Hanan : Jaksa KPK Belum Bisa Tunjukan Bukti HM Lutfi Atur Sejumlah Paket Proyek

jpn

Bimantika.net Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/4/2024).

Sidang yang berjalan sudah cukup lama ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang berjalan alot hingga malam itu, jaksa melemparkan banyak pertanyaan kepada terdakwa HM Lutfi sesuai dengan sejumlah dakwaan dari JPU.

Namun ada satu moment yang membuat penonton sidang sedikit merasa tergelitik, pada saat Penasehat Hukum (PH) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukan bukti list yang berisi nama perusahaan dan proyek yang akan dimenangkan.

Karena JPU dalam persidangan selalu bertanya terkait list proyek dan perusahaan yang akan dimenangkan yang pernah diserahkan oleh Kadis PUPR Kota Bima kepada HM Lutfi.

Permintaan itu dilanjutkan oleh Hakim Ketua kepada JPU untuk menunjukan list yang dimaksud di persidangan. Namun JPU yang turun dengan kekuatan penuh sekitar enam orang tersebut malah bingung dan saling melempar tatapan.

Salah satu JPU kemudian mengatakan, bukti list itu akan diajukan dalam tuntutan nantinya.

Hal itu sontak membuat Penasehat Hukum terdakwa yakni Abdul Hanan hanya bisa tersenyum.

Pada saat pemeriksaan terdakwa, JPU terus mencerca HM Lutfi dengan sejumlah pertanyaan khususnya terkait sebuah map yang pernah dibawa oleh Kadis PUPR Kota Bima Muhammad Amin yang diduga berisi list proyek.

Namun HM Lutfi menepis bahwa map itu bukan list proyek dan pemenang proyek melainkan daftar program pekerjaan fisik maupun non fisik Kota Bima di Dinas PUPR sesuai dengan yang dijelaskan oleh Muhammad Amin.

HM Lutfi juga mengaku tidak pernah membuka map tersebut, karena Muhammad Amin sudah menginformasikan dengan lisan tentang program Kota Bima.

“Saya tidak membuka map itu karena dia (Kadis PUPR) sudah menginformasikan ke saya. Saya cuma bilang apakah semua hasil musrenbang sudah masuk semua? Jawabannya sudah. Yang penting semua program aspirasi dari masyarakat sudah masuk semua,” ujar Lutfi.

Dugaan ada list kosong yang diisi dan ditanda tangani oleh HM Lutfi juga hingga saat ini belum terbukti. Dalam persidangan pun bukti list yang dituduhkan tersebut tidak pernah ditunjukan oleh JPU. Begitu juga dalam sidang pemeriksaan saksi tidak pernah diperlihatkan bukti tersebut.

Salah satu Tim Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Hanan, menyoroti terkait list yang dituduhkan JPU kepada klien nya dalam sidang. Abdul Hanan mengatakan, ya benar bahwa hingga saat ini list proyek yang dituduhkan JPU itu belum terbukti dan tidak pernah ditunjukan di dalam persidangan.

“Tidak ada list itu, terdakwa juga tidak pernah menggelar pertemuan khusus dengan Pokja, Kabid, Kadis, maupun kontraktor untuk membahas proyek,” ujar Abdul Hanan.

Sejalan dengan itu, HM Lutfi juga mengaku dalam persidangan tidak mengenal semua perusahaan beserta kontraktornya yang pernah mengerjakan sejumlah proyek di Kota Bima. Demikian juga dengan Rofikho alias AL, HM Lutfi sama sekali tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan.(***)

Polsek Belo Polres Bima Patroli KRYD Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

jpn

Bimantika.net -Senin malam (22/4/2024) empat personel Polsek Belo Polres Bima Polda NTB dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Zulkifli SH menyambangi beberapa desa di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 22.00.Wita dan berakhir hingga dini hari itu tim patroli menyambangi Desa Cenggu, Renda hingga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Dalam pelaksanaannya tim patroli bertatap muka langsung dengan masyarakat memberikan himbauan Kamtibmas.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.IK., melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yakni, mencegah terjadinya kasus Curas,Curhat, Curanmor, peredaran gelap narkoba, miras senjata api/ rakitan dan lainya.

Untuk itu masyarakat dihimbau agar ikut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah percaya informasi Hoax yang belum tentu kebenarannya sehingga dapat menggangu situasi Kamtibmas Pungkas Adib.(***)

Satlantas Polres Bima Gatur Lalin, Cegah Kemacetan dan Aksi Kejahatan Jalanan

jpn

Bimantika.net -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Jajaran Polda Polda NTB setiap pagi hari rutin mengawal arus lalu lintas pada sejumlah jalur rawan di wilayah hukum Polres Bima

Selasa (22/4/2024) Sekira Pukul 06. 30 Personil Satlantas Polres Bima turun ke lapangan dan menempati lokasi titik rawan yang telah ditentukan, untuk melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas, guna memperlancar aktifitas masyarakat di pagi hari.

Salah satunya pertigaan Pos Satuan Lalulintas di depan Mapolres Bima Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Bima Desa Panda Kecamatan Palibelo.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IMK., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dhira Wira Prasasta, S.Tr.K mengatakan, kegiatan pengaturan pagi ini perlu dilakukan secara rutin, karena merupakan jam awal masyarakat ketika hendak beraktifitas seperti ke Kantor, Pasar, Sekolah, dan lain-lainnya.

“Sehingga sangat membutuhkan kehadiran sosok Polisi Lalu lintas di jalan, untuk menciptakan situasi kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas (Kamseltibcar lantas) yang aman serta menghindari Laka lantas,” jelasnya.

Lanjutnya, selain itu kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kemacetan dan kepadatan kendaraan pada saat meningkatkannya aktifitas masyarakat biasanya dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk Polri hadir guna mencegah dan meminimalisir serta kehadiran Polri Masyarakat merasa terayomi.

“Kami berharap dengan rutinitas pagi ini, dapat di sambut baik masyarakat yakni dengan menaati peraturan lalu lintas, seperti memakai helm, melengkapi surat-surat berkendara lainnya,” tukasnya.

Dalam kegiatan itu Personel menghimbau masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas dalam berkendara.

Tidak menggunakan knalpot Brong, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, SIM, dan tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

“Itu semua demi keselamatan bersama” Tutupnya.(***)

Blokir Jalan di Dompu “Membudaya”, Pemerhati Sosial Sebut itu Meresahkan

jpn

Bimantika.net -Dalam catatan media ini, tak kurang dari 10 (sepuluh) kasus pemblokiran jalan dalam 8 pekan terakhir. Beberapa di antaranya, dipicu oleh adanya insiden penganiayaan bersifat individual, bahkan baik korban maupun pelaku rata-rata remaja di bawah umur.

Tercatat bahwa fenomena ‘blokir jalan’ atas nama ‘aspirasi’ ini diduga ditengarai oleh oknum yang tidak puas terhadap sikap, tindakan dan kinerja pemerintah seperti dalam menangani persoalan kelangkaan pupuk, gas LPG, anjlok harga pertanian dan masih banyak lagi.

Fenomena Sosial seperti Blokir Jalan yang telah ‘membudaya’ ini praktis menarik simpati dari Tokoh Masyarakat yang juga seorang Politisi Kawakan Kabupaten Dompu, Ikhwayuddin, SE., yang secara pribadi, menegaskan menolak aksi pemblokiran jalan.

Menurut mantan anggota Legislatif Kabupaten Dompu dari Partai Gerindra itu, selain tidak diatur dalam konstitusi, pemblokiran jalan itu adalah tindakan kontraproduktif yang ada sanksi hukumnya. yang dimana banyak merugikan masyarakat lainya.

“contoh tindakan yang merugikan apa bila ada keluarga, kerabat kita yang sakit membutuhkan pertolongan medis tidak bisa menuju RSUD karena terkendala adanya aksi pemblokiran jalan,” papar pria yang juga akrab disapa Boy ini.

