Bima Bimantika,-
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fitrah Lakuy, Syarifuddin Lakuy, SH, MH pada Bimantika.net menyarankan pada Walikota Bima, kepala BPN dan para pihak agar senantiasa melakukan suatu upaya riil untuk menyelesaikan sengketa tanah Ama Hami agar tidak menjadi blunder dimasa yang akan datang.

“saran hukumnya yaitu:lakukan due delegent untuk uji tuntas hak atas tanah secara yuridis berdasar UUPA JUNTO PP NO.16 thn 2004 ttg penatagunaan tanah dan juga berdasarkan surat edaran Menteri Agraria/Kepala BPN ttg penertiban status tanah timbul dan tanah reklamasi”.Demikian ujarnya. (Tim)
*Due delegent adalah langkah hukum ut uji tuntas secara yuridis.


Kurang tepat editan redaksinya …saran hukumnya yaitu:lakukan due delegent untuk uji tuntas hak atas tanah secara yuridis berdasar UUPA JUNTO PP NO.16 thn 2004 ttg penatagunaan tanah dan juga berdasarkan surat edaran Menteri Agraria/Kepala BPN ttg penertiban status tanah timbul dan tanah reklamasi….
agar tdk keliru pengertian pembaca saya renvoi bahwa due delegent bukan hak atas tanah . Tapi langkah hukum ut uji tuntas secara yuridis.makasih
Terimakasih pak @Syarifuddin_lakuy
Redaksinya sudah kami ganti..
Bimantika Yes mantap makasih dan salam sukses