Tertimpa Pohon Jati di Ladang Jagung, Pria di Desa Adu Meninggal

jpn

Bimantika.net -Seorang pria paruh baya diketahui bernama Anwar (47) warga Dusun Karohe, Desa Adu Kecamatan Hu’u, Meninggal Dunia tertimpa Pohon saat bekerja menebang Pohon Kayu Jati di lahan jagung miliknya bertempat di So Wa’i Me’e Desa Adu Kecamatan Hu’u.

Mendapat informasi terkait kejadian, Personil Polsek Hu’u dipimpin langsung Kapolsek terjun ke lokasi untuk memeriksa dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum’at (1/12/2023) sekira pukul 10.45 Wita.

Kapolsek Hu’u Ipda Sumaharto ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa terkait kronologis, berdasarkan SA (46) rekan Almarhum, sekitar pukul 07.20 wita Almarhum bersama saksi sama-sama berangkat ke lahan jagung milik Almarhum.

“Saat itu korban dengan peralatan lengkap Senso dengan tujuan menebang Pohon Kayu Jati,” sebut Kapolsek.

Setibanya di TKP Korban bersama SA memulai memotong 2 (dua) batang pohon jati. Namun, ketika korban menebang pohon yang ketiga, pohon tersebut tak langsung tumbang.

“Saat itu, saksi mengingatkan kepada almarhum untuk tidak berada dekat pohon jati tersebut, namun almarhum tidak mengindahkannya hingga saat almarhum mendekati ingin kembali menebang tiba-tiba pohon jati tersebut Tumbang menimpa pada bagian kepala tempatnya pada wajah almarhum,” papar Kapolsek.

Menyadari kejadian yang begitu cepat, saksi berlari dan berteriak meminta pertolongan pada orang yang berada sekitar lokasi tersebut yang sedang membersihkan lahan jagung.

“Tidak berselang lama kemudian Saksi bersama warga lainya tiba di lokasi dan langsung melakukan pertolongan mengangkat pohon yang menimpa almarhum dan mengecek dan mendapati bahwa almarhum meninggal dunia,” beber Kapolsek.

Tiba sekitar Pukul 11.50 wita Kapolsek Hu’u, menuju di rumah Duka dan melakukan koordinasi dengan para Tomas Ds. Adu serta pihak keluarga almarhum dan dari pihak keluarga menganggap bahwa kejadian yang menimpa almarhum murni kecelakaan.

Di saat yang sama, Kapolsek terus melakukan koordinasi dan penggalangan dengan pihak keluarga korban dan tomas Ds. Adu serta melakukan deteksi dini, aksi perkembangan situasi guna terciptanya sitkamtibmas yang kondusif. (***)

Pohon Tumbang Timpali Bus Jawabaru, HM Rum : “Kita Akan Selalu Evaluasi”

jpn

Bimantika.net -Musim Hujan yang disertai angin kencang usai Sholat Jum’at (1/12/2023) terjadi di wilayah Kota Bima.

Akibat hujan yang disertai dengan tiupan angin kencang itu berakibat pada tumbangnya salah satu pohon besar Jalan lintas Mande-Rabangodu.

Praktis menghalangi laju kendaraan pengguna jalan raya di tempat tersebut.

Pohon tumbang berdampak juga pada aliran listrik karena ikut rusak satu unit tiang listrik milik PLN Cabang Bima.

Namun dalam kejadian tumbangnya pohon besar itu tidak ada korban jiwa.

Salah satu warga yang melintasi jalan tersebut menyebutkan bahwa setiap hari dirinya melintasi jalan tersebut.

“Say tiap hari melewati jalan ini harusnya pihak pemerintah jauh hari sebelumnya melihat kondisi pohon besar itu apalah berpotensi roboh atau tidak saat diterjang angin kencang” ujarnya.

Ia menyayangkan tidak pekanya pemerintah kota Bima untuk memonitoring keadaan dan kondisi lapangan.

Pohon tumbang itu akhirnya dibersihkan oleh Dinas Damkar Kota Bima dan pihak PLN.

