Cegah Penyebaran Virus PMK, Bhabinkamtibmas Desa Rora Dampingi Satgas PP-PMK

Bimantika.net _Bhabinkamtibmas Desa Rora Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB dampingi Satgas Penyelamatan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PP-PMK) Dinas Peternakan Kabupaten Bima melakukan Vaksinasi guna mencegah penyakit PMK bagi hewan ternak di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupatennya Bima.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bima dan UPTD kecamatan Donggo yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Rora Brigadir Teo Baldus merupakan wujud kepedulian Polri.

“Ini adalah Wujud Kepedulian Polri khususnya Polres Bima dalam mencegah Penyakit PMK bagi hewan milik masyarakat yang ada di kabupaten Bima” Ungkap Kapolres AKBP Heru Sasongko S.I.K, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka.

Menurut Kasi Humas Polres, bahwa Ini bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Bima dalam membantu mencegah terpaparnya penyakit Mulut dan kuku hewan Ternak/ piaraan masyarakat.

“Dalam kondisi apapun Polri akan terus ada untuk masyarakat” Ungkapnya.

Tim Vaksinasi Kabupaten Bima serta Tim UPTD Kecamatan Donggo menyasar Tiga Dusun yang ada di Desa Rora ,yakni Dusun Soriwau,Dusun Rora,dan Dusun Pemukiman Senin 29 Agustus 2022 Sekira pukul 08.30. Wita.

“Dari Tiga Dusun tersebut melakukan vaksinasi hewan ternak Sapi sebanyak 237 ekor Sapi dan tim Vaksinasi terbagi menjadi tiga Tim” Terangnya.

Adib Menegaskan bahwa Dari 237 ekor sapi milik warga setempat tidak satupun ditemukan hewan ternak sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku PMK.

“Adapun obat Vaksin Yang Di gunakan untuk vaksin hewan yaitu. Aftopor” Kata Adib.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut KUPT Peternakan Kecamatan Donggo Ilham,S.Pt, Kepala Desa Rora Bunyamin,S.Pd, Risman, S.Pt, Alamsyah, A. Md.P, Reni Andriani, A. Md.Vet, Budiman, S. Pt, ,Rano Karno, S. Pt, Nia Daniati, S.Pt, Nurmiatun, S. Pt, Ramadhan, A. Md. Vet, Fahrun, S.Pt, M. Khusnul Uqbadar, A. Md. Vet, M. Subhan, A. Md. P,Ilyas, S. Sos.,Marlina, S.Pt, Fifi Astriani, S.Pt, Babinkamtibmas Desa Rora Brigadir Teo Baldus.,dan Babinsa Desa Rora Serma Ridwan.

Rangkaian kegiatan berakhir pukul 14.30 Wita, berjalan dengan aman dan lancar dan pengamanan dilakukan oleh anggota Polsek Donggo di bawa kendali Kapolsek Donggo Iptu Nazarudin Pungkas Adib. (***)

Dalam Sepekan Polres Dompu Amankan Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging

Bimantika.net _Tindak tegas pelaku tindak pidana Ilegal Logging di Kabupaten Dompu gencar di lakukan Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu.

Seperti halnya sepekan terakhir ini Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap Tiga Truk pengangkut kayu hasil Ilegal Logging.

Kejadian bermula pada hari Seninl 22 Agustus 2022 Pukul 21.00 wita tim puma Polres Dompu mendapat informasi bahwa ada kegiatan pengangkutan layu ilegal di Desa Saneo so sori barombe Desa Saneo Kecamatan Woja.

Atas info tersebut tim PUMA Polres Dompu melakukan patroli tepatnya di jalan ekonomi Desa saneo, Kecamatan woja Kabupaten Dompu, tim menemukan kendaraan truk yang lewat sehingga di cegat dan di periksa ternyata berisi kayu balok yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang di kendarai oleh Abdul Haris.

Kemudian truk beserta kayu dan sopir di amankan ke Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut,

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos tidak berhenti di kejadian Saneo, pihak Polres Dompu tetap melakukan patroli terkait dugaan peristiwa pidana ilegal logging kemudian pada hari minggu 28 Agustus 2022 pukul 17.00 wita bertempat di jalan raya Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa di cabang SPC.

Timsus Polsek Manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu di pimpin oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH kembali mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu rajumas yang di kendarai oleh Nasrudin yang tidak di lengkapi dgn dokumen. Selanjutnya truk yang bermuatan kayu tersebut di bawa ke Polres Dompu.

