Jaga Keamanan di Kantor KPU Pasca Pilkada Satgas Preventif OMP Polres Bima Optimalkan Patroli Pengamanan

jpn

Bimantika.net -Senin 9 Desember 2024 Pukul 08.00 Wita Satgas Preventif OMP Rinjani Polres Bima Polda NTB melaksanakan patroli pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

Patroli pengamanan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima bertujuan untuk memastikan keamanan pasca Rapat Pleno dan tahapan Pilkada serentak pada (27/11/24) beberapa waktu lalu.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan Patroli tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya berbagai Guankamtibmas di Kantor KPU dan sekitarnya.

Tim Patroli yang dikendalikan oleh Kasatgasnya Iptu Muhtar ini juga berdialog dengan pegawai KPU dan menghimbau agar tetap waspada dan melaporkan jika ada gangguan Kamtibmas ke Pihak Kepolisian

Selain itu tim patroli juga menyasar beberapa tempat yang dianggap rawan terjadinya berbagai tindak Kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima. (***)

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Presiden Prabowo, Bhabinkamtibmas Polsek Soromandi Motivasi Petani di Desa Binaannya

jpn

Bimantika.net -Sebagai ujung tombak Kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama warga binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB aktif melakukan kunjungan ke lahan pertanian milik warga yang ada di wilayah desa binaannya.

Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Soromandi Aipda Suherjan itu berlangsung pada Sabtu (07/12/24) dilahan seluas 24 are milik Warga Binaan yang sedianya akan ditanami berbagai jenis sayuran.

Dalam Kunjungannya Aipda Suherjan  berkomunikasi petani yang sedang menanam beberapa jenis sayuran dan menanyakan apabila ada kendala-kendala saat bercocok tanam serta melihat sejauh mana ketahanan pangan di Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang menjadi Binaannya.

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan bahwa, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam membina warganya guna mendukung dan mewujudkan program pemerintah.

“Seluruh Bhabinkamtibmas saya perintahkan untuk lebih intens melakukan kunjungan dan pembinaan kepada para petani di wilayah binaannya”. Kata Kapolres.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dan tidak untuk memotivasi petani untuk lebih giat dalam bertani sekaligus ikut membantu warga agar terus semangat dalam bercocok tanam, sehingga diharapkan hasil panen bisa melimpah guna menopang perekonomian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (***)

Aktivis Lombok Barat Gelar Deklarasi Pilkada Damai dan Kondusif

jpn

Bimantika.net -Gerakan Aktivis Lombok Barat melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai yang diinisiasi oleh Asmuni selaku ketua LSM PPLS dalam rangka mendukung terjaganya kondusifitas keamanan pasca Rapat Pleno dan penetapan hasil penghitungan Peroleh Suara Pemilihan Kepala Daerah baik tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi yang diselenggarakan oleh KPUD Kab/Kota dan Provinsi NTB yang dilaksanakan dari tanggal 1-6 Desember 2024.

“Proses Pemungutan dan penghitungan suara sebagai puncak dari terlaksananya kontestasi Demokrasi telah kita lewati” ujarnya

Lanjutnya dan secara keseluruhan berjalan aman dan lancar sesuai yang kita harapkan.

Pasca Rapat Pleno di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi akan muncul adanya tantangan yang tidak sedikit.

Oleh karena itu menurutnya diperlukan sinergi yang kuat dari segala hal terutama dukungan masyarakat untuk bersama menjaga kedamaian berjalannya kontestasi demokrasi politik di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pilkada merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi, dan untuk itu perlu adanya kerjasama serta komunikasi yang baik antara semua elemen masyarakat, mulai dari penyelenggara Pilkada, aparat keamanan hingga organisasi kemasyarakatan.

“Saya Asmuni sebagai perwakilan Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Lombok Barat mengajak seluruh kelompok Ormas dan LSM untuk dapat bersama memelihara, ketertiban dan kedamaian Pasca pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 yang telah berakhir. Selain itu juga agar Pilkada 2024 tidak dinodai oleh gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat” ajaknya.

Dirinya berharap dengan pemimpin baru kita berharap semua secara umum NTB menjadi Provinsi yang maju. (***)

Pelaku Penganiayaan di Desa Sandue di Tangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Personel Polsek Sanggar Polres Bima Polda NTB mengamankan terduga pelaku penganiayaan di desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Kasus Penganiayaan yang diduga menggunakan senapan angin terjadi pada Jum,at (06/12/24) sekira pukul 18.45.Wita di jalan ekonomi Desa Sandue.

Akibat Penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh AH (L/ 28) melukai dua orang korban masing masing berinisial
IA (L/11) dan HS (L/38) .Ketiganya ini merupakan warga Desa Sandue dan masih bertetangga/ Family

Sesaat setelah kejadian terduga pelaku langsung diamankan oleh Polsek Sanggar

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sanggar Ipda Erick As Ary.

Menurut pihak kepolisian bahwa Kronologis kejadiannya Sekira pukul 18.00 WITA terduga pelaku berboncengan Korban IA dari arah kebun, sesampainya di jalan ekonomi Desa Sandue tiba tiba dihadang oleh HS menggunakan sebilah parang.

Kapolsek meneruskan, diduga HS dalam keadaan Mabuk seusai mengkonsumsi minuman beralkohol.

HS yang sudah di kuasai oleh alkohol itu langsung menarik IA yang berada diatas sepeda motor hingga terjatuh dan terbanting ke jalan beton.

Tidak sampai disitu HS merampas satu pucuk senapan angin dari tangan AH S dan membantingnya AH pun mengambil senapan angin miliknya tersebut
dan menembakkan kearah HS sebanyak dua (2) kali dan mengenai perut dan pantat belakang.

Akibat kejadian tersebut IA mengalami Patah pada pangkal paha sebelah kiri dan kaki sebelah kiri tidak dapat di gerakan,

Sedangkan HS mengalami luka tembak pada bagian perut dan pantat belakang dan di rujuk ke RS Dompu.

Sementara motiv dari kasus penganiayaan itu masih dalam penyelidikan Personel Polsek Sanggar.

Saat ini terduga pelaku AH dan barang bukti/ BB Diamankan di Mapolsek Sanggar. (***)

MK Terima Gugatan Paslon AMANAH, Pilkada Kota Bima Dinilai Bermasalah

jpn

Bimantika.net -Pilkada Kota Bima Bermasalah? Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor 2 Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH) Ajukan Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

MK Republik Indonesia menerima proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024.

Setidaknya ada 58 gugatan yang sudah didaftarkan ke MK sejauh ini.
Dilihat dari situs MK, Jumat (5/12/2024), gugatan hasil Pilkada itu terdiri dari gugatan hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Dan belum ada gugatan hasil Pilkada tingkat provinsi yang didaftarkan.

KPU di berbagai daerah masih melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Rekapitulasi harus tuntas paling lambat 16 Desember 2024

Berikut 59 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke MK hingga Jumat (6/12) pukul 10.00 WIB antara lain :

