Bimantika.net -Polres Bima Polda NTB lewat Bagian SDM, kembali menggelar kegiatan sosialisasi penerimaan terpadu calon anggota Polri T.A. 2024 di SMAN 1 Bolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Bima AKP Ahmad didampingi oleh Kasubdalpres Iptu Sumardin, Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, dan personel polres Bima (25/01/24) sekira pukul 09.00. WITA.
Menurut Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.IK.M.IK. lewat Kabag SDM , kegiatan yang sama rencananya akan dilakukan di setiap SMA/MA/SMK sederajat di Kabupaten Bima.
Tujuannya, kata AKP Ahmad, agar siswa-siswi SMA/MA/SMK sederajat di Kabupaten Bima dapat mengetahui info penerimaan Bintara Polri T.A. 2024, dan untuk meningkatkan animo masyarakat terhadap penerimaan Bintara Polri.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan, bahwa seluruh siswa-siswi tersebut dapat berpeluang untuk dapat menjadi anggota Polri dengan menyiapkan segala persiapan untuk proses seleksi menjadi anggota Polri.
Disampaikan juga bahwa para siswa-siswi yang berminat untuk ikut seleksi agar selalu menjaga diri, kesehatan, mental serta fisiknya untuk dipersiapkan mengikuti seleksi penerimaan Polri T.A. 2024.
Sementara itu Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan bahwa Penerimaan Anggota Polri tidak dipungut biaya dan masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum/ calo.
Untuk persyaratan dan info lengkap dapat mengunjungi di website penerimaan.polri.go.id, kemudian Instagram: @penerimaan.polda.NTB dan Facebook: Biro SDM Polda NTB. (***)
Bimantika.net -Sambang Warga bertajuk Jum’at Curhat menjadi rutinitas bagi personel Polres Bima Polda NTB dan Polsek jajaran.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Monta Bripka Syamsurizal duduk bersama warga Binaannya di Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima dalam rangka Jum’at Curhat.
Pertemuan singkat yang dikemas dalam program Jum’at Curhat itu Bripka Syamsurizal mendengarkan keluh kesah warga binaan terkait Kamtibmas hingga pelayanan kepolisian Jum,at (26/1/24) sekira Pukul 09. 30. WITA.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK. M.IK., melalui kasi humas iptu adib Widayaka menyampaikan program Jum,at Curhat merupakan wadah interaksi langsung antara masyarakat dan Polri demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Lanjutnya, Bripka Syamsurizal dalam kegiatan tersebut menyampaikan pesan kamtibmas agar warga di Desa binaannya agar menjaga keamanan dilingkungan masing-masing menjelang dihelatnya Pesta Demokrasi/ pemilihan umum mendatang.
“Pilihan boleh berbeda tapi silaturahmi antara sesama tetap terjaga sehingga Kondusifitas dan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan damai” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan kepada warga binaannya apabila ada permasalahan/ tindakan kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak boleh main Hakim sendiri. (***)
Bimantika.net -Syamsuddin, S. Sos atau yang biasa di Sapa Syam adalah sosok politisi handal yang sangat dekat dengan rakyat Arus bawah.
Pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu posisi raihan kursinya berada di nomor urut 2 sehingga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun gagal menjadi anggota DPRD Kota Bima 2019-2024.
Dipertengahan perjalanan, Anggota DPRD utusan Dapil Kecamatan Asakota Kota Bima meninggal dunia, hingga Syam berposisi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dimomentum pelantikan Syam, hadir Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum MT, dalam rapat paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bima yang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB), menandai momen penting dalam masa jabatan 2019-2024, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Bima, Selasa (23/01/2024).
Pj Walikota Bima HM Rum menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras dan dedikasi almarhumah Hj. Anggriani SE, anggota DPRD yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik selama ini.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada almarhumah Hj. Anggriani SE, atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, dan semoga menjadi catatan amal ibadah di sisi Allah Swt,” ujarnya.
HM Rum sampaikan Selamat kepada Syamsudin, S.Sos, sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), dengan harapan dapat berkolaborasi bersama DPRD Kota Bima dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan daerah Kota Bima yang lebih maju dan religius.
Rapat paripurna ini tidak hanya menandai pergantian anggota DPRD, tetapi juga sebagai bukti nyata komitmen DPRD Kota Bima dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Partisipasi aktif anggota DPRD, baik yang lama maupun yang baru, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kota Bima.
Anggota DPRD Kota Bima yang baru di lantik, Syamsuddin Pada media online Bimantika Kamis, 25 Januari 2024 menyebutkan bahwa dirinya akan terus mengabdi untuk rakyat Kota Bima.
“Lebih khusus lagi pengabdian itu pada seluruh lapisan masyarakat Dapil Asakota Kota Bima” ungkap Syam.
Kini di Pileg 2024, Syam kembali bertarung di Dapil Asakota Kota Bima melalui Partai Bulan Bintang Nomor Urut 1.
“Mohon doa dan dukungan warga masyarakat Dapil Asakota Kota Bima semoga ikhtiar pengabdian ini bisa saya lanjutkan kedepannya” demikian ujar Syam. (***)
Bimantika.net -Persidangan perdana terdakwa mantan walikota Bima HM Lutfi dimulai di Pengadilan Negeri Mataram Senin, 22 Januari 2024
Dimomentum sidang perdana mantan orang nomor satu di Kota Bima tersebut terjadi Suasana tegang antara Ketua Majelis Hakim dengan Penasihat Hukum terdakwa.
Agenda sidang kali ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Setidaknya penasehat hukum meminta menghadirkan 76 saksi untuk terdakwa.
Diluar ruang persidangan, mantan hakim Tipikor Mataram NTB, Sutrisno Azis, SH, MH kepada sejumlah wartawan menyampaikan beberapa pointer penting terkait persidangan mantan Walikota Bima.
Ia menyebut sangat mengapresiasi upaya KPK memproses kasus ini hingga sampai di persidangan.
Namun menurutnya ada kejanggalan terkait dengan persolan nilai korupsi yang didakwakan dengan yang di release oleh KPK saat Siaran Pers penahanan HM Lutfi.
“Saya agak sedikit menyesalkan terkait nilai korupsi yang semula di release KPK berjumlah 8,6 Milyar, tapi dalam dakwaan tercantum 1,95 Milyar,” ujar Sutrisno.
Alumnus Universitas Hasanudin Makasar ini mempertanyakan berkurangnya yang sangat signifikan sekali.
“Agar tidak terjadi kerancuan, Kenapa 8,6 M itu tidak diuji dulu di pengadilan, biar pengadilan yang menetapkannya” kata dia.
“Mungkin KPK punya alasan tersendiri,saya tidak mau berspekulasi perihal itu,coba ditanyakan langsung ke KPK,” ujarnya lagi.
Sidang perdana kasus mantan walikota Bima yang digelar Senin 22 Januari 2024 di pengadilan Tipikor Mataram.
Menurutnya Jaksa Penuntut Umum KPK disinyalir menggunakan jenis dakwaan berbentuk kumulatif, yakni kesatu melanggar pasal 12 huruf i juncto pasal 15 UU Tipikor dan kedua melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 KUHP.
Berdasar dakwaan tersebut khususnya pada dakwaan kesatu HML didudukkan sebagai terdakwa tunggal, sedangkan dalam dakwaan kedua HML diduga bersama sama dengan orang lain melakukan dan/atau mewujudkan tindak pidana.
Proses pembuktian jenis dakwaan kumulatif ini akan dibuktikan semua dalam persidangan baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, tetapi dalam tuntutan JPU nanti hanya menuntut satu dakwaan saja yang terbukti dan menyatakan tidak terbukti dakwaan lainnya,demikian halnya dengan putusan majelis hakim nantinya.
Menurut Sutrisno, apabila JPU KPK menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu kemudian majelis hakim menerimanya hingga putusan inkracht, maka proses hukum terhadap kasus ini kemungkinan hanya mendudukkan satu terdakwa saja.
Sehingga proses penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini kemungkinan akan dihentikan oleh KPK.
Sebaliknya,lanjut Sutrisno, apabila JPU KPK menuntut terdakwa dengan dakwaan kedua dan majelis hakim menerimanya hingga putusan inkracht, maka kemungkinan proses penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, akan dilanjutkan oleh KPK.
