Personel PAM Operasi Lilin Rinjani Gelar Pengamanan Ibadah Awal Tahun di Dua Gereja

jpn

Bimantika.net -Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah awal tahun Personel Pos PAM Operasi Lilin Rinjani Polres Bima Polda NTB melaksanakan pengamanan tempat ibadah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (01/01/25) sekira pukul 07.00.Wita di Gereja Katolik Santo Petrus dan Gereja Protestan Gemit Imanuel Dusun Nggerukopa Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Akp Adib Widayaka.

“bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Kebaktian Ibadah Awal Tahun bagi umat Kristiani”. Ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengamanan, petugas melakukan patroli di sekitar lokasi gereja, memastikan keamanan pintu masuk dan keluar gereja, serta memberikan pelayanan dan pengawalan selama kegiatan berlangsung. (***)

Kapolsek Monta Pemateri Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

jpn

Bimantika.net -Kapolsek Monta Polres Bima Polda NTB Iptu Sudarto SH,menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut diadakan oleh pemerintah Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa (31/12/24) sekira pukul 10.00. WITA.

Kapolsek Monta Iptu Sudarto SH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa Tangga yang sudah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya nya mengkonsumsi Narkoba.

Dirinya memaparkan efek atau bahaya yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba.

Untuk itu Kapolsek mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk memerangi narkoba.

Dampak dari pada mengkonsumsi narkoba yaitu kenakalan remaja (mencuri, tindak Pidana dan bahkan kejahatan lainnya Ujar Kapolsek.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam, TNI-POLRI, BNN, tokoh masyarakat, Agama, dan masyarakat desa Setempat.(***)

Polres Bima Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis

jpn

Bimantika.net -“Pemusnahan miras ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi untuk  mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang malam pergantian tahun 2025 dan selama liburan Nataru”.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima Polda NTB AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., saat memimpin pemusnahan 289 boto miras melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Kegiatan pemusnahan miras jenis Bir dan arak Bali itu berlangsung pada Selasa (31/12/24) sekira pukul 17.00.Wita di Halaman Mapolres Bima.

Kapolres meneruskan, 298 botol minuman keras jenis Bir dan arak Bali yang di musnahkan merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang malam pergantian tahun yang dilakukan oleh Polres Bima dan Polsek Jajaran.

Untuk pemusnahan miras ini, upaya kita untuk menjaga situasi agar Kabupaten Bima tetap aman dan kondusif,” tutur Kapolres.

“kegiatan razia miras akan terus dilakukan dan penindakan setiap saat,” Tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatreskoba Polres Bima IPTU Fardiansyah SH Perwakilan Kodim 1608/Bima diwakili oleh Danramil Woha, Perwakilan anggota HMI komisariat Tamsis Bima dengan disaksikan oleh seluruh peserta dan para undangan. (****)

Pemkab Bima Cairkan Tunjangan Penghasilan Guru

jpn

Bimantika.net -Di penghujung Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Bima melalui BPKAD mencairkan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah yang merupakan tenaga pendidik PNS dan PPPK yang mengabdi pada sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima Suwandi, ST.,MT Senin (30/12) menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 416 tahun 2024 tentang perubahan rincian dana alokasi umum TA 2024 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru ASN di daerah.

Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan total anggaran senilai Rp. 19,1 milyar untuk pembayaran 100% THR dan Gaji ke-13 Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Rp. 371 juta Tambahan Penghasilan (Tamsil) 100%

“Komponen THR diberikan kepada 2.275 ASN yang terdiri dari 1.911 PNS Guru dan 364 PPPK Guru senilai Rp. 9,76 milyar dan komponen Gaji Ke-13 diberikan kepada 2.264 ASN yang terdiri dari 1.900 PNS Guru dan 364 PPPK guru senilai Rp. 9,70 milyar.

Suwandi menjelaskan, alokasi THR dan tambahan penghasilan ini merupakan wujud komitmen dan perhatian pemerintah dalam membantu guru untuk mempersiapkan kebutuhan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Imbuhnya. (****)

Razia Jelang Tahun Baru, Polsek Bolo Sita Puluhan Botol Berbagai Jenis

jpn

Bimantika.net -Puluhan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan oleh Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB.

Puluhan botol miras yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun disita oleh Polsek Bolo dalam razia cipta Kondisi Jelang tahun Baru di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo Iptu Nurdin pada Senin (30/12/24) sekira pukul 21.30. WITA di Wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Puluhan botol miras itu diamankan dari tiga terduga penjual Berinisial SH dan MM warga desa Darussalam dan desa Rato.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Kapolres meneruskan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir Peredaran gelap narkoba,miras, dan lainnya menjelang malam pergantian tahun.

Saat ini puluhan botol miras itu diamankan di Mapolsek Bolo untuk dilakukan Pemusnahan pungkas Adib. (***)

Catatan Pencapaian Penyelesaian Kasus Kejahatan di Polres Bima Sepanjang Tahun 2024

jpn

Bimantika.net -Kepolisian Resor Bima Polda NTB Berhasil meningkatkan Crime Clearance (CC) Rate atau angka penyelesaian tindak kejahatan sepanjang Tahun 2024 jika dibandingkan dengan Tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Release Akhir Tahun 2024, Senin (30/12/24) Pukul 14.00 Wita.