“Kemudian di hari yang sama selang beberapa jam pukul 22.00 wita di jalan raya dusun cakra baru Desa Lanci Kecamatan Manggelewa tim sus Polsek Manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu kembali mengamankan truk yang mengangkut kayu yang di kendarai oleh Sahnan yang juga tidak di lengkapi dokumen.

“Di duga hasil dari ilegal logging sehingga sopir bersama barang bukti di garing ke Polres Dompu utk di proses lebih lanjut”, tambah Kasat.

Peristiwa penangkapan di saneo setelah di lakukan penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan di duga keras hasil dari ilegal logging sehingga Abdul haris di tetapkan sebagai tersangka dgn melanggar pasal 12 ayat 1 huruf d dan e uu ri no 18 tahun 2013 dgn ancaman paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar.

Sedangkan penangkapan ke dua tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum polsek Manggelewa masih di lakukan penyelidikan..

Mengingat marak kasus ilegal loging atas instruksi pimpinan jajaran Polres Dompu gencar melakukan operasi penertiban ilegal logging guna meminimalisir pengerusakan hutan. (***)

Dalam Sepekan Polres Dompu Amankan Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging

Bimantika.net _Tindak tegas pelaku tindak pidana Ilegal Logging di Kabupaten Dompu gencar di lakukan Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu.

Seperti halnya sepekan terakhir ini Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap Tiga Truk pengangkut kayu hasil Ilegal Logging.

Kejadian bermula pada hari Seninl 22 Agustus 2022 Pukul 21.00 wita tim puma Polres Dompu mendapat informasi bahwa ada kegiatan pengangkutan layu ilegal di Desa Saneo so sori barombe Desa Saneo Kecamatan Woja.

Atas info tersebut tim PUMA Polres Dompu melakukan patroli tepatnya di jalan ekonomi Desa saneo, Kecamatan woja Kabupaten Dompu, tim menemukan kendaraan truk yang lewat sehingga di cegat dan di periksa ternyata berisi kayu balok yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang di kendarai oleh Abdul Haris.

Kemudian truk beserta kayu dan sopir di amankan ke Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut,

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos tidak berhenti di kejadian Saneo, pihak Polres Dompu tetap melakukan patroli terkait dugaan peristiwa pidana ilegal logging kemudian pada hari minggu 28 Agustus 2022 pukul 17.00 wita bertempat di jalan raya Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa di cabang SPC.

Timsus Polsek Manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu di pimpin oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH kembali mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu rajumas yang di kendarai oleh Nasrudin yang tidak di lengkapi dgn dokumen. Selanjutnya truk yang bermuatan kayu tersebut di bawa ke Polres Dompu.

“Kemudian di hari yang sama selang beberapa jam pukul 22.00 wita di jalan raya dusun cakra baru Desa Lanci Kecamatan Manggelewa tim sus Polsek Manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu kembali mengamankan truk yang mengangkut kayu yang di kendarai oleh Sahnan yang juga tidak di lengkapi dokumen.

“Di duga hasil dari ilegal logging sehingga sopir bersama barang bukti di garing ke Polres Dompu utk di proses lebih lanjut”, tambah Kasat.

Peristiwa penangkapan di saneo setelah di lakukan penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan di duga keras hasil dari ilegal logging sehingga Abdul haris di tetapkan sebagai tersangka dgn melanggar pasal 12 ayat 1 huruf d dan e uu ri no 18 tahun 2013 dgn ancaman paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar.

Sedangkan penangkapan ke dua tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum polsek Manggelewa masih di lakukan penyelidikan..

Mengingat marak kasus ilegal loging atas instruksi pimpinan jajaran Polres Dompu gencar melakukan operasi penertiban ilegal logging guna meminimalisir pengerusakan hutan. (***)

Kunjungi Anggota yang Sakit, Kapolres Sumbawa Berikan Motivasi dan Semangat

Bimantika.net _Sumbawa Besar-NTB, Sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan keluarga besar Polri, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., didampingi PJU Polres Sumbawa mengunjungi Personel Polri yang sakit menahun bertempat di BTN Pepabri Dusun Kayangan, Desa Karang Dima, Labuan Badas., Senin (29/08/22) pagi.

Dalam kunjungan pagi ini, Kapolres Sumbawa bersama rombongan mendatangi Personel Polres Sumbawa yakni Brigadir Andi Kasmudin yang diketahui telah mengalami sakit menahun akibat kecelakaan.

AKBP Henry mengungkapkan, kunjungannya tersebut untuk melihat perkembangan kondisi anggota yang sakit serta memberikan semangat dan doa kepada anggota yang sakit agar segera diberikan kesembuhan.

“Saya berpesan agar lekas sembuh dan tidak menyerah terhadap sakit yang telah diderita, terus menguatkan hati, dan timbulkan semangat untuk kesembuhan, harus jaga pola makan, olahraga, olah pikiran, olah rasa dan olah nafas” Ucap Kapolres Sumbawa.

Tak hanya itu, Kapolres juga memberikan bantuan berupa tali asih sebagai penyemangat anggota agar lebih meningkatkan semangat untuk lekas sembuh. (//HPs)

Asik Isap Narkoba, Pua Warga Kempo di Ciduk Tim Bravo Tambora

Bimantika.net _Lagi, Berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu tidak tanggung-tanggung di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Seperti halnya tadi Malam, (28/08/22) pukul 22.00 wita Tim Bravo Tambora Opsnal Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU-SHABU.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki di sela-sela kegiatannya mengatakan bahwa benar telah di amankan 1 (Satu) orang laki di salah satu rumah B alias PUA yang beralamat di Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

“Benar kami telah mengamankan 1 (Satu) orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Soro Kecamatan Kempo berinisial B alias Pua.

“Ia berhasil kami amankan di salah satu rumah saat sedang melaksanakan pesta narkotika jenis Shabu”, ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu rumah yg beralamat di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu, membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu,

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat narkoba polres Dompu IPTU Abdul Malik, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya saudara B Alias PUA yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yg beralamat diDesa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam rumah tersebut.

“Tidak lama dari pengintaian Tim langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga B alis Pua yang saat itu sedang asik menggunakan narkoba”, tambanya.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa- 1 (satu) buah kanebo warna crem yg di dalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca, satu buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan, satu buah sumbu yang sudah di modif. Shabu Berat Bruto : 3,02 Gram

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. (***)

Asik Isap Narkoba, Pua Warga Kempo di Ciduk Tim Bravo Tambora

Bimantika.net _Lagi, Berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu tidak tanggung-tanggung di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Seperti halnya tadi Malam, (28/08/22) pukul 22.00 wita Tim Bravo Tambora Opsnal Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU-SHABU.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki di sela-sela kegiatannya mengatakan bahwa benar telah di amankan 1 (Satu) orang laki di salah satu rumah B alias PUA yang beralamat di Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

“Benar kami telah mengamankan 1 (Satu) orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Soro Kecamatan Kempo berinisial B alias Pua.

“Ia berhasil kami amankan di salah satu rumah saat sedang melaksanakan pesta narkotika jenis Shabu”, ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu rumah yg beralamat di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu, membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu,

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat narkoba polres Dompu IPTU Abdul Malik, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya saudara B Alias PUA yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yg beralamat diDesa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam rumah tersebut.

“Tidak lama dari pengintaian Tim langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga B alis Pua yang saat itu sedang asik menggunakan narkoba”, tambanya.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa- 1 (satu) buah kanebo warna crem yg di dalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca, satu buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan, satu buah sumbu yang sudah di modif. Shabu Berat Bruto : 3,02 Gram

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. (***)

Turnamen Sepakbola PETA Academy Coreng Nama Bupati KSB dan PT AMMAN Mineral

Bimantika.net _Turnamen Sepakbola Anak Usia 12 (U-12) dan Usia 10 (U-10) yang digelar oleh PETA Academy Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyisakan duka yang amat sangat dalam bagi para orang tua anak-anak yang ikut dalam Kompetisi tersebut

Salah seorang Orang Tua Pemain Terbaik U-10 sangat kecewa dengan pihak penyelenggara yang memberikan Hadiah kepada anaknya hanya Rp. 250 ribu.

“Padahal saat pembukaan oleh Bupati KSB pada waktu itu Bupati KSB menyerahkan bantuan 10 Juta pada Pihak Panitia pelaksana” ujarnya.

Belum lagi sponsor dari PT AMMAN Mineral yang mensponsori kegiatan tersebut adalah PT tambang terbesar di Indonesia.

“Saya saksikan pak Bupati serahkan uang 10 juta bantuannya kepada panitia pelaksana” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, uang pendaftaran satu Club sebesar 1 juta rupiah dengan total club yang mendaftar 43 Club yang mendaftar.

“Masa hadiah Juara 1 U-12 hanya satu juta dua ratus lima puluh ribu, dan Juara 1 U-10 hanya 1 juta, ini sih bukan pembinaan tapi Pembinasaan, dan ini mencoreng nama baik Bupati KSB dan PT AMMAN Mineral selaku Sponsor” ujarnya kesal.

Atas perlakuan panitia Penyelenggara dari PETA Academy pihak club-club di Bima Dompu tidak akan ikuti turnamen yang membinasakan Generasi tersebut.