Atas dasar itu, Boy menyampaikan dukungannya terhadap langkah dan tindakan yang diambil kepolisian dalam hal ini Polres Dompu dan meminta agar aksi massa yang berujung pemblokiran jalan segera dibubarkan.

Sebab menurutnya, aksi ini justru kebanyakan mengabaikan peraturan, penegakkan hukum baik berkaitan dengan kebijakan publik, kepentingan umum, maupun menyangkut transportasi dan lalu lintas yang ada.

Dikutipnya, bahwa di Pasal 192 ayat (2) telah ditegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan dapat diancam dengan 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Untuk itu, ia mewanti-wanti sekaligus mengingatkan rekan-rekan pemuda, adik-adik mahasiswa, agar dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan hendaklah mengedepankan dialog (hearing, red).

“Apalagi di legislatif telah disediakan Ruang Dengar Pendapat Umum (RDPU), itu dapat dimanfaatkan jika ingin dipandang berwibawa dan cerdas,” imbuhnya mengingatkan. (***)

Maraknya Aksi ‘Blokir Jalan’, LAPI Apresiasi Tindakan Polres Dompu

jpn

Bimantika.net -Maraknya aksi massa yang berujung adanya tindakan memblokir jalan di wilayah Hukum Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) belakangan ini praktis menjadi sorotan khusus berbagai elemen masyarakat.

Tak terkecuali langkah dan tindakan yang ditempuh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian khususnya Polres Dompu saat menghadapi situasi dan kondisi massa saat aksi.

Betapa tidak, dalam rentetan aksi yang digelar, dinilai bahwa pemblokiran jalan kerap kali dipicu lantaran persoalan sepele. Sementara di sisi lain, dampak dari adanya aksi yang mengatasnamakan ‘aspirasi’ ini, kebanyakan tak mempertimbangkan dampak dan akibatnya.

Menanggapi fenomena yang ‘konon’ telah disebut ‘panggung’ sebagian oknum atas nama rakyat tersebut, salah satu Elemen Masyarakat Lembaga Advokasi Pembangunan dan Informatika (LAPI) Dompu mengungkapkan keprihatinannya sekaligus mengapresiasi langkah dan tindakan aparat dalam hal ini Polres Dompu, Senin (22/4/2024) sekira pukul 19.30 Wita.

Ketua LSM-LAPI Dompu, Syamsudin, S.E., pada media ini dalam paparannya menyayangkan aksi demi aksi yang timbul akhir-akhir ini baik berupa aksi blokir jalan maupun aksi massa dalam bentuk demonstrasi dan langkah Kepolisian yang dinilainya patut dan wajar saat mencegah, menengahi hingga membubarkan massa aksi.

“Dengan maraknya aksi demontrasi yang terjadi di daerah kabupaten Dompu, kami sebagai bagian dari elemen muda Dompu yang tergabung dalam LAPI -Dompu, mendukung langkah Kapolres Dompu untuk bertindak tegas terutama dalam UNRAS memblokir jalan dan merusak fasilitas umum,” ujarnya.

Some juga meminta pada Polres Dompu agar dari langkah tersebut perlu lebih tegas lagi dengan tujuan agar daerah terjaga kondusifitas, instabilitas sehingga masyarakat merasa nyaman dalam beraktivitas.

“Penangkapan dan penanganan sistem burung elang harus dilakukan segera di daerah ini karena kemanjaan dari UNRAS tidak lagi semena mena, angkut ke Polda saja…,” tandasnya penuh semangat.

Untuk itu, Pria berjuluk Some Bintang ini pun berharap agar Kabupaten Dompu bebas dari Aksi Demonstrasi, unjuk rasa berujung pemblokiran jalan yang menurutnya sudah tidak terlalu efektif lagi dalam menyampaikan aspirasi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara. (***)

Azhari Balon Walikota Bima Terkaya, Hasil Laporan LHKPN KPK RI

jpn

Bimantika.net – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, dijadwalkan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Dalam rangka kontestasi lima tahunan dalam demokrasi langsung ini semua kekayaan para kompetitor pun bisa diakses secara luas di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menyambut Pilkada Kota Bima, Partai Politik (Parpol) pun kini sedang menjaring secara ketat para kandidat dan figur putra putri terbaik di Kota Bima.