Tidak hanya di jalan Lintas Mande-Rabangodu Kejadian tumbangnya pohon saat hujan dan angin kencang di Kota Bima.

Kejadian yang sama terjadi di seputar Amahami Kota Bima tepatnya Jalan Depan Kuburan Tiong Hoa.

Hujan yang disertai angin kencang menerjang sejumlah pepohonan yang rimbun tersebut dan tumbang seketika yang berdampak pada keselamatan jiwa warga Yang melintas.

Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kota Bima, Nazamuddin, S. Sos yang dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at Malam (1/12/2023) menyampaikan beberapa hal penting.

“Walau tidak ada korban jiwa dalam bencana tumbangnya beberapa pohon diberbagai tempat di Kota Bima, tentu ini adalah bencana yang perlu di waspadai” ujar Krisna Sapaan Akrabnya.

Krisna mengaku bahwa data dari BMKG memang tanggal 1-3 Desember adalah cuaca yang sangat ekstrim.

“Oleh karena itu kami himbau warga agar saat hujan tidak keluar rumah untuk mengantisipasi adanya bencana pohon tumbang di Kota Bima” imbaunya.

Krisna juga menyampaikan bahwa atas atensi Khusus Penjabat (Pj) Walikota Bima untuk selalu koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menangani Kebencanaan di Kota Bima.

“Atas atensi pak Pj Walikota tersebut kita selalu tingkatkan sinergitas antar lembaga dalam menangani kasus bencana alam di Kota Bima” demikian Ujar Krisna.

Penjabat (Pj) Walikota Bima , Ir. H. Mohammad Rum, MT berjanji akan melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang mengancam keselamatan warga masyarakat Kota Bima.

“Masukan-masukan kita terima sebagai bentuk pedulinya rakyat pada pemerintah dan pada akhirnya bisa kita jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki diri kedepannya” ujar HM Rum. (***)

HM Rum : “Kondusifitas Pemilu 2024 Butuh Peran Serta Warga”

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Muhammad Rum Hari Kamis (30/11/2023) kemarin mengunjungi warga masyarakat di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kehadiran HM Rum ditengah-tengah warga Kelurahan Pane tersebut sekaligus menggelar shalat isya berjamaah.

“Insya Allah Sholat berjamaah itu pahalanya berlipat ganda dan akan berkah dunia lebih-lebih akhirat” kata HM Rum.

Ia berharap agar nilai-nilai ibadah khususnya sholat berjamaah bisa di terealisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut HM Rum bahwa Masjid merupakan tempat terbaik untuk mensosialisasikan program Pemerintah kepada seluruh lapisan warga, masyarakat.

Hidup harmonis dalam perbedaan pilihan jelang Pemilu 2024 adalah menjadi fokus HM Rum saat ini dalam mensosialisasikan gerakan sukseskan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

Menurutnya peran serta seluruh elemen masyarakat menciptakan kondusifitas daerah sangat penting.

“Peran serta warga dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan nyaman sangat diperlukan, saya Mohon kepada seluruh warga Kota Bima mari sukseskan Pemilu 2024 dengan tetap harmonis satu sama lainnya” ajak HM Rum.

Ketua RW 01 Pane, Rafiuddin.SH atau yang biasa disapa Jeff dimomentum itu mengusulkan perancangan regulasi yang mengatur soal kewajiban warga berpartisipasi mendukung program kebersihan Kota.

Usulan lainya hadir dari pengurus Jami Al-Muwahidin Pane yang meminta Pemkot mengucurkan anggaran pembangunan lanjutan merenovasi Masjid tersebut.

Atas usulan warga masyarakat tersebut, HM Rum akan menjadikan referensi untuk menindaklanjutinya. (***)

HM Rum : Berantas Rokok Ilegal Libatkan Tim Terpadu SK Walikota Bima

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, M.T membuka acara Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal bertempat di Aula Kantor Wali Kota, Jum’at, 1 Desember 2023.

Dalam acara tersebut Pj Wali Kota didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. NTB, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Wilayah Sumbawa, Kepala Bappeda, Kasat POL PP, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Pertanian, serta beberapa Kepala OPD.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat dan Pembasmian rokok ilegal serta membantu Petani tembakau agar harga tembakau menjadi stabil.

HM. Rum menyampaikan tembakau merupakan salah satu komoditas tinggi yang termasuk barang kena cukai yang dipungut dengan cara legal berdasarkan UUD yang kemudian dibagikan lagi ke daerah penghasil cukai hasil tembakau.

“Dengan pengembalian dana bagi hasil tembakau sebesar Rp. 18.084.671.906 Pemerintah Kota Bima mengalokasikan program di bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang kesehatan 40% dan bidang penegakkan hukum 10% yang difokuskan pada upaya pemberantasan rokok ilegal yang marak beredar di tengah masyarakat,” ucapnya.

HM. Rum juga menjelaskan bahwa di Kota Bima terdapat ada beberapa wilayah atau lokasi pertanian tembakau antara lain di Kelurahan Nitu, Kelurahan Oi Fo’o, Kelurahan Lampe, Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Kolo.

“Hasilnya tidak banyak sehingga bisa dikatakan Kota Bima bukan daerah penghasil tembakau, namun tingkat pengguna tembakau sangat tinggi, yang menjadikan salah satu daerah yang menjadi lalu lintas bagi peredaran rokok salah satunya rokok ilegal,” tegasnya.

HM Rum mengajak kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok secara ilegal dan mengajak kepada masyarakat agar kiranya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada temuan oknum-oknum yang memperjual belikan rokok secara ilegal

“Harapannya agar semua pihak bisa meneruskan point penting dalam sosialisasi ini, bagaimana kita bisa memerangi bersama peredaran rokok ilegal Di kota Bima” ujarnya.

Adapun upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dilakukan secara berkala serta melibatkan aparat yang tergabung dalam tim terpadu yang sudah dituangkan dalam keputusan Wali Kota Bima.

“Dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal kita lakukan secara berkala serta melibatkan aparat yang tergabung dalam tim terpadu yang sudah dituangkan dalam keputusan Wali Kota Bima” ujarnya. (***)

Pemkab Bima dan DPRD Sepakati RAPBD 2024 Sebesar 1,97 Triliun

jpn

Bimantika.net -Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 yang berlangsung Kamis (30/11/2023) membahas Pendapat akhir Bupati atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Bupati Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP (IDP) dalam pemaparannya pad Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Putera Ferryandi S.IP.,M.IP dan didampingi tiga orang unsur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.

Dalam pemaparannya, Bupati IDP mengatakan sesuai dengan hasil pembahasan pada tingkat Badan Anggaran (Banggar) Rancangan peraturan daerah APBD tahun 2024 disepakati sebagai berikut sejumlah poin.

Pendapatan daerah ditetapkan Rp. 1,97 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,99 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasional direncanakan sebesar Rp. 1,47 triliun, belanja modal sebesar Rp 218,8 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp 3,5 miliar dan belanja transfer direncanakan Rp.293,59 miliar.

Sementara pada pos pembayaran daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 25 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1 miliar dan pengeluaran netto sebesar Rp 24 miliar”. Jelas Bupati.

Jelaskan Bupati IDP yang hadir bersama para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Kabag Lingkup Setda, “sesuai amanat Permendagri nomor 80 tahun 2015 rancangan Perda tentang pendapatan daerah dan retribusi daerah serta APBD.

“Ini merupakan rancangan Perda yang sifatnya evaluatif dan akan dievaluasi lebih lanjut baik oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan maupun pemerintah provinsi sebagai pemerintah atasan”. Jelas Bupati. (***)

Sutrisno : Diduga Ketua KPK FB “Main Mata” di Kasus Eks Walikota Bima

jpn

Bimantika.net -Praktisi Hukum Senior Mantan Hakim Tipikor Mataram, Sutrisno, SH, MH angkat bicara soal kasus yang dialami oleh Mantan Walikota Bima HML yang saat ini ditahan di Rutan KPK Republik Indonesia.

