Bimantika.net,_ Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima mengingatkan akan pentingnya taati protokol Covid-19 terhadap para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima serta para pendukungnya saat pengundian nomor urut.
Hal ini Disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Bima, Wahyudinsyah, SH, MH.
Edo sapaan akrab Wahyudisyah menyebutkan Terhadap pengundian calon, pihak KPUD menekankan kepada bakal pasangan calon agar tidak ada sama sekali penyerahan massa maupun massa bergerak atas inisiatif sendiri, Karena akan melanggar protokol Covid.
Lanjut Edo, Bahwa Jika sampai terjadi penyerahan masa penegak hukum akan bisa langsung bertindak, disamping itu KPUD akan berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu dan jajaran Polres, agar memberikan sanksi.
Baik sanksi administratif yang direkondasikan oleh bawaslu maupun sanksi pidana yang akan di proses kepolisan,
Karena bakal paslon sudah menandatangani kepatuhan terhadap protokol covid di Polda maupun di polres, sehingga tidak ada alasan bakal calon tidak tau apalagi pura pura tidak tahu.
“Kami tegas disini, ada sanksi administratif dan sanksi pidannya sebagai konsintensi kepatuhan protokol covid”. Ungkap Edo
KPUD Kabupaten bima juga tidak ingin klaster covid lahir dari ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh KPUD. “Pilkada itu memang keharusan, tapi tidak ada keharusan pilkada penuh dengan kerumunan orang.” Bebernya.
Alternatifnya kami menyediakan live streaming di kanal youtube KPUD Kabupaten bima dan akun facebook yang bisa di tonton kapanpun. (BNN_01)