Di Kota Bima beberapa nama sudah mulai beredar sejunlah bakal calon (balon) Walikota Bima 2024.

Sejunlah Figur itu diantaranya adalah Mereka adalah Ketua Dewan Pakar PKS Kota Bima Drs. H. Azhari, M. Si, Ketua DPD PAN Kota Bima Feri Sofyan, Penjabat (Pj) Walikota Bima H.Mohammad Rum, MT, Ketua DPD ll Partai Golkar Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Adm, Ketua DPC Demokrat Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, Anggota DPRD Propinsi NTB H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Sudirman DJ, SH.

Dari sekian kandidat potensial Balon Walikota Bima, ada yang mengejutkan dari laporan kekayaannya.

Yang mengejutkan itu adalah sosok Ketua Dewan Pakar PKS Kota Bima Drs. H. Azhari, M. Si.

Kader terbaik PKS dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima ini memiliki kekayaan lebih kurang Rp17 miliar.

Hasil penelusuran kekayaan pribadi Azhari tersebut tertuang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 lalu

Secara rinci kekayaan Azhari termuat dalam LHKPN KPK periode 2022 tersebut memiliki harta kekayaan senilai Rp17.734.300.000.

Kekayaan tersebut terbagi oleh tanah dan bangunan Rp17.670.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp60.000.000. Serta kas dan setara kas Rp4.300.000.

Selanjutnya Kekayaan Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT
Berdasarkan LHKPN KPK periode 2022 memiliki harta senilai Rp3.909.983.662.

Kekayaan Pj Wali Kota Bima itu terbagi oleh tanah dan bangunan Rp3.600.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp273.920.000. Harta bergerak lainnya Rp22.450.000. Kemudian kas dan setara Rp13.613.662.

Berikutnya Ketua DPD PAN Kota Bima, Feri Sofyan, SH
Mantan Wakil Wali Kota Bima Periode 2018-2023 memiliki harta kekayaan senilai Rp4.879.400.000.

Kekayaan Ketua DPP PAN Kota Bima itu terbagi oleh tanah dan bangunan Rp4.520.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp550.000.000. Harta bergerak lainnya Rp1.000.000. Kemudian kas dan setara Rp10.000.000.

Selanjutnya Ketua DPD ll Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Adm memiliki harta kekayaan senilai Rp8.066.961.769.

Kekayaan itu terbagi oleh tanah dan bangunan . Rp7.800.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp225.000.000. Harta bergerak lainnya Rp262.000.000. Kemudian kas dan setara kas Rp50.307.671.

Sedangkan Anggota DPRD Propinsi NTB H. A. Rahman H. Abidin, SE memiliki harta kekayaan senilai Rp7.188.604.875.

Kekayaan politisi dari Partai Demokrat itu terbagi oleh tanah dan bangunan . Rp6.880.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp155.000.000. Harta bergerak lainnya Rp111.000.000. Kemudian kas dan setara kas Rp333.428.823.

Sudirman DJ Politisi Partai Gerindra dan Anggota DPRD Kota Bima tiga Periode memiliki harta kekayaan senilai Rp3.199.340.083.
Kekayaan itu terbagi oleh tanah dan bangunan . Rp2.573.600.000. Alat transportasi dan mesin Rp171.000.000. Alat bergerak lainnya Rp941.750.000. Kemudian kas dan setara kas Rp85.038.902.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima M. Ryan Kusuma Permadi Berdasarkan laporan LHKPN KPK periode 2022, Ryan Kusuma Permadi memiliki harta kekayaan senilai Rp814.205.402.

Kekayaan itu terbagi oleh tanah dan bangunan, Rp570.000.000. Alat transportasi dan mesin Rp114.000.000. Alat bergerak lainnya Rp352.750.000. Kemudian kas dan setara kas Rp33.247.441. (***)

Kapolres Bima : Undang-Undang Tidak Melarang Demo, Tapi Dilarang Mengganggu Ketertiban Umum

jpn

Bimantika.net -Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K, M.I.K., menghimbau kepada semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta hal-hal yang dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Polri sendiri, lanjutnya, sangat menghormati hak penyampaian pendapat di muka umum.