Sutrisno yang juga alumni Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini menyebutkan bahwa Kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka eks Wali Kota Bima HML hingga kini belum ditetapkan tersangka lain menjadi sorotan berbagai praktisi hukum yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Tris Sapaan akrab mantan Hakim Tipikor ini Mataram NTB ini Dengan Sangkaan pasal memberi ruang dan puluhan saksi, baik dari PNS lingkup Pemkot Bima, kontraktor maupun pihak swasta lain berkali-kali telah diperiksa oleh penyidik KPK baik di periksa di Mataram maupun di Mako Brimob Bima.

Ia menduga bahwa Terseretnya FB (mantan Ketua KPK RI, red) sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, membuat dirinya bertanya-tanya atas konstruksi hukum yang dijalani oleh mantan Walikota Bima.

“Besar dugaan saya bahwa kasus mantan Walikota Bima HML, jangan-jangan korban FB” ujar Tris saat di wawancara media Online Bimantika Jum’at (1/12/2023).

Tris meminta kepada pimpinan KPK yang baru agar mengusut kemungkinan adanya dugaan gratifikasi atau pemerasan oleh FB terhadap tersangka HML atau para saksi yang berpotensi menjadi tersangka selama penanganan perkara tersebut di KPK.

“Sebagai praktisi hukum perlu saya sampaikan setelah melihat progres penanganan perkara korupsi mantan Wali Kota Bima yang agak sedikit lamban penanganannya” ujar Tris.

Sisi lainnya Tris mengkritisi kasus eks Wali Kota Bima yang hanya tetapkan “satu tersangka saja”.

“Apa iya karena belum cukup bukti untuk mentersangkakan yang lain sehingga terkesan kasus ini janggal dalam konstruksi hukumnya” ungkap Tris penuh tanda tanya.

Ia melanjutka. Ataukah sudah ada dugaan gratifikasi atau pemerasan terhadap saksi-saksi saat FB menjabat Ketua KPK, yang menyebabkan kasus ini seolah dilokalisir dengan menempatkan HML sebagai tersangka “tunggal”.

“Ini kan menjadi tanda tanya besar dalam konstruksi hukum dalam menangani sebuah kasus perkara” katanya.

Tris juga menyampaikan bahwa dirinya memperhatikan pasal yang diterapkan KPK yakni pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU Tipikor,

Secara Hukum, Tris ungkapkan rasanya mustahil tindak pidana tersebut bisa diwujudkan sendiri oleh HML tanpa bantuan pihak lain.

“Apalagi perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, yang sudah pasti melibatkan kumpulan banyak orang dalam satuan kerja dan kepanitiaan,” imbuhnya lagi.

Orang-orang ini, menurut Tris secara hukumnya dapat didudukkan sebagai “pelaku penyerta” dalam Kasus Eks Walikota Bima.

Lebih jauh Tris sampaikan bahwa dengan penerapan pasal 12B UU Tipikor sebagai penerima gratifikasu semestinya ikut ditersangkakan pula pemberi gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

“Grratifikasi baru bisa terwujud setelah adanya interaksi langsung atau tidak langsung antara pemberi dan penerima gratifikasi, di sinilah kerancuannya” ungkap Tris.

Tris mengungkapkan adanya kerancuan hukum dalam penangaban kasus eks Walikota Bima.

“KPK hanya menyematkan penerima gratifikasi saja sebagai tersangka sedangkan pemberi gratifikasinya tidak, rasanya secara hukum ada kerancuan dan sulit diterima akal sehat,” ujar Tris.

Masih menurut Tris bahwa kasus eks Walikota Bima nilai gratifikasi atau suap yang diduga diterima oleh HML cukup fantastis sekitar Rp. 8,6 miliar,

“Dengan angka yang fantastis itulah semestinya diproses berbarengan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” katanya.

Menurutnya bahwa instrumen hukum TPPU dengan sistem pembuktian terbaliknya, selain lebih mudah pembuktiannya juga efektif buat merampas hasil kejahatan korupsi untuk kas negara, atau mungkin KPK punya rencana lain.