  1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Murung Raya
    Pemohon: Nuryakin dan Doni
  2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabuapten Pasaman
    Pemohon: Mara Ondak dan Desrizal
  3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang
    Pemohon: Ruli Margianto dan Anggi Aribowo
  4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah
    Pemohon: La Andi dan Abidin
  5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Muhamad Arifin
  6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Udiansyah dan Abd. Karim
  7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly
  8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Lhokseumawe
    Pemohon: Ismail
  9. Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Banjarbaru
    Pemohon: Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah
  10. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)
    Pemohon: Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita
  11. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangandaran
    Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat
  12. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
    Pemohon: Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
  13. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bireuen
    Pemohon: Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin
  14. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang
    Pemohon: Nasrul dan Eri
  15. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Parepare
    Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam
  16. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
    Pemohon: Maimul Mahdi dan Nurzahri
  17. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pasaman
    Pemohon: Sabar As dan Sukardi
  18. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
    Pemohon: Fazlun Hasan dan Meutia Apriani
  19. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai
    Pemohon: Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana
  20. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran
    Pemohon: Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali
  21. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
    Pemohon: Adam dan Sutoyo
  22. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Klaten
    Pemohon: W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan
  23. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Tomohon
    Pemohon: Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
  24. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Empat Lawang
    Pemohon: Budi Antoni Aljufri
  25. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bau Bau
    Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin
  26. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Manado
    Pemohon: Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
  27. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banyuasin
    Pemohon: Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam
  28. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara
    Pemohon: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya
  29. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kampar
    Pemohon: Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra
  30. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Magetan
    Pemohon: Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa
  31. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mandailing Natal
    Pemohon: Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst
  32. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hilir
    Pemohon: Afrizal Sintong dan Setiawan
  33. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu Selatan
    Pemohon: Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung
  34. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu
    Pemohon: Kelmi Amri dan Asparaini
  35. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara
    Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
  36. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
    Pemohon: Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah
  37. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mesuji
    Pemohon: Suprapto dan Fuad Amrulloh
  38. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato
    Pemohon: Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief.
  39. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesisir Barat
    Pemohon: Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
  40. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Gorontalo
    Pemohon: Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku
  41. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bima
    Pemohon: Mohammad Rum dan Mutmainnah
  42. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ponorogo
    Pemohon: Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru
  43. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Ternate
    Pemohon: Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu
  44. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
    Pemohon: Daliyus K dan Heri Miheldi
  45. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur
    Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid
  46. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
    Pemohon: Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
  47. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang
    Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa
  48. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tulang Bawang
    Pemohon: Hendriwansyah dan Danial Anwar
  49. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Konawe Utara
    Pemohon: Sudiro dan Raup
  50. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
    Pemohon: Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila
  51. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sawahlunto
    Pemohon: Deri Asta dan Desni Seswinari
  52. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
    Pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
  53. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba
    Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto
  54. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buol
    Pemohon: Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj Manto
  55. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara
    Pemohon: Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf
  56. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara
    Pemohon: Ridwan Yasin dan Muksin Badar
  57. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Melawi
    Pemohon: Kluisen dan Iif Usfayadi
  58. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
    Pemohon: Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman
  59. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Labuhanbatu
    Pemohon: Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar.
    Atas Hasil Pilkada Serentak Kota Bima tersebut Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH) akan perkarakan sesuai tata aturan dan mekanisme dalam UU Pemilu dan Pilkada.
    “Intinya Kita akan Perkarakan hasil Pilkada Kota Bima hingga di Mahkamah Konstitusi” Ujar Nimran Abdurrahman, SH, MH. Pada media Jumat, (29/11/2024).
    Nimran yang berkapasitas Sebagai Pengurus Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar dan selaku Dewan Pakar Pasangan Calon (Paslon) (AMANAH) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada Kota Bima.
    Ia menyebutkan bahwa Paslon AMANAH mengantongi sejumlah dokumentasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam Pilkada Kota Bima.
    Hal lainnya Menurut Nimran Setidaknya 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 41 Kelurahan dan 218 TPS terjadi problem yang merugikan Paslon AMANAH.
    “50 TPS itu coblos tidak menggunakan surat panggilan dan dalam kondisi tercoblos, dan ini fatal akibatnya” ujarnya.
    Ia menyebutkan hal inilah salah satu dari sekian barang bukti (BB) yang jadi materi Paslon AMANAH dalam mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya” ujar Nimran.
    Disamping hal tersebut kami juga menyoroti adanya dugaan pemilih siluman dan oleh karena itu KPU berkewajiban untuk membuka data pemilih secara transparan guna mencocokkan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia.
    Ia mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS yang diduga kuat bermasalah secara administratif dan secara regulasi Kepemiluan.
    “Sikap kita jelas akan mengajukan gugatan di MK untuk melakukan PSU di 50 TPS yang bermasalah tersebut” ujarnya dengan Tegas. (***)