“Karena menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Itu tertuang dalam Pasal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, F ” Ujar Kapolres Bima.

Hanya saja, terangnya, Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sehingga memiliki tata cara dalam aplikasinya di lapangan.

“Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum, dan dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas,” urainya lagi.

Lebih jauh Kapolres Bima, mengingatkan Tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

“Nanti di surat pemberitahuan demonstrasi ini harus memuat maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan/atau jumlah peserta.” Paparnya.

Sementara kehadiran Polri pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat.

Jadi, lanjutnya, kehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan.

Karena, terangnya, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” tukas Kapolres Bima.

Sehingga, imbuhnya, ketika unjuk rasa itu sudah mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah.

Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU, semisal melakukan blokir jalan.

Dan manakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah.

Sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Polres Bima bersama Polsek jajarannya saat melakukan pengawalan dan pengamanan aksi deminstrasi di Kecamatan Bolo dan Madapangga pada Kamis (18/03/24) lalu yang berujung pada pemblokiran jalan oleh massa aksi di empat titik tersebut.

“Intinya, Polri tidak melarang unjuk rasa, tapi melarang blokir jalan dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan unjuk rasa,” tandas Kapolres Bima.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila niat unjuk rasa yang dimaksudkan untuk meraih simpati masyarakat, malah memantik keresahan masyarakat, akibat adanya aksi blokir jalan.

Terlebih lagi jika mengingat hukuman pidana yang menanti.

“Karena penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara.” Urai Kapolres Bima.

Ada lagi Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000. (Satu setengah Miliar Rupiah), dan UU No 22 tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000.(Dua Puluh Empat Juta Rupiah). (***//HPB)

Optimalkan PAD Usaha Tambak, DKP Kabupaten Bima Sosialisasi Perbup

jpn

Bimantika.net -Upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah di sektor perikanan dan kelautan terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kelautan dinas dan Perikanan Senin (22/4) melakukan Sosialisasikan Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2024 tentang Intensifikasi Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah dari Sektor Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima.

Bupati Bima yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H. Putarman, SE dalam arahannya mengatakan, dalam era otonomi daerah, pemerintah menghadapi tantangan dalam hal penggalian sumber pendapatan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membangun dan mengembangkan dirinya sendiri dengan anggaran yang ada. Jelasnya.

Terkait upaya tersebut, lanjut Putarman, Pemerintah Kabupaten Bima memanfaatkan berbagai instrumen yang ada untuk mencari dan menggali sebanyak mungkin potensi yang bisa menjadi sumber anggaran pembangunan, berdasarkan aturan yang ada sebagai pedoman”. Terangnya.

Namun demikian dirinya mengungkapkan, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan pembangunan, meski ada kendala yang dihadapi terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di mana investasi memberikan kontribusi bagi pembangunan dan masyarakat. Demikian sambutannya dihadapan para wirausaha pertambakan dan OPD terkait.

Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Rendra Farid dalam pengantarnya dihadapan 23 perwakilan wirausaha pertambakan memaparkan, lahirnya Perbup tersebut sudah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang.

Sosialisasi Perbup nomor 13 Tahun 2024 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait peluang menggali pendapatan dari sektor pertambakan.

Ada 23 perusahaan tambak yang beroperasi dengan kategori sangat intensif sehingga perlu dibuat satu regulasi ada timbal balik antara pengusaha dengan pemerintah.

Hal ini lanjut Rendra diperlukan mengingat investasi pada sektor pertambakan di kabupaten Bima, pemerintah daerah belum memperoleh pendapatan yang optimal dari kegiatan investasi tambak yang sudah ada. Mudah-mudahan kabupaten Bima bisa mendapatkan tambahan PAD dari sektor pertambakan”. Ungkapnya.