Ia memberikan contoh Misalnya melimpahkan atau menyidangkan terlebih dahulu perkara korupsi baru kemudian TPPU-nya.

“Nah setelah itulah menyusul seperti yang dilakukan terhadap oknum atau mantan hakim agung GBS yang saat ini sedang diproses hukum di KPK,” ujarnya.

Tris berharap agar dengan adanya keganjilan proses penanganan perkara korupsi mantan Wali Kota Bima tersebut, dapat diatensi oleh Pimpinan KPK saat ini.

“Selaku praktisi hukum, saya meminta kepada pimpinan KPK yang baru agar bisa mendalami kembali kemungkinan adanya gratifikasi atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh FB terhadap saksi-saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus eks Walikota Bima” demikian harapnya.

Bahkan Tris dalam pernyataannya lebih dalam lagi bahwa bisa jadi korban dugaan pemerasan bukan hanya dialami oleh mantan menteri pertanian SYL, akan tetapi juga dialami oleh korban korban lain selama FB menjadi Ketua KPK. (***)

Melalui Jum’at Curhat Bhabinkamtibmas Polsek Tambora Tampung Aspirasi Warga Binaan

jpn

Bimantika.net -Selain untuk menampung aspirasi masyarakat Program Jum,at Curhat juga merupakan wada untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat sehingga situasi Kamtibmas tetap terjaga.

Seperti yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Tambora Polres Bima Polda NTB Briptu Marthinus Robi, SH menyambangi warga Binaannya bertajuk Jum, at Curhat di Desa Kawinda To,i Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Jum,at (01/12/23) sekira pukul 10.00. WITA.

Pertemuan singkat yang dikemas dalam program Jum’at Curhat tersebut bhabinkamtibmas mendengarkan keluh kesah warga Binaanya baik terkait dengan Kamtibmas maupun pelayanan kepolisian.

Dalam kesempatan itu juga Bripka Martinus Robi SH, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat saling menjaga hubungan silaturahmi antara sesama.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH.,S.I.K.,melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa kegiatan Jum,at Curhat, anggota polri bertatap muka langsung dengan masyarakat guna menampung Aspirasi serta mencarikan solusi dalam setiap persoalan.

Bripka Martinus Roby juga mengajak warga Binaanya agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 mendatang. (***)

Jum’at Curhat, Bhabinkamtibmas Polsek Sanggar Sambangi Kantor Desa Boro

jpn

Bimantika.net -Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Publik dan menyerap informasi masyarakat, Polsek Sanggar Polres Bima Polda NTB menggelar Jum’at Curhat bersama Perangkat Desa dan Warga Masyarakat Jum,at (01/12/23) sekira pukul 10.20. Wita.

Jumat Curhat kali ini bhabinkamtibmas Polsek sanggar Bripka Pebriantoro SH, menyambangi Kantor Desa Boro Bertatap muka bersama perangkat desa dan warga Binaan.

Pertemuan singkat yang dikemas dalam program Jum’at Curhat itu, Bripka Pebriantoro SH mendengar dan menyerap aspirasi warga binaan serta perangkat desa setempat.

Dengan adanya program Jum,at Curhat Kepala Desa Boro mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polres Bima dan Polsek jajaran pasalnya warga bisa berinteraksi langsung dengan Polri guna menyampaikan keluh kesahnya.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK., melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan program yang sudah di laksanakan oleh pimpinan Polri sampai tingkat bawah yaitu Polsek Jajaran.

Dikatakannya, Jumat Curhat bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan serta pengaduan dari masyarakat terkait Kamtibmas maupun dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polres Bima dan jajaran Polsek.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada warga kiranya tidak perlu sungkan melaporkan setiap permasalahan di lingkungan tempat tinggal, apalagi terkait masalah gangguan Kamtibmas dan kami akan segera menindaklanjuti nya,”Ucapnya.

Bripka Pebriantoro SH, juga dihadapan Pemerintah Desa dan warga Binaanya mengajak dan menghimbau agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilpres mendatang demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (***)

Kuasai Narkotika, Dua Pria Asal Hu’u Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -DIDUGA menguasai, memiliki, mengedarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu, 2 (dua) pria masing-masing inisial GU (37) dan HA (20) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 19.30 Wita.

