yang melanggar apa bila di Tangkap oleh Polisi, TNI, dan KPH,
“Pak Wali Kota juga meminta survei lokasi untuk pembangunan cekdam yang akan dibangun Oleh BWS NT 1” ujar Ahmad Joni Djaelani mengenang. (***)
Bimantika.net Beredar Vidio pembakaran gubuk para pelaku peladang liar beberapa hari lalu di lokasi Hutan Tutupan Negara Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan RasanaE Timur menjadi sorotan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Atas vidio itu, Salah seorang Pegawai Pol PP, Ridwan atau biasa disapa dengan Owen Jr membantah bahwa itu Bukan Satuan Pol PP melainkan seragam dari aparat BKPH LHK Propinsi NTB.
“Itu bukan seragam Pol PP, melainkan seragam BKPH makanya saya perlu klarifikasi” ujar Owen.
Ia juga sepakat atas tindakan yang dilakukan oleh personil BKPH Maria Donggo Masa yang membakar sejumlah gubuk milik para peladang liar dan sekaligus menyemprot mati tanaman jagung.
“Karena memang peladang liar merusak ekosistim hutan dan gunung, saya sambil menjadi petani jagung juga tapi bukan peladang liar” ungkap Owen.
Tindakan tegas dari BKPH itu menurutnya sudah sangat tepat untuk menyelamatkan banyak warga Kota Bima.
Apalagi menurutnya sebelum-sebelumnya pihak PKPH sudah melakukan edukasi dengan baik bahkan tahun 2020 sudah teken kesepakatan antara peladang liar di hadapan Pemerintah, TNI dan Polri.
“Tindakan itu sudah tepat sekali, gak mungkin pihak BKPH bakar gubuk saya dan semprot mati jagung saya karena saya bertani di tegalan bukan gunung curam dan jurang” demikian ungkap Owen. (***)
Bimantika.net Pembakaran gubuk dan semprot mati tanaman jagung dilahan hutan tutupan negara adalah sebuah sikap tegas dari pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa.
Sikap tegas ini dibarengi dengan bertahun-tahun lamanya pihak BKPH Maria Donggo Masa lakukan pendekatan dan edukasi untuk mencegah terjadinya peladangan liar yang berdampak pada rusaknya ekosistem alam dan hutan.
Sementara bertahun-tahun lamanya Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa melakukan eduksi untuk segera meninggalkan pekerjaan merusak hutan dan gunung.
“Yang pada akhirnya ditahun 2020 pelaku peladang liar menandatangani kesepakatan untuk tidak lakukan penanaman jagung di hutan tutupan negara” Demikian ungkap Kepala Seksi PKSDAE LHK Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S. Hut yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at malam 24 Desember 2021.
Ahmad J. Djaelani yang juga Aktivis HMI Cabang Makassar era 90-an ini menegaskan bahwa tahun 2020 dihadapan Walikota Bima, Dandim 1608/Bima, dan Kapolsek RasanaE Timur yang mewakili Polres Bima Kota Warga pelaku peladang liar meminta kebijakan pada pemerintah untuk terkahir kalinya selesaikan panen jagung di tahun 2020 dan tidak lagi menanam jagung ditahun 2021.
“mereka sendiri yang menandatangani kesepakatan apabila melakukan penanaman maka menerima segala bentuk tindakan keras oleh pihak BKPH, karna dihadapan Pak Walikota, aparat TNI dan Polri mereka buat kesepakatan, Arsip surat Tandatangan itu masih kami simpan ” ungkapnya.
Sebelumnya Kamis (23/12) BKPH Maria Donggomasa, bersama Kodim 1608 Bima, Kompi Senapan A Rajawali dan Polres Bima Kota melakukan patroli gabungan dengan sasaran area perambahan di kawasan hutan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Tim dengan kekuatan 37 orang di bawah Komando Kasi KSDAE BKPH MDM, Ahmad J. Djaelani, S.Hut tersebut melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk gubuk peladang liar dan penyemprotan jagung dalam kawasan hutan Kabanta.
Kepala BKPH Maria Donggk Masa Ahyar, S.Hut pada apel pelepasan tim patroli menyampaikan bahwa langkah patroli ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat dengan Forkopimda Kota Bima.
Kesepakatan itu tidak boleh lagi ada perambahan dan penanaman jagung dalam kawasan hutan. Hal ini juga senada dengan penegasan Pimpinan kami Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB terkait pelarangan tanam jagung dalam kawasan hutan.
Ahyar menambahkan bahwa tindakan ini diambil setelah dilakukan pembinaan dan beberapa kali teguran lisan maupun tertulis.
Ahyar berharap dengan tindakan ini akan memberi efek jera bagi para perambah baik di Kabanta maupun tempat lain. “patroli ini akan dilakukan lagi jika masyarakat masih bandel masuk lagi di kawasan Hutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S.Hut melaporkan bahwa dalam patroli ini, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap 43 buah gubuk dalam kawasan yang dirambah, serta perusakan dan penyemprotan tanaman jagung pada 4 petak lahan yang dirambah dan telah ditanami jagung.
Menurutnya tugasnya menjalankan regulasi negara untuk menyelamatkan kawasan hutan dan gunung dari pembalakan liar.
“Kami diamanatkan untuk melakukan pelestarian hutan sehingga tindakan itu harus kami lakukan sebagai bentuk menjalankan regulasi” ungkap Mantan Ketua Senat Fakultas Ilmu Kehutanan Universitas Satria Makassar ini.
Ahmad J. Djaelani yang juga Mantan Ketua HMI Komisariat Unsat Makassar ini bahwa secara keseluruhan luas wilayah KPH di Bima ini sebanyak 72 ribu Hektar, yang berlokasi di RasanaE Timur Kota Bima, Ambalawi, Wera, Wawo, Langgudu dan Sape.
“Luas Wilauah Kerja BKPH Maria Donggomasa 72.000.Ha Luas Kelompok Hutan Maria RTK 25 seluas lk 18.000 Ha Areal, Perladangan Masyarakat Kabanta lk 80.Ha masuk pada KH Maria RTK 25″ ungkapnya. (***)
Banyak yang sedang membela babi buta pada pelaku peladang liar yang terjadi di Kawasan Hutan Tutupan Negara Kabanta.
Sementara bertahun-tahun lamanya Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa melakukan eduksi untuk segera meninggalkan pekerjaan merusak hutan dan gunung.
“Yang pada akhirnya ditahun 2020 pelaku peladang liar menandatangani kesepakatan untuk tidak lakukan penanaman jagung di hutan tutupan negara” Demikian ungkap Kepala Seksi PKSDAE, Ahmad J. Djaelani, S. Hut yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at malam 24 Desember 2021.
Ia mengaku bahwa saat tahun 2020 dihadapan Walikota Bima, Dandim, dan Kapolsek RasanaE Timur Warga pelaku peladang liar meminta kebijakan pada pemerintah untuk terkahir kalinya selesai panen jagung tahun 2020 tidak lagi menanam jagung ditahun 2021.
“mereka sendiri yang menandatangani kesepakatan apabila melakukan penanaman maka menerima tindakan penyemprotan oleh pihak KPH, karna dihadapan Pak Walikota, aparat TNI dan Polri mereka buat kesepakatan, Arsip surat Tandatangan itu masih kami simpan ” ungkapnya.
Sebelumnya Kamis (23/12) BKPH Maria Donggomasa, bersama Kodim 1608 Bima, Kompi Senapan A Rajawali dan Polres Bima Kota melakukan patroli gabungan dengan sasaran area perambahan di kawasan hutan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Tim dengan kekuatan 37 orang di bawah Komando Kasi KSDAE BKPH MDM, Ahmad J. Djaelani, S.Hut tersebut melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk gubuk peladang liar dan penyemprotan jagung dalam kawasan hutan Kabanta.
Kepala BKPH MDM Ahyar, S.Hut pada apel pelepasan tim patroli menyampaikan bahwa langkah patroli ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat dengan Forkopimda Kota Bima.
Kesepakatan itu tidak boleh lagi ada perambahan dan penanaman jagung dalam kawasan hutan. Hal ini juga senada dengan penegasan Pimpinan kami Kadis LHK Propinsi NTB terkait pelarangan tanam jagung dalam kawasan hutan.
Ahyar menambahkan bahwa tindakan ini diambil setelah dilakukan pembinaan dan beberapa kali teguran lisan maupun tertulis.
Ahyar berharap dengan tindakan ini akan memberi efek jera bagi para perambah baik di Kabanta maupun tempat lain. “patroli ini akan dilakukan lagi jika masyarakat masih bandel masuk lagi di kawasan Hutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTB, Ahmad J. Djaelani, S.Hut melaporkan bahwa dalam patroli ini, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap 43 buah gubuk dalam kawasan yang dirambah, serta perusakan dan penyemprotan tanaman jagung pada 4 petak lahan yang dirambah dan telah ditanami jagung.
Menurutnya tugasnya menjalankan regulasi negara untuk menyelamatkan kawasan hutan dan gunung dari pembalakan liar.
“Kami diamanatkan untuk melakukan pelestarian hutan sehingga tindakan itu harus kami lakukan sebagai bentuk menjalankan regulasi” ungkap Mantan Ketua Senat Fakultas Ilmu Kehutanan Universitas Satria Makassar ini.
Ahmad J. Djaelani yang juga Mantan Ketua HMI Komisariat Unsat Makassar ini bahwa secara keseluruhan luas wilayah KPH di Bima ini sebanyak 72 ribu Hektar, yang berlokasi di RasanaE Timur Kota Bima, Ambalawi, Wera, Wawo, Langgudu dan Sape.
“Luas Wilauah Kerja BKPH Maria Donggomasa 72.000.Ha Luas Kelompok Hutan Maria RTK 25 seluas lk 18.000 Ha Areal, Perladangan Masyarakat Kabanta lk 80.Ha masuk pada KH Maria RTK 25″ ungkapnya. (***)
Bimantika.net Gerbong birokrasi pemerintah Kabupaten Bima kembali bergerak Jumat 24 Desember 2021 Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) melantik dan mengukuhkan 31 pejabat struktural jajaran Pemerintah Kabupaten Bima yang mengabdi pada sejumlah unit kerja yang ada.
Dari jumlah tersebut, sesuai SK. NO. 821.2/1452/07.2/2021 sebanyak 7 orang merupakan Pejabat Tinggi Pratama yang telah lulus seleksi (Pansel) beberapa waktu lalu yaitu Drs. Isyrah (Staf Ahli), M. Candra Kusuma AP (Kepala Pelaksana BPBD), Ir. Muhammad Natsir (Kadis Ketahanan Pangan), Amrin Munawar SE, (Kadis Perindustrian dan Perdagangan), Kamaruddin, Sos. (Kadis Kominfo dan Statistik), Fatahullah S. Pd, (Kadis Ketenaga Kerja dan Transmigrasi), Drs. A. Salam, (Kadis Perpustakaan & Arsip Daerah).
Selanjutnya, melalui SK nomor 821.2/1453/07.2/2021 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dan dari jabatan struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bima pada 20 orang pejabat Eselon III dan 4 orang pejabat eselon IV.
Bupati Bima dalam arahannya usai pengambilan sumpah jabatan mengungkapkan, pelantikan yang dijalani ASN adalah sebaik-baiknya ketetapan Allah. Bagi pejabat yang di promosi harus mensyukuri apa yang diperoleh dari bagi pejabat yang mendapatkan demosi atau penurunan dari jabatan sebelumnya, bukan karena apa-apa tapi mungkin karena Allah ingin mengingatkan kita semua agar rasa syukur kita tidak berkurang dihadapan Nya. Oleh karena itu perbanyak rasa syukur kehadirat Allah SWT sembari tetap mengingat kedua orang tua. Karena apa yang kita nikmati dan jalani hari ini bisa jadi adalah doa yang diajarkan sejak kita dilahirkan hingga dewasa”. Ungkap Bupati.
Kepada para pejabat eselon II yang baru dipromosikan, Bupati IDP agar segera melakukan koordinasi dan memastikan masing-masing bidang melaksanakan tugas dengan baik. Pelantikan dilaksanakan pada akhir tahun juga untuk memudahkan batasan tugas pejabat sebelumnya dengan pejabat yang baru dilantik.
Menutup sambutannya, Bupati kembali mengharapkan dukungan para pejabat. “Saya meyakini kemampuan saudara untuk menyelesaikan visi Bima RAMAH dan kaitannya dengan hal ini, saya mengharapkan dukungan semua pimpinan perangkat daerah untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati untuk mensukseskan visi Bima RAMAH Periode II”. Tandasnya. (***)
Foto : Tangkapan Layar saat Gabungan Personil KPH, Polhut dan Babinsa Lakukan Penertiban Lahan Hutan Tutupan Negara Yang Dijadikan Lahan Jagung Oleh Warga
Bimantika.net Viral Video tindakan tegas yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Aparat KPH, Polhut, Babinsa dalam rangka penertiban lahan pertanian jagung di hutan tutupan negara.
Tindakan tega itu terjadi pada hari Kamis 23 Desember 2021 Kemarin Gabungan Satuan aparat KPH, Pol Hut, Babinsa melakukan Penertiban pada lahan Penguasaan KPH.
Oleh sebagian orang menilai bahwa Tindakan aparat Pemerintah Kota Bima sangat arogan, namun sebagian besar menyebut sebuah tindakan yang wajib diambil untuk selamatkan warga masyarakat dari banjir bandang akibat rusaknya hutan dan gunung di Kota Bima.
Lokasi Penertiban lahan Petani Jagung tersebut di lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima.
Sejumlah titik lokasi Penanaman jagung warga menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Aparatur Pemerintah tersebut.
KPH adalah unit wilayah pengelolaan hutan yang sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. KPH dibangun untuk menghadirkan unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yang dikelola secara efisien dan lestari. Salah satu tugas dan fungsi KPH adalah melakukan perlindungan hutan.
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) benar-benar menegakkan Satu Kata dan Perbuatan dalam urusan Melestarikan Alam, Hutan dan Gunung di Wilayah Kota Bima.
Bukti nyata satu kata dan perbuatan Walikota HML adalah beberapa personil Satuan gabungan PKH, Pol Hut dan Babinsa lakukan tindakan tepat dan terukur memberantas Perladangan liar di lereng gunung kemiringan yang sangat curam.
Walikota HML yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Jum’at Sore 24 Desember 2021 menyebutkan bahwa dirinya tetap melarang warga yang menanam jagung di lereng gunung yang melewati batas normal, dan Keras melarang petani jagung masuk ke lahan tutupan negara.
“Tidak ada pemerintah melarang bertani jagung, tapi jangan merusak alam dengan membabat hutan dan lereng gunung yang curam dan Hutan Tutupan negara karena itu berdampak pada bencana banjir” ujar Walikota HML.
Tindakan nyata personil Gabungan itu dalam melarang warga peladang liar di lereng gunung Kabanta Kota Bima menuai banyak pujian dan tidak sedikit kritikan dan caci maki dan kebencian atas tindakan Satpol PP tersebut.
Walikota HML tegas katakan bahwa ekskusi melarang pembabatan hutan di lereng gunung yang sangat curam itu dan melarang tanam jagung di hutan tutupan negara adalah tindakan nyata untuk menyelamatkan banyak warga dari hantaman banjir bandang.
“Tindakan itu bukan sekedar untuk mengukur apresiasi dan kebencian dati siapapun, melainkan upaya riil dan nyata yang harus kita lakukan untuk menyelamatkan banyak warga” demikian ujar Walikota HML.
Ia menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh personil gabungan di Lereng Gunung Kabanta Kota Bima adalah niat baik dari Pemerintah Kota Bima dalam mengambil langkah menyelamatkan Hutan dan Gunung yang rusak akibat terjadinya Perambahan Hutan yang diluar batas normal.
“Itulah tindakan nyata yang harus kita ambil untuk selamatkan banyak warga, karena apapun bentuknya merusak alam hutan dan gunung tentu melanggar aturan dan regulasi” ujar Walikota HML. (***)
Bimantika.net Bima-NTB. Personel TNI Kodim 1608/Bima melaksanakan pengamanan Misa Natal di Gereja Katolik Santo Yusuf Kota Bima yang merupakan bagian dari Acara Natal tahun 2021, Jum’at Sore, 24/12/2021
“Kegiatan pengamanan ibadah Misa Natal dilaksanakan sesuai dengan pembagian tugas masing-masing dilaksanakan pengamanan Gereja Katolik Santo Yusuf,” ujar Mayor Inf Yudha Bhakti Irawan S.Ip wakili Dandim 1608/Bima.
Mayor Inf Yudha menyebut, pengamanan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah pada Misa Natal di tahun 2021.
“Dengan adanya pengamanan dari TNI diharapkan masyarakat umat Kristiani bisa dengan tenang dan aman selama beribadah tanpa khawatir adanya gangguan dari pihak manapun,” ujarnya pula.
Pengamanan personel Kodim 1608/Bima disebar di titik gereja baik yang ada di wilayah Kota / Kab.Bima karena gereja tersebut memiliki konsentrasi jemaat yang banyak namun demikian gereja yang lain pun tetap diamankan dengan kegiatan patroli.
Selain anggota Kodim 1608/Bima, Babinsa Koramil 1608-01/Rasanae, turut hadir anggota dari Unit Intel Kodim dibawah pengawasan Letda Inf Husain Dan Unit Intel Kodim, Kepolisian dan Pol PP Pemkot Bima yang turut mengamankan kegiatan Misa Natal tahun 2021 di Kota Bima, NTB. (***)
Bimantika.net Mataram.- Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra menggelar Diskusi Publik dengan tema “Mendukung pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penyempurnaan UU Cipta Kerja” bertempat di D’Datu Cafe, Kota Mataram, Jum’at (24/12/21).
Ketua PKC PMII Bali-Nusra, Aziz Muslim, mengatakan UU Cipta Kerja Sempat Menuai Pro dan Kontra dikalangan mahasiswa. Namun dikatakannya UU itu sangat menguntungkan untuk mahasiswa yang ingin membangun usaha.
“Biasanya pedagang susah membuat izin karna berbagai macam persyaratannya yang harus di urus. Sekarang sudah sangat mudah, misalnya di pasal UU Cipta itu ada yang menguntungkan, baik menguntungkan pedagang maupun perusahaan dan berbagai sektor,”Jelasnya Aziz saat memberikan sambutan.
Aziz mengajak Mahasiswa proaktif dalam menanggapi persoalan UU Cipta kerja. Menurutnya, hal yang keliru dalam UU tersebut untuk disempurnakan.
“Kenapa kita diskusikan ini, Untuk kita sempurnakan UU Cipta kerja ini. Kalau ada yang tidak baik di UU ini, lalu di pasal yang mana yang tidak baik?. Penting bagi mahasiswa, pemuda memberikan kritik yang konstruktif kepada pemerintah,”tegasnya..
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen DPD KNPI NTB, Lalu Athar Fathullah. Dia mengatakan UU itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negaranya untuk mendorong investasi masuk ke negara.
Lebih lanjutnya, UU (Undang-undang Cipta kerja) ini bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara untuk melindungi warganya dari berbagai sektor.
“Tujuan utama, mendorong iklim investasi di negara kita. Dan Hadirnya UU ini juga mempermudah ijin usaha, Entah itu usaha mikro maupun makro,”tambahnya.
Sementara Dir Binmas Polda NTB, Kombes Pol. Dessy Ismail, S.I.K yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, dukungan percepatan pemulihan ekonomi sangat penting dilakukan. Jelasnya, Pandemi covid-19 sangat berdampak pada penurunan ekonomi negara.
“Karna ada Pandemi Covid-19 melanda negara kita otomatis terdampak pada tenaga, dan peningkatan pengangguran di berbagai sektor,”terangnya.
Kompol Dessy menyebut, sekitar 3,6 juta orang tenaga kerja di Indonesia terdampak pandemi covid-19. Katanya, hadirnya UU Cipta Kerja Untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
“Untuk melindungi, untuk mengakomodir, untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia ini,”jelasnya.
Selain itu, Dessy menyebut upaya Polri dalam membantu pemulihan Ekonomi adalah membantu percepatan Vaksinasi dan membuat Satgas Pangan.
“TNI-Polri terdepan memberikan bantuan tunai maupun sembako, upaya vaksinasi, memberikan kekebalan tubuh kepada warga, dan kami ada Satgas pangan untuk membantu menstabilkan harga bahan pokok,”katanya.
Diskusi publik PKC PMII Bali-Nusra ini dihadiri oleh OKP Cipayung Plus NTB dan kader PMII Se-NTB. Pasca diskusi, selanjutnya OKP Cipayung Bersama Seluruh peserta diskusi gelar deklarasi mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga Indonesia, Menjaga keamanan dan Kondusifitas serta menjaga kerukunan untuk menyambut Natal dan tahun baru 2022. (***)
Bimantika.net Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM KIPANG) menduga bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, dalam proses pembangunan Tangki Septik Komunal Individual 50 KK, yang ada di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Sekjen LSM Kipang, Andriansyah dalam keterangannya menyebutkan berdasarkan hasil Identifikasi mengungkapkan bahwa pihaknya ditingkat lapangan banyak sekali yang ditemukan kejanggalan yang terjadi dalam proses pelaksanaan dan pembangunan tersebut.
“Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 e ayat 1, 2 dan 3 Tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik lewat lisan maupun tulisan,” ungkapnya.
Selain itu, dijelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan data yang kami peroleh bahwa mulai bulan Febuari Tahun 2021 pemerintah daerah melalui satuan kerja Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan (PERKIM) telah mengalokasikan Anggaran Sebesar 327.568.800 (Tiga Ratus Dua Pulu Tuju Juta Lima Ratus Enam Pulu Delapan Ribu Rupiah),” tegasnya.
Andri mengatakan untuk proyek pembangunan tangki septik komunal individual 50 KK yang ada di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa yang merupakan Lembaga Masyarakat sebagai “Sosial control of the change” terangnya.
Dia menyebutkan, pihaknya sangat peduli dalam mewujudkan tata pemerintah dan pengelolaan keuangan yang baik serta transparan upaya keperdulian terhadap pembangunan Negara dan daerah.
“Kami telah melakukan pelaporan di tingkat Polres Bima dalam hal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan mengupayakan untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tutup Andriansyah. (***)