LBH Fitrah Lakuy Beri Saran Hukum pada Walikota Bima

Bima Bimantika,-

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fitrah Lakuy, Syarifuddin Lakuy, SH, MH pada Bimantika.net menyarankan pada Walikota Bima, kepala BPN dan para pihak agar senantiasa melakukan suatu upaya riil untuk menyelesaikan sengketa tanah Ama Hami agar tidak menjadi blunder dimasa yang akan datang.

saran hukumnya yaitu:lakukan due delegent untuk uji tuntas hak atas tanah secara yuridis berdasar UUPA JUNTO PP NO.16 thn 2004 ttg penatagunaan tanah dan juga berdasarkan surat edaran Menteri Agraria/Kepala BPN ttg penertiban status tanah timbul dan tanah reklamasi”.Demikian ujarnya. (Tim)

*Due delegent adalah langkah hukum ut uji tuntas secara yuridis.

3 Replies to “LBH Fitrah Lakuy Beri Saran Hukum pada Walikota Bima”

  1. Kurang tepat editan redaksinya …saran hukumnya yaitu:lakukan due delegent untuk uji tuntas hak atas tanah secara yuridis berdasar UUPA JUNTO PP NO.16 thn 2004 ttg penatagunaan tanah dan juga berdasarkan surat edaran Menteri Agraria/Kepala BPN ttg penertiban status tanah timbul dan tanah reklamasi….
    agar tdk keliru pengertian pembaca saya renvoi bahwa due delegent bukan hak atas tanah . Tapi langkah hukum ut uji tuntas secara yuridis.makasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom