DPRD Kota Bima RDP kan Status FB Rakyatnya, Urusan Penanganan COVID_19 Terabaikan

Bimantika.net
Ketua DPRD Kota Bima resmi memanggil Akun Facebook Faruk Rangga. Akun Faruk Rangga sebelumnya Pernah memosting di Akun Facebook pribadinya yang sama sekali tidak ada menyinggung soal lembaga DPRD Kota Bima.

“Saya tidak pernah menyinggung nama siaapun dalam postingan saya selama ini lebih khusus lagi saya tidak pernah memosting nama oknum Dewan ataupun lembaga Dewan” ujar Faruk ketika di hubungi melalui Saluran Telponnya Selasa malam (19/5/2020)
Faruk Rangga dengan Nama Lengkap A. Faruk, S. Par, MM adalah Salah satu Kepala Bidang Perumahan Rakyat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bima (Dinas Perkim).
Sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Faruk adalah
Staf Ahli Anggota DPR RI, Ketua Garbi Kota Bima, yang tentunya memiliki kematangan berpikir sebelum mengeluarkan status pribadinya di media sosial Facebook.

DPRD Kota Bima memanggil Faruk dengan surat resmi Nomor : 172/082/DPRD/V/2020 Perihal : Rapat Dengar Pendapat (RDP) ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra W., S. Adm tertanggal 19 Mei 2020.

Dalam Surat Yang di tujukan pada Walikota Bima tersebut DPRD Kota Bima mengharapkan kepada Walikota Bima agar menghadirkan juga Sekda Kota Bima, Asisten l, Asisten lll, Inspektur Daerah Kota Bima dan Kepala BKPSDM Kota Bima dalam rangka mengklarifikasi terhadap status Facebook Faruk Rangga, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2020 di Ruang Banggar DPRD Kota Bima.

Sumber Bimantika.net menyesalkan sikap yang di tunjukkan oleh Dewan selaku Wakil Rakyat yang memberikan kritik pada lembaga perwakilan tersebuut yang berakhir dengan bentuk Memanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan menyebutkan bahwa DPRD Kota Bima melalui Surat Panggilan tersebut menunjukkan ketidak mampuannya membahas urusan urusan yang lebih besar di Kota Bima ini, justru hal sepele dijadikan Bahan untuk Rapat Dengar Pendapat. “Apa Tidak ada Urusan lain yang di RDP kan seperti Urusan Covid-19 yang sampai saat ini PSBK diberlakukan di Kota Bima namun tidak dibarengi dengan upaya riil pemerintah Kota Bima dalam menangani COVID-19” ungkapnya.

Masih menurutnya bahwa Semestinya Dewan membahas urusan yang urgen yang saat ini dihadapi oleh warga Kota Bima yang menerapkan Pembatasan Sosiak Berskala Kelurahan (PSBK) yang sampai pada tingkat lapangan para Ketua-Ketua RT di Kota Bima menggunakan Dana Swadaya Masyarakat untuk pengadaan sembako dan Pembuatan Portal pintu masuk gang gang.

“Itu semestinya yang di RDP kan, bukan status FB nya warga yang kritik pada Dewan” ujarnya.

Ketua DPW PKB Kalimantan Timur sekaligus Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur dalam Akun Facebook pribadinya Syafruddin Pkb menyebutkan bahwa postingan Faruk Rangga itu tidak ada masalah.

“Ngga ada yg salah dengan status ini, justru status ini mengajak kita untuk berfikir positif dan bertindak positif apalagi momennya ramdhan jadi kita harus menghargai bulan yg suci ini dengan selalu bersangka baik, maju terus kawan, Rakyat ada di belakangmu” Demikian kutipan komentar Ketua DPW PKB Kalimantan Timur sekaligus sebagai Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian yang sering disapa Dae Pawang tidak membantah segala tudingan terkait dengan RDP ini karna dirinya menganggap semua hal itu wajar wajar saja. “Sah-sah saja penilaian seperti itu” ungkapnya.

Ditanya soal yang lebih Urgen adalah urusan RDP penggunaan Dana Covid-19, Dae Pawang dengan tegas katakan hal itu sudah dilakukannya beberapa waktu yang lalu dan tinggal di tindaklanjuti saja. “RDP penggunaan dana covid-19 sudah kita laksanakan beberapa hari yang lalu masalah itu..dan nanti kita evaluasi lagi awal bulan dan sudah ada kesepakatan dgn eksekutif” ungkap Dae Pawang dalam percakapan WhatsApp nya