Dengan terbuktinya dakwaan kedua ini pun maka terhadap terdakwa akan dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sesuai jumlah korupsi yang diperoleh berdasar pasal 18 UU tipikor.tapi saya kurang tahu apakah sejauh ini sudah ada asset milik terdakwa yang disita KPK mungkin bisa dikonfirmasi pada pihak terkait.(***)
Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di SPBU Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Terduga pengedar narkoba yang berinisial MW (L/21) Warga Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada Senin (22/01/24) sekira pukul 17.00. WITA Sore Kemarin.
MW diamankan berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di SPBU Toti Mori itu acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, memerintahkan tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Aipda Arif Rahman S. Sos untuk melalui penyelidikan dan pengintaian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tim Opsnal melihat terduga yang saat itu berada di lokasi tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.
Tanpa membuang waktu tim Opsnal Satreskoba Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan areal sekitar TKP.
Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti Narkoba Jenis sebanyak Enam Pocket dengan Berat 2.67 gram dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh salah satu pegawai SPBU dan Masyarakat yang ada di TKP.
Tidak hanya itu Tim opsnal melakukan penggeledahan di kediaman terduga namau tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkoba.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu.
“Benar kami telah mengamankan saudara MW sesuai dengan UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
Kapolres juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Bima.
Setelah itu terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (***)
Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum MT memimpin apel pagi bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima di halaman Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Selasa ( 23/1/2024).
HM Rum memberikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi ASN dalam mengelola perpustakaan dan arsip Daerah.
Tidak hanya memberikan apresiasi, melainkan juga memberikan arahan untuk terus meningkatkan layanan publik yang optimal dan prima kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima secara utuh dan menyeluruh.
HM Run berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan merencanakan pembangunan bioskop mini sebagai bagian dari transformasi kota menuju 2025.
“Semoga langkah ini membawa kemajuan khususnya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima, Serta umumnya menjadikan Kota Bima sebagai Kota yang terlihat jauh lebih maju dari sebelumnya ” Ungkapnya.
Pada momentum tersebut HM Rum sampaikan komitmrnnya dalam memprioritaskan rehab gedung DPAD maupun jembatan layang yang menghubungkan dinas DPAD ke taman ria
“Untuk 2024 anggarannya kita fokus pada pemilu dan di tahun 2025 segala bentuk program yang kita rancangkan akan kita anggarkan sesuai dengan janji saya dalam pidato apel pagi hari ini “demikian ujar HM Rum. (***)
Bimantika.net -Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT menghadiri rangkaian kegiatan dalam rangka Dirgahayu HUT Ke-43 Pemuda Panca Marga Provinsi NTB.
Kegiatan itu bukan sekedar seremonial saja akan tetapi dibarengi dengan aksi penanaman 3 ribu pohon mangrove yang berlokasi di Pantai Amahami Senin (22/1/2024).
HM Rum mengapresiasi aksi penanaman 3 ribu pohon mangrove yang digagas oleh Pemuda Panca Marga NTB dalam rangka HUT nya yang ke 43 tahun 2024 bersama Danrem 162 Wira Bhakti di Kota Bima.
“Terima kasih kunjungannya hadir di Kota Bima untuk memberikan spirit dan motivasi bagi masyarakat Kota Bima untuk mencintai lingkungan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu HM Rum membeberkan sejumlah agenda pembangunan di Kota Bima pada tahun 2024.
Salah satunya adalah di Tahun 2024 telah menganggarkan untuk pembangunan tracking mangrove yang sangat cocok dengan aksi penanaman pohon mangrove saat ini.
Selain itu sambungnya, dalam rangka menyambut dan mempersiapkan Pekan Olah Raga Nasional tahun 2028 akan dibangun venue panjat tebing dengan standar Internasional di teluk Bima.
Menurutnya, hal ini dilakukan semata-mata mempromosikan potensi pariwisata di Kota Bima sehingga dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Kota Bima.
“Semoga melalui aksi penanaman hari ini dapat berarti bagi keberlangsungan kehidupan biota laut serta mencegah terjadinya abrasi,” pungkasnya.