Dirinya meminta pihak yang berwajib untuk mengaudit pihak panitia Penyelenggara terkait dengan turnamen Pembinasaan generasi anak bangsa ini.

Yang sangat menyedihkan para orang tua adalah besarnya biaya transportasi dan biaya hidup selama ada di KSB selama lebih kurang 5 hari lalu dihargai oleh panitia dengan tidak pantas dan tidak layak.

“Ini bukan soal hadiah, tapi soal kepantasan dan kelayakan bagi anak-anak yang memiliki potensi dalam soal Bola” demikian ujarnya. (***)

“Si Jago Merah” Hanguskan 3 Rumah di Ponpes Al-Madinah Bolo

Bimantika.net _Si Jago Merah melahap Tiga rumah di Pondok pesantren Al Madinah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Akibat amukan si jago merah itu, 3 unit rumah yang ada dilokasi Pondok hangus terbakar.

Kebakaran itu terjadi pada hari minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 19.40 Wita.

Pengurus Yayasan Ponpes Al Madinah Ustadz Imanuddin menyebut sesuai informasi yang didapatinya bahwa motif kebakaran karena arus pendek. Yakni bermula ada salah seorang memasak air dengan menggunakan teko yang terbuat dari aluminium. Karena lupa diperhatikan, teko tersebut meledak dan terjadilah peristiwa kebakaran,” jelasnya.

“Suasana di rumah yang menjadi sumber api tidak ada orang. Karena sedang mengikuti ceramah rutin di masjid,” tuturnya.

Dijelaskannya, yang terbakar itu merupakan tempat tinggal ustadz dan rumah ibu dapur. Kerugian dialami uang tunai Rp. 10 juta rupiah dan emas milik ibu dapur. Selain itu satu unit sepeda motor milik Ustadz. Zabir hangus terbakar.

“Selain rumah, uang sebesar Rp. 10 juta rupiah dan emas juga hangus,” ucapnya.

Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 21.58 Wita. Yakni setelah warga berbondong – bondong berupaya memadamkan api serta dibantu dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kecamatan Bolo dan Madapangga. (***//Yadin Biro Bolo-Madapangga)

Tim Puma l Polres Bima Kota Tangkap DPO Pencuri Motor

Bimantika.net AM alias S (30) pelaku pencurian sepeda motor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota di tangkap setelah 6 tahun dalam pelariannya.

Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid melakukan eksekusi penangkapan terhadap DPO tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan DPO pencurian motor tersebut. Senin (29/8/2022).

DPO AM alias S ditangkap Tim Puma 1, Senin dini hari di Kecamatan Monta Kabupaten Bima atas laporan korban Rusmadi warga Kota Bima.

“Pelaku sudah di mengamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum” Ungkap Kasat Reskrim. (***)

Polsek RasanaE Barat Gelar Razia & Sita Sejumlah Miras Berbagai Merk

Bimantika.net _Jajaran Polsek RasanaE Barat Polres Bima Kota Melaksanakan razia Minuman Keras (miras) di beberapa tempat hiburan malam.

Selain di tempat Hiburan Malam juga di tempat kios – kios yang di duga menjual minuman tradisional jenis Sofi,brem dan arak Bali, di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

Razia digelar pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022. Sekitar Pukul 22.:00 Wita berjalan lancar.

Kapolsek RasanaE Barat AKP Suhatta, SH menjelaskan bahwa Pada hari Minggu 28 Agustus 2022 Pukul 22:00 Wita Personil Polsek Rasanae barat melaksanakan razia minuman keras di beberapa tempat hiburan malam dan kios yang yang diduga menjual minuman tradisional jenis Sofi,brem dan arak Bali.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek RasanaE Barat AKP Suhatta.

Kegiatan Razia tersebut Dalam rangka memelihara Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

Ada pun rute kegiatan melaksanakan razia di cafe Flamboyan, Anda, dan cafe ESTE dan di lanjutkan ke kios yang diduga menjual minuman tradisional jenis Sofi,brem dan arak Bali.

Dan didapatkan hasil razia tersebut yaitu minuman beralkohol jenis bir bintang sebanyak 17 botol dan minuman tradisional jenis arak,Sofi dan brem sebanyak 48 botol ukuran botol besar dan botol sedang.

“Barang Bukti Miras diamankan di Mako Polsek RasanaE Barat Polres Bima Kota”

Pukul 23.30 Wita kegiatan pelaksanaan razia minuman keras selesai, personil kembali ke Mapolsek Rasanae Barat. Sampai Saat Ini situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Rasanae Barat sementara masih terpantau Aman dan Kondusif. (***)