Imbau Warga Binaan Tidak Terprovokasi Pasca Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Gelar Cooling System dan Sambang Kamtibmas

jpn

Bimantika.net -Sambang dan tatap muka dengan masyarakat dalam rangka Cooling System guna terciptanya Kamtibmas yang kondusif Pasca Pilkada serentak 2024 secara terus menerus dilakukan oleh Polres Bima Polda NTB dan Polsek jajaran melalui bhabinkamtibmas.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Bripka M. Rizal pada Kamis (05/12/24) sekira pukul 10.20. WITA menyambangi warga binaannya di Desa Ndano Na,e Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.

Dihadapan warga binaannya Bripka M. Rizal mengajak agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif Pasca Pilkada.

Terkait hasil Pilkada masyarakat diimbau untuk saling menahan diri menunggu hasil Keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima dan tidak melakukan Euforia dan Konvoi yang kondusif yang mengganggu Sitkamtibmas.

Senada dengan itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menekankan kepada seluruh bhabinkamtibmas agar intens melakukan sambang Kamtibmas/ Cooling System demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan agar masyarakat Pasca dihelatnya Pesta Demokrasi Pilkada serentak supaya tidak mudah terprovokasi dan menolak Hoax dalam bentuk apapun sehingga kerukunan antar sesama tetap terjalin. (***)

Bupati IDP Berikan Pembinaan Pengurus Koperasi

jpn

Bimantika.net -Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Koperasi dan UKM pada Tahun Anggaran 2024 menyerahkan bantuan hibah uang sebesar Rp. 100 juta kepada tujuh koperasi yang tersebar di wilayah di Kabupaten Bima.

Untuk mendorong peningkatan kinerja koperasi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP (IDP) Rabu (4/12) secara khusus memberikan pembinaan kepada para pengurus Koperasi Penerima hibah tersebut di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima.

Bupati Bima yang didampingi Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima Drs. Dahlan dan para Kepala Bidang dalam arahannya menjelaskan beberapa hal penting.

“Pemberian hibah koperasi ini ditujukan bagi pengembangan usaha agar koperasi dapat berkembang, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota juga masyarakat pada umumnya”. Terang Bupati.

Kepada para pengurus koperasi penerima hibah, Bupati meminta agar melakukan tata kelola koperasi dengan baik, dengan tambahan modal dari pemerintah ini diharapkan koperasi akan menjadi sehat dan tetap eksis ditengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kadis Koperasi Drs. Dahlan, dalam pengantarnya mengungkapkan, pemberian hibah uang kepada tujuh koperasi ini sudah melalui tahapan dan proses oleh Tim Verifikasi dan seleksi terkait persyaratan dan kesehatan koperasi yang layak untuk diberikan hibah.

Terkait hibah ini, yang terpenting adalah pentingnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya”. Harap Dahlan.

Setelah pembinaan oleh Bupati, dilanjutkan penjelesan teknis dari Inspektorat dan Dinas Koperasi dan UKM UKM terkait hal-hal yang menjadi kewajiban penerima hibah.

Dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Pakta Integritas. (***)

Agus : “Aneh Ada Warga Sulawesi Coblos di Kota Bima”

jpn

Bimantika.net -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 lalu menyisahkan temuan yang mencengangkan.

Pasalnya, dua pemilih tambahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam C Hasil Rabangodu Utara setelah diketahui identitasnya yaitu Roslin dan Sukardy. Setelah dicek di halaman cekdptonline ternyata NIK milik Roslin yaitu 730608*** beralamat di Yayasan Guppi Romang Polong Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Saksi Kecamatan Raba Paslon Amanah, Agus Mawardy mejelaskan, saat proses rekapitulasi suara di kantor Kecamatan Raba beberapa hari yang lalu. Saat pembahasan Kelurahan Rabangodu Utara merasa ada sesuatu yang mencurigakan.

“Saat break Pleno. Saya tanya PPS, setelah break yang di bahas pleno rekapitulasi suara Rabangodu Selatan. Saat itu saya keluar. Namun, dalam kelanjutan Pleno, setelah datang kembali dalam keadaan basah kuyuk karena kehujanan. Tiba-tiba yang diplenokan, rekapitulasi suara Kelurahan Rabangodu Utara,” ujar Agus, Selasa, 3 Desember 2024.

Menurutnya, saat pembahasan di TPS 3 yang merupakan TPS tempatnya memilih. Tak ada keterangan C Kejadian Khusus, di mana ada insiden pengusiran dirinya oleh Tim Kosong Satu yang ingin mengganti Saksi 02 Mujiburahman.

“Saya kordinator Saksi Rabangodu Utara. Dan sudah memberikan mandat langsung di malam sebelum pencoblosan ke Ketua KPPS. Kenapa saya dibiarkan saat diusir oleh warga yang tak punya kapasitas oleh petugas di KPPS di TPS 3 saat itu,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam laporan C Hasil di TPS 3 Rabangodu Utara, jumlah DPT 567 dan pengguna hak pilih 460 dan pengguna hak pilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan 2 orang dan ada 4 orang pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya.

“Dari C Hasil yang diplenokan di PPK Kecamatan Raba. Berkali saya meminta nama dan identitas NIK pemilih DPK tambahan yang 2 orang. Saya juga tanya identitas 4 pemilih disabilitas yang memberikan hak pilihnya hadir di TPS untuk menunjukkan dokumentasinya,” jelas Agus.

Kata dia, saat itu pihak PPK dengan seribu macam alasan tak pernah menjawab pertanyaan umum yang semestinya itu memang harus diterangkan identitas pemilih tambahan saat pleno tingkat kecamatan.

“Karena tak mau diberikan identitas Pemilik Tambahan. Dan demikian pula foto para disabilitas yang datang mencoblos oleh PPK. Setelah pleno, saya memanggil saksi Amanah di TPS 3. Dalam pengakuannya, kedua pemilih adalah suami istri. Oleh KPPS dan Panwas diakui sebagai warga lingkungan se tempat sesuai alamat di KTP mereka. Namun belum masuk ke dalam DPT,” bebernya.

Ia melanjutkan, saat dibacakan nama dan NIK kedua pemilih DPKM. Oleh saksi Mujiburahman sempat mencatat nama dan NIK keduanya. Dan setelah dimasukkan NIK ke aplikasi cekdptonline. Ternyata keduanya beralamatkan di Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

“Dan ini merupakan bukti kuat bahwa terjadi dugaan kejahatan dan pelanggaran Pilkada berat di TPS 3. Dimana 2 pemilih DPK yang mencoblos di sana merupakan warga di luar Kota Bima,” ungkap Agus yang menyesalkan Pleno KPU tingkat Kota Bima yang mengabaikan aspek kemurnian suara dan hanya bersandar pada sisi perhitungan suara semata.

“Ini temuan yang sangat berpotensi dilakukan PSU. Bahkan perbuatan tindak pidana. Dan hal ini akan kami laporkan secara reami ke para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU Kota Bima,” terangnya sambil melengkapi bukti-bukti yang mungkin Pilkada Kota Bima akan digugat oleh Paslon Kosong Dua.