“Jumlah penyelesaian perkara Tahun 2024 sebanyak 276 kasus. Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 208 kasus, sehingga mengalami peningkatan 68 SOP Penyelesaian Perkara (Selra) atau trend naik 33 persen,” terang Kalolres.

Sementara Crime Total (CT) atau Jumlah Kejahatan yang Dilaporkan Tahun 2024 sebanyak 410 Kasus.

Jika dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 208 Kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 53 kasus atau trend naik 15 persen.

“Untuk perkara yang masih dalam tahap lidik dan sidik. Tahun 2024 sebanyak 195, sedangkan Tahun 2023 sebanyak 187 kasus,” ungkapnya lebih lanjut.

Kapolres juga mengatakan adanya peningkatan, baik CT maupun CC.

Dirincinya, jumlah kasus narkoba yang masuk atau CT Tahun 2024 sebanyak 66 kasus.

Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 47 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 19 kasus atau trend naik 40 persen.

Sedangkan jumlah penyelesaian kasus atau CC Tahun 2024 sebanyak 47 kasus. Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 37 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 10 Selra atau trend naik 27 persen.

Kapolres menegaskan, bahwa meningkatnya jumlah kasus Narkoba dan penyelesaiannya sepanjang Tahun 2024

“Ini adalah wujud dari gencarnya upaya pengungkapan dan penindakan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan Polres Bima” ujarnya.

Begitu pula dengan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan Polres Bima.

Masing-masing barang bukti (BB) Narkoba yang dimusnahkan Polres Bima sepanjang Tahun 2024, jenis Shabu seberat 632,37 gram, Ganja seberat 349, 27 gram, Obat Keras sebanyak 15.081 butir, dan Miras 2.102 botol.

Dibandingkan Tahun 2023 dimusnahkan jenis Shabu seberat 360,48 gram, Ganja nihil, Obat Keras (Oker) sebanyak 403 butir, dan Miras 723 botol.

“Jadi Barang Bukti yang dimusnahkan Tahun 2024 mengalami peningkatan menonjol, sebanyak 59 persen untuk jenis Shabu, 100 persen jenis Ganja, 3.642 persen jenis Oker, dan 191 persen jenis Miras,” urai Kapolres.

Ia kembali menegaskan, bahwa Polres Bima bersama TNI dan BNN memiliki komitmen yang kuat dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif mendukung upaya pemberantasan Narkoba. Serta saling menjaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan Narkoba.

“Terutama kontrol orang tua terhadap anak-anaknya,” tukasnya.

Tapi perlu untuk dipahami, lanjut AKBP Eko Sutomo bahwa penanganan kasus Narkoba berbeda dengan penanganan kasus lainnya.

“Tidak bisa asal tangkap kalau tidak ada bukti menggunakan ataupun menguasai Narkoba lewat tangkap tangan. Penggeledahanpun jika diperlukan penyidik, harus dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat,” paparnya.

“Karena itu beri kami informasi jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkoba untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.” Pungkasnya.

Di penghujung penyampaiannya, Kapolres menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung tugas Polri dalam upayanya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana. (****//hpb)

Polsek Madapangga Razia Miras Jelang Pergantian Tahun Baru 2025

jpn

Bimantika.net -Menjamin dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif menjelang tahun baru Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB menggelar Razia Miras/ minuman Keras.

Kegiatan yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Ruslan Agus itu berlangsung pada Senin (30/12/24) sekira pukul 22.30. di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Dalam pelaksanaannya tim berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis arak Bali.

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K
melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, razia miras dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjalang pergantian tahun baru 2025.

“Kegiatan ini untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman keras,” kata Kapolres.

Lanjutnya razia miras juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol jelang malam pergantian tahun yang berpotensi memicu lahirnya aksi kriminalitas.

Razia ini dilakukan secara konsisten untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras. Terutama menjelang perayaan malam pergantian tahun baru.

“Kita tidak ingin masyarakat larut dalam euforia tahun baru dengan minum-minuman keras yang kemudian berdampak terhadap aksi-aksi kriminalitas” ujarnya. (***y)

Personel Samapta Polres Bima Bersihkan Tumpukan Material di Ruas Jalan Pasca Banjir

jpn

Bimantika.net -Banjir yang menggenangi Ruas jalan di pertigaan Patung Kuda desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima akibat tingginya curah hujan menyisakan tumpukan material.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalulintas Satuan Samapta Polres Bima Polda NTB bergerak cepat membersih tumpukan material yang berserakan.

Material alam berupa lumpur, bebatuan,pasir hingga potongan kayu ini dibersihkan dan di angkut menggunakan mobil truk

Personel Sat Samapta Polres Bima dipimpin oleh oleh Kasubnit Ton 1 Aipda Muh. Nor dan dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Muhtar itu basah basahan membersihkan tumpukan material di ruas jalan pada Minggu (29/12/24) sekira pukul 18.00. WITA.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Saat ini material akibat banjir tersebut sudah bersih namun masyarakat pengguna jalan tetap hati hati dalam berkendara. (****)

Mentri Hukum ; Mahfud MD Mungkin Lupa Hak Yudisial Presiden

jpn

Bimantika.net -Menteri Hukum Republik Indonesia, DR. Supratman Andi Agtas, M. Hum mengatakan bahwa penjelasannya soal grasi, amnesti, abolisi, dan denda damai untuk pengampunan pelaku tindak pidana yang belakangan ramai diperbincangkan dilakukan untuk membela Presiden Prabowo Subianto.

Supratman sampaikan bahwa hal tersebut untuk mengingatkan Mahfud MD yang mengatakan bahwa Prabowo bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana jika memberikan pengampunan pada koruptor.

“Ada yang mengatakan kalau presiden mengampuni koruptor, presiden bisa dijerat dengan Pasal 55 KUH Pidana. Atas dasar itulah kemudian saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan seperti itu mungkin lupa dengan hak konstitusional Bapak Presiden,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Supratman menegaskan bahwa dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden RI memiliki hak untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi untuk semua jenis tindak pidana. Meski demikian, Supratman mengatakan, proses tersebut belum tentu ditempuh oleh Prabowo.

“Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan, oleh Prof. Mahfud juga disebut, beliau saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” ujar Supratman.

Dia juga mengatakan bahwa Mahfud sempat menyatakan bahwa Indonesia bisa mencontoh beberapa negara terkait dengan pengampunan koruptor ini.

“Artinya, waktu itu, menurut Prof. Mahfud, tidak ada yang berani. Nah, karena itu, teman-teman semua, saya ingin menyampaikan bahwa urusan amnesti atau pun pengampunan, maksud saya, di dalam hukum pidana kita, kita sudah mengenal itu dalam praktik ya,” tuturnya.

Supratman menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi telah terdapat unsur restorative justice yang selama ini diterapkan oleh penegak hukum, yang disesuaikan dengan jumlah kerugian negara.

“Kalau memang semua diterapkan, kalau kerugian negara hanya Rp50 juta, Rp100 juta, padahal biaya untuk penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan dengan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.

Selain itu, Supratman juga menjelaskan soal 44.000 narapidana yang akan mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Prabowo. Dia mengatakan bahwa dari napi sebanyak itu, tidak terdapat satu pun napi kasus korupsi.

“44 ribu yang sementara kami siapkan bersama dengan Kementerian Imipas, sama sekali tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak ada,” katanya.

Supratman menjelaskan bahwa para napi tersebut berkaitan dengan kasus politik di Papua yang tidak bersenjata, napi yang memiliki sakit berkelanjutan seperti HIV-AIDS, napi yang terjerat UU ITE, dan pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.

“Sementara, Kementerian Imipas masih terus melakukan asesmen untuk terkait dengan hal itu. Karena itu, nanti setelah kami menerima daftar nama yang 44 ribu, yang masih perkiraan itu, kemudian kami akan buka ke publik, kami akan kirim ke Presiden. Presiden nanti akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan,” pungkasnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberi penjelasaan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal akan memaafkan pelaku tindak pidana korupsi, asal mengebalikan uang yang telah dikorupsi pada negara.

Supratman mengatakan bahwa koruptor tidak serta-merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Meskipun Presiden RI memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, hal itu tetap harus melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (terkait grasi) serta DPR (dalam hal pemberian amnesti).

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA, sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman dalam keterangan tertulis.

Supratman menerangkan bahwaPemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena, yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan.

“Kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif.

“Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden RI untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut” tegasnya (***)

Tes Urine Personil Satresnarkoba Polres Bima Digelar Secara Mendadak

jpn

Bimantika.net -Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan personel Polri, Propam Polres Bima Polda NTB berkolaborasi dengan Dokkes Polres Bima melakukan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap personel Satuan Reserse Narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ferdiansyah SH pada Sabtu (28/12/24) sekira pukul 11.30. Wita di Ruang Resnarkoba.

Pemeriksaan urine ini dilakukan secara mendadak di mana anggota dipanggil satu per satu untuk memberikan sampel urine ke dalam botol kecil di toilet dengan pengawasan ketat dari petugas Propam Polres Bima.

Sampel urine yang terkumpul langsung diperiksa oleh petugas Dokkes Polres Bima dan diuji menggunakan alat pendeteksi rapitest sehingga hasilnya bisa diketahui dengan cepat.

Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar yang mengawasi proses tes urine mengatakan. Jika ada anggota yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, apalagi mengedarkannya, maka akan dikenakan sanksi tegas, karena hal ini termasuk pelanggaran berat.

Waka Polres menegaskan bahwa ke depannya, tes urine akan dilakukan secara rutin terhadap anggota sebagai langkah pencegahan agar anggota terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap anggota Satresnarkoba tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba dan hasilnya negatif dari Amfetamin dan Metamfetamin.

“Tujuan dari tes urine ini adalah untuk memastikan bahwa anggota bebas dari narkoba, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba,” Tegasnya. (***)