Narasumber Dinas Kelautan dan Perikanan Irmalasari, ST., MT memaparkan, Perbup disusun untuk mengisi kekosongan PAD akibat hilangnya retribusi ijin usaha perikanan dalam UU nomor 1 tahun 2022. Dengan demikian, daerah masih tetap bisa menarik manfaat dari pemanfaatan SDA oleh usaha tambak melalui pendapatan lain lain asli daerah yang sah atas pemanfaatan sumber daya alam daerah. Tandasnya.
Sosialisasi juga mendapatkan gambaran materi Perbup dari narasumber Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Polres Bima. (****)

Samapta Polres Bima Rutin Patroli Malam Beri Rasa Aman Pada Warga

jpn

Bimantika.net -Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Bima Polda NTB guna mencegah terjadinya kerawanan Kamtibmas di wilayah Hukumnya.

Minggu malam( 21/4/24) sekira pukul 22.30. WITA Satuan Samapta Polres Bima yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Zuhdar.

Sebelum pelaksanaan patroli personel yang terlibat terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan pasukan di Lapangan Apel Mapolres Bima.

Setelah itu tim patroli bergerak menuju beberapa tempat yang dianggap rawan terjadinya kerawanan kamtibmas.

Kerawanan kamtibmas yang dimaksud seperti Kasus 3C, peredaran gelap narkoba, miras senjata api/rakitan, berandal jalanan dan lainnya.

“Kerawanan tersebut dapat kita cegah dan minimalisir dengan Rutin melakukan tindakan kepolisian yaitu Patroli pada jam jam rawan”. Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., Sebagaimana diulas Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Masih Adib, tim Patroli juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kegiatan patroli rutin yang dikendalikan oleh Kapolsek Woha AKP Sudirman SH itu berakhir hingga dini hari Pungkas Adib. (***)

Bimantika.net -Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Bima Polda NTB guna mencegah terjadinya kerawanan Kamtibmas di wilayah Hukumnya.

Minggu malam( 21/4/24) sekira pukul 22.30. WITA Satuan Samapta Polres Bima yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Zuhdar.

Sebelum pelaksanaan patroli personel yang terlibat terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan pasukan di Lapangan Apel Mapolres Bima.

Setelah itu tim patroli bergerak menuju beberapa tempat yang dianggap rawan terjadinya kerawanan kamtibmas.

Kerawanan kamtibmas yang dimaksud seperti Kasus 3C, peredaran gelap narkoba, miras senjata api/rakitan, berandal jalanan dan lainnya.

“Kerawanan tersebut dapat kita cegah dan minimalisir dengan Rutin melakukan tindakan kepolisian yaitu Patroli pada jam jam rawan”. Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., Sebagaimana diulas Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Masih Adib, tim Patroli juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kegiatan patroli rutin yang dikendalikan oleh Kapolsek Woha AKP Sudirman SH itu berakhir hingga dini hari Pungkas Adib. (***)

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo Fun Tryp Diving di Bawah Laut Sorinehe Kolo

jpn

Bimantika.net -Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melaksanakan fun tryp Diving di pantai Sorinehe Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Dalam melakukan kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, Kapolsek Belo Ipda Zulkifli SH ( Ketua Komunitas Divi Bima ) didampingi Master Divi Bima, Bambang Irawan ,Buana Eka Putra
dan personel Sat – Polairud Polres Bima.

Fun tryp Diving itu Kapolres menyelam hingga ke dasar laut yang menjadi salah satu destinasi wisata kebanggaan Kota Bima itu bersama Komunitas Divi Bima Pada Minggu (21/04/24) sekira pukul 09.00. WITA.

AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui kasi humas iptu adib Widayaka mengatakan ini merupakan pengalaman pertamanya menyelam Selama menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima.

Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Bima ini mengagumi keindahan wisata bawah laut yang terletak di pantai Sorinehe kelurahan kolo Kecamatan Asakota Bima Kota itu.

Untuk dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama menjaga keindahan alam bawah laut di pantai tersebut tersebut.

Dengan menggunakan alat selam lengkap Kapolres AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., mantap melakukan Fun Tryp Diving bersama Tim Diving Bima.(***)