“Selain temuan kasus 2 pemilih DPK. Saya pun curiga pemilih Disabilitas hingga 4 orang. Padahal keterangan saksi kami hanya 3 orang yang dilihat. Apalagi pihak KPPS/PPK tak bisa menunjukkan dokumentasinya. (***)

Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Satgas Preventif OMP Rinjani Polres Bima Perkuat Pengamanan di Kantor KPU

jpn

Bimantika.net -Masa tahapan rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Satgas Preventif Polres Bima Polda NTB melaksanakan serangkaian kegiatan pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan pada Selasa (3/12/2024) ini merupakan bagian atau rangkaian dari Operasi Mantap Praja Rinjani 2024.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasatgas OMP Iptu Muhtar ini, tim Satgas Preventif melakukan berbagai upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan KPU Kabupaten Bima.

Kegiatan tersebut melalui Pengamanan intensif di area kantor KPU,Patroli di sekitar lingkungan kantor KPU, dan
Pengawasan terhadap aktivitas di dalam dan sekitar kantor KPU

Adib meneruskan, pengamanan ini sebagai langkah antisipasi dimulainya tahapan Rekapitulasi Suara Tujuannya guna memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan lancar selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang aman, demokratis, sejuk dan damai di Kabupaten Bima”. Ujarnya.

Pengamanan serupa akan dilakukan berkelanjutan selama masa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu jalannya proses Pilkada.(****)

Tiswan : Paslon AMANAH Gugat Hasil Pilkada Kota Bima

jpn

Kota Bima -Ketua Tim Koalisi Pemenangan AMANAH Kota Bima menegaskan akan menempuh berbagai jalur hukum untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil WaliKota Bima Periode 2024-2029.

”Kami akan berjuang sampai ada keputusan hukum yang mengikat. Jalur pidana iya, jalur perdata iya. Semua kami tempuh,” kata Tiswan Suryaningrat SH selaku Ketua Tim Koalisi Pemenangan AMANAH Kota Bima, dalam jumpa pers-nya, Senin (1/12/2024).

Tiswan mengakui telah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Kota Bima dengan melampirkan sejumlah bukti. Seiring dengan proses hukum berjalan, lanjutnya, pihaknya (AMANAH) akan mengikuti seluruh tahapan pasca pemilihan, diantaranya rekapitulasi baik tingkat kecamatan maupun tingkat Kota.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya pilkada yang telah dilaksanakan. Namun KPU Kota Bima selalu penyelenggara Pilkada, juga harus menghargai upaya Paslon nomor urut 2 AMANAH melalui tim hukumnya, yang sedang melakukan upaya hukum.

Artinya, sepanjang proses hukum ini belum tuntas hingga adanya putusan yang bersifat inkracht, tidak diperkenankan adanya penetapan dan pelantikan pasangan calon Walikota dan Wakil WaliKota Bima terpilih.

“Kami hargai tahapan yang dilakukan KPUD Kota Bima tetapi sebaiknya juga menghargai upaya hukum yang sedang kami lakukan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota Bima, Ir. H. Muhammad Rum, MT dan Hj. Muthmainnah, SH. (AMANAH) resmi melaporkan dugaan kecurangan di pilkada Kota Bima 2024, Senin (1/12/2024).

Dugaan kecurangan itu berkenaan dengan pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Dan anehnya ada Pemilih yang mirip nama salah satu Paslon yang mencoblos lebih dari satu kali di salah satu TPS Kelurahan Santi dan TPS Kelurahan Sadia.

Kecurangan ini menurutnya, terjadi lebih dari 100 TPS di Kota Bima. Dimana TPS yang diduga bermasalah tersebut dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil WaliKota 2024-2029 dengan nomor urut 1 atas nama H. Arahman-Ferry Sofian.

Dengan adanya dugaan kecurangan oleh oknum tertentu ungkap Tiswan, sangat merugikan Paslon lain, serta sangat menciderai proses demokrasi.

Tiswan yakini dengan terstruktur, sistematis, massifnya dugaan pelanggaran ini akan menguatkan adanya pelanggaran Pilkada yang dapat menyebabkan dampak diskualifikasi dari kontestasi dan dinyatakan batal demi hukum.(***)