Kehadiran Danrem 162 WB di Kota Bima selain melakukan beberapa agenda kunjungan kerja di Bima, usai melakukan penanaman 3 ribu pohon mangrove, Pj. Wali Kota Bima bersama Danrem 162 Wira Bhakti melanjutkan dengan peninjauan progres pembangunan Rumah Sakit TNI AD Tk. IV Udayana yang berlokasi di Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima yang nantinya akan diresmikan secara serentak 17 RS TNI AD seluruh Indonesia.
Hadir pada aksi penanaman 3 ribu pohon mangrove di kawasan pantai Amahami tersebut yakni Stafsus Wakil Presiden RI, Danrem 162 Wira Bhakti, Pimpinan Pemuda Panca Marga serta Forkopimda Kota dan Kabupaten Bima. (***)
Bimantika.net -GERAK CEPAT Timsus Elang Polsek Woja mengungkap serangkaian kasus Pencurian Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini III Puskud Pupuk Kaltim milik CV. Pusaka Utama Mandiri Desa Bara Kecamatan Woja, Dompu (21/1/2024) sekira pukul 11.45 Wita.
Belakangan terungkap terduga pelaku sejumlah 5 (lima) orang dan salah satunya berhasil diringkus Timsus Elang tepatnya di sungai belakang Gudang atas bantuan informasi dari warga serta dukungan dan partisipasi dari Pemerintah Desa setempat.
Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.Ip., ketika dimintai keterangannya menerangkan bahwa sesaat setelah memastikan keberadaan salah satu terduga, anggota Timsus dipimpin oleh Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid, SH bersama anggota dan dibantu oleh Kades Bara Andi Aswan dan Babinsa menangkap pelaku.
“Saat itu terduga sedang berjalan dipinggir sungai tepatnya di belakang gudang kemudian terduga pelaku dibawa oleh timsus opsnal ke Polsek Woja untuk diamankan dan diinterogasi,” tutur Kapolsek.
Dari keterangan terduga pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 4 (empat) kali dengan total hasil pencurian tersebut sebanyak 71 zak atau 3,55 Ton dengan rincian:
Pencurian pertama sebanyak 22 zak.
Pencurian kedua sebanyak 22 zak.
Pencurian ketiga sebanyak 10 zak.
Pencurian keempat sebanyak 17 zak.
Bahkan, pengakuan terduga bahwa hasil pencurian pupuk bersubsidi tersebut diangkut menggunakan Bemo dan Pick Up warna Hitam yang dipinjam terduga inisial DO asal Desa Tekasire dari FI asal Bali Satu, Dompu.
“Kemudian pupuk tersebut dijual oleh terduga pelaku kepada IM di Dusun Foo Mpongi Desa Bara, sebanyak 6 sak, dan SM di Desa Bara sebanyak 2 sak Pupuk Subsidi dan sisanya pelaku menjualnya ke Warga Desa Madaprama.
Keempat pelaku itu sendiri, beber Kapolsek, disebutkan AF (41) alamat Desa Nowa, FI Kelurahan Bali Satu, DO domisili di Desa Tekasire, Pelaku (Lidik) warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa dan terakhir SA, asal Desa Bara.
Kapolsek juga memaparkan bahwa Pencurian pupuk subsidi tersebut didalangi oleh AF dengan mengajak ketiga pelaku lain untuk melakukan pencurian pupuk tersebut dengan modus terduga menentukan waktu untuk melakukan pencurian lalu dengan cara masuk melalui Fentilasi Gudang dan mencongkel Gudang dengan menggunakan Kunci T.
“serta pada saat pencurian terakhir para pelaku berhasil mengambil dan membawa pupuk subsidi sebanyak 10 sak menggunakan kendaraan Pick Up dan sisanya pupuk sebanyak 7 sak tidak sempat dibawa dan masih tercecer di sebelah Gudang,” jelas Kapolsek.
Pencurian yang dilakukan oleh pelaku Karena tergiur degan harga jual pupuk yang beredar dimasyarakat dengan harga Rp. 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) per zak. (***)
Bmantika.net -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus IR (43), pria terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu (21/1/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Pria tersebut berhasil diringkus di pinggir Jalan di sekitar Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan barang bukti 1.68 gram sabu-sabu.