Kedua pria asal Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu itu ditangkap di Pinggir Jalan sekitar Desa Cempi Jaya, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 3.53 Gram.

Dikonfirmasi dari Kasatresnarkoba Polres, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyebutkan bahwa penangkapan kedua terduga berawal dari informasi warga sekira pukul 18.30 yang resah terhadap aktifitas narkotika di Wilayah Kecamatan Hu’u.

Atas informasi tersebut, anggota opsnal dipimpin langsung oleh Kasat kemudian menyisir seputaran Kecamatan Huu tepatnya di Pinggir jalan di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.

“Pada pukul 19.25, tim melihat dua orang terduga yang membawa Narkotika yang diduga jenis sabu yang sudah dikantongi identitasnya sedang melintas tepat di Desa Cempi Jaya menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasat.

Tidak menunggu lama, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga dan dilakukan penggeledahan yang hasilnya diperoleh 6 (enam) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

Lanjutnya, ditambah lagi, 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (Tiga) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

“Berat BB 3,53 Gram,” jelas Kasat.

Tak hanya itu, tim Opsnal juga mengamankan 1 (Satu) buah Dompet warna cokelat. 2 (Dua) buah Unit Hp diantaranya : 1 (Satu) Vivo warna Hitam dan 1 (satu) Buah Unit Hp Vivo warna Putih serta Uang sebesar Rp : 7.665.000.00 (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)

Tabrakan Motor di Desa Konte, Polsek Kempo Gerak Cepat ke TKP

jpn

Bimantika.net -Telah terjadi tabrakan dua kendaraan beroda dua antara Honda Revo dikendarai RA (35) asal Desa Songgajah dengan Honda Supra dikendarai AM (63) asal Desa Ta’a Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Mendapat informasi terkait kejadian, Personil Polsek Kempo dengan cepat bergerak untuk memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memastikan kondisi para korban serta memberikan imbauan-imbauan.

Terkait kejadian, kata Kapolsek, Ipda Jubaidin, bahwa kecelakaan terjadi pada Kamis tanggal 30 November 2023, sekita 17.45 Wita, bertempat di Jln. Lintas Calabai Dusun Sambi, Desa konte Kecamatan Kempo (200 M sebelum tanjakan Mbari Rihu).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keterangan RA (pengendara sepeda motor Revo), datang dari arah sambi berboncengan dengan isteri dan Anaknya berumur sekitar 4 tahun menuju desa Songajah.

Namun, pada saat posisi motor tiba di tempat kejadian, sekitar 200 meter sebelum tanjakan Mbari Rihu datang sepeda motor Supra yang di kendarai oleh AM datang dari arah barat (dari arah Dsn. Kesi).

“Motor AM alam keadaan tidak stabil kehilangan arah dan kemudian mengambil jalur kanan dan setelah itu terjadi tabrakan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut AF dan anak istrinya. AF sendiri mengalami rontok gigi bagian depan sejumlah 3 biji, selanjutnya korban dibawa oleh masyarakat menuju Puskesmas Kempo untuk penanganan medis. Sementara, sang istri di rujuk ke RSUD DOMPU .

“Korban lainnya, AM dibawa oleh warga kerumahnya di dusun rasa bou desa ta,a, korban tidak ingin di rawat di puskesmas dengan alasan takut disuntik,” imbuh Kapolsek.

Namun, kepolisian mengajak dan memberikan pemahaman terhadap keluarga AM agar di bawa ke Puskesmas untuk penagan Medis.

“setelah di berikan pemahaman pihak keluarga membawa AM ke Puskesmas Kempo untuk mendapatkan penanganan medis, korban Sdr. Arsyad mengalami luka di jidat, luka di kepala dan lebam di muka,” sambung Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, bahwa kejadian tersebut antara kedua pihak keluarga merencanakan akan menyelesaikan kejadian dengan cara kekeluargaan. (***)