Bimantika.net,_
Sejumlah warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima melakukan aksi penyegelan kantor Lurah setempat pada Rabu siang (3/5/2020), menyusul sikap Lurah yang di nilai tidak transparan dalam berbagai hal terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid19 Kelurahan Sambinae selama penanganan Covid_19.
Liputan Langsung Sejumlah Media memberikan gambaran bahwa sebelum melakukan aksi penyegelan pihak kelurahan bersama elemen masyarakat setempat menggelar pertemuan di aula kantor lurah setempat. Hanya saja, pertemuan yang berlangsung alot dan tak membuahkan kata sepakat hingga berujung pada aksi penyegelan kantor kelurahan.
KT Sambinae, Ramli, S.Pd, menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang menjadi keberatan warga Sambinae terhadap kebijakan Lurah. Pertama, kata dia, pihak kelurahan tidak melakukan sosialisasi lebih dulu mengenai pembentukan Tim 10 penanganan Covid19 karena tidak melibatkan Rt dan Rw .
Dalam aksinya itu, warga menuntut beberapa poin yang bilamana tuntutan tersebut tidak di penuhi maka segel kantor tidak boleh dibuka. Adapun poin poin tuntutan tersebut adalah Lurah menjelaskan tentang tim 10 yang masuk sebagai tim gugus tugas kelurahan Covid19 kenapa tidak melibatkan Rt dan Rw dalam pembentukannya.
“Kemudian libatkan UMKM Lokal untuk pembuatan Pos jaga dan Portal dan hadirkan Inspektorat, Bappeda dan Keuangan untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat Sambinae,” pungkasnya.
Sumber lain menyebutkan bahwa ini adalah berawal dari amburadulnya management pemerintahan Kota Bima sehingga sering terjadi persolan antara warga dengan pihak kelurahan. (BNN_01)