KBO sekaligus Plh. Kasatres Narkoba Polres Dompu, Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos ketika diminta keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terkait adanya aktivitas narkotika di Wilayah Kecamatan Woja.
“Ya, berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 23.50 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi Narkotika,” sebut Erwin.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos menuju ke kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP yaitu di lingkungan Simpasai Kecamatan Woja.
“Pada pukul 00.10 wita, tim mendapat informasi bahwa terduga IR sedang berada di pinggir jalan di lingkungan Simpasai dan sambil melayani pembeli Narkotika,” ungkapnya.
Tidak menunggu lama, pada pukul 00.30 WITA tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga IR yang sedang duduk di pinggir jalan sambil melayani pembeli. Sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tim mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah plastik klip transparan ukuran 5 x 8 dan di dalamnya terdapat 4 (empat) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (Satu) buah gulung plastik klip transparan sisa pakai serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Kecil warna biru.
“Berat BB, 1,68 Gram,” jelas Erwin.
Tak henti di situ, tim juga melakukan interogasi terhadap IR untuk mengetahui sumber barang bukti lalu ia mengaku kalau sabu tersebut ia peroleh di Kelurahan Bali I namun tidak menyebutkan secara detail dari siapa sehingga tim opsnal tidak bisa langsung melakukan pengembangan.
“Selain itu, keadaan terduga juga diperkirakan dibawah pengaruh penggunaan sabu sabu. Selesai melakukan penggeledahan, Tim langsung mengamankan terduga IR dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Kasat juga menambahkan, bahwa Modus terduga IR merupakan pengedar sabu-sabu yang biasanya melayani pembeli di rumah maupun di pinggir jalan dekat rumah di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. (***)
Bimantika.net -Kabar tentang pemecatan salah seorang pegawai non ASN Ferawati, A.Ma seorang guru sukarela yang mengabdi di SDN Inpres Kalo Kecamatan Wera oleh Jahara, S.Pd Kepala SDN setempat kini ada titik temu.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial direspon secara cepat oleh Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin S.Sos.,MM dengan memanggil kedua tenaga pendidik tersebut.
Dan pihak Dinas Dikbudpora pun melakukan klarifikasi dan mediasi di kantor dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Senin (22/1/2024).
Ada beberapa kesepakatan Melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, Ferawati dihadapan Tim yang terdiri dari Kadis, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Dikdas dan Korwil Pendidikan Kecamatan Wera.
menjelaskan terkait masalah isi WA Kepala SDN Inpres Kalo yang berisi tentang pengalihan tempat tugas yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan terakhir (D2).
Bahwa sesungguhnya dirinya tidak dipecat atau dikeluarkan oleh Kepala Sekolah karena sampai dengan saat ini belum menerima SK pemberhentian secara resmi dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima dan namanya masih terdaftar di Dapodik Sekolah.
Dirinya mengakui keliru atau khilaf telah terburu-buru mengupload ke media Sosial (FB) tentang WA Kepala Sekolah sebelum mendapat klarifikasi dan penyelesaian masalah oleh pihak Korwil Pendidikan kecamatan Wera dan Dinas Dikbudpora.
Ferawati menganggap masalah tersebut sudah selesai dan sudah menghapus di FB terkait masalah ini dan jika dibutuhkan siap untuk melakukan klarifikasi di Media Sosial.
Senada dengan Ferawati, kepala SDN setempat Jahara, S.Pd dalam klarifikasi tersebut mengungkapkan bahwa terkait masalah isi WA tentang pengalihan tempat tugas yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan terakhirnya ke salah satu guru sukarela An. Ferawati, A.Ma
Bahwa tindakan tersebut tidak bermaksud memecat atau mengeluarkan Ferawati dari sekolah tetapi mengalihkan tempat tugasnya sebagai kualifikasi pendidikannya (D2) yaitu di Kantor Korwil Kecamatan Wera.
Jahara juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas kesalahpahaman mengenai isi WA terebut dan untuk kedepannya akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi apapun. (***)