Bimantika.net
Mantan Aktivis STIH Bima, Muh. Fiqriawansyah mendesak Pihak DPRD Kabupaten Bima untuk segera menuntaskan dugaan kasus
Pengadaan bibit jagung premium 919 oleh Dinas Pertanian lebih khususnya Kadis Pertanian Bpk “Ir. Indra Jaya” dan Kabid Tanaman Pangan Bpk “Mansyur” menggunakan APBN dan APBD senilai 17,4 Milyar,
“saya pribadi menolak karena bibit tersebut tidak sesuai dengan permintaan serta pengajuan masyarakat lebih khususnya para petani Se-Kabupaten Bima” ujarnya.
lanjut Fiqri, Berbagai riak dan resah yang di alami oleh petani Se-Kabupaten Bima (NTB) karena adanya pengadaan bibit jagung yang tidak berkualitas, justru di tahun 2019 ini petani mengusulkan 3 bibit saja antara lain bibit jagung NK 7325, Bisi 18 atau Pioner.
Di tahun 2018 Petani Se-Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima pernah menanam bibit tersebut dengan hasil yang sangat tidak baik, di satu sisi menghabiskan pupuk, belum lagi bicara soal harga pupuk Rp: 150 ribu per sak. Ya tentunya rugi!
Hal ini perlu di intervensi khusus oleh DPRD kabupaten Bima karena ini adalah bagian dari tugas DPRD selain menyambung lidah rakyat akan tetapi DPRD juga harus sikapi dan menyelesaikan persoalan yang membara di Kabupaten Bima.
“Saya menegaskan kepada tuan-tuan DPRD Kabupaten Bima sikapi dan selesaikan persoalan ini agar tidak berujung pada kegaduhan yang terjadi di sekitaran Kabupaten Bima. Karena 1 (Satu) Bulan yang lalu para Aktivis organisator sempat mengadakan audensi di ruang sidang DPRD kabupaten Bima dan jangan sampai hal itu terulang kembali” demikian Pesannya.
Diakhir pernyataannya, Fiqri memberikan pesan
Pesan Moral agar Tuan-tuan DPRD Kabupaten Bima, lihatlah petanimu menjerit sampai menangis, karena sejahteranya kita dan tuan-tuan berkat jeri payah para petani. (BNN-01)

