Bimantika.net
Kisruh izin usaha Salah satu air dalam kemasan Kota Bima kini mendapatkan kejelasan secara rinci dari pihak Perizinan Propinsi NTB.
Akhir akhir ini ada desakan dari masyarakat Kota Bima terkait dengan air dalam Kemasan Merk “Asakota” tersebut tidak memiliki izin operasional. Bahkan warga mempertanyakan sejumlah regulasi yang mereka anggap diabaikan oleh salah salah satu perusaan air dalam kemasan tersebut.
Hasil Investigasi dari Media Bimantika Online bahwa Air dalam kemasan “Asakota” memiliki Izin resmi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) NTB atas nama CV. Hilal. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak BPMPT Propinsi NTB, Ady Bohari yang dikonfirmasi langsung oleh Wartawan Bimantika melalui Saluran WhatsAp nya pada hari selasa (15/10/2029)
Menurut Ady Bohari bahwa Pihak BPMPT bahwa urusan perizinan terkait dengan air dalam kemasan adalah kewenangan Pemerintah Kota Bima melalui BPMPT Kota Bima. “Kalau bicara urusan air dalam kemasan itu adalah kewenangan dari BMMPT Kota Bima” ujar Ady Bohari.
Namun menurut Ady bohari bahwa ada kewenangan Propinsi atas izin Pengeboran serta izin pemanfaatan air tanah. Kedua izin ini menurutnya sudah di penuhi oleh CV. Hilal.
“Pihak kami di Propinsi memberikan izin pengeboran dan izin pengeloaan air dalam tanah, bukan pada wilayah izin usahanya.
Lanjutnya bahwa Air Asakota yang beredar di kota Bima tersebut secara resmi memiliki izin pengeboran dan izin pemanfaatan air tanah. “Yang mengajukan izin itu CV. Hilal dan Pemohonnya saat itu Ibu Elly” terang ady Bohari.
Walau demikian, salah seorang warga kota bima mempertanyakan kemasan dos air asakota tersebut yang bertuliskan Air asli Pegunungan padahal itu adalah air bor dalam tanah wilayah kota bima. “Itu bukan air dari pegunungan melainkan air dalam tanah yang ada di wilayah kota Bima” ujarnya. (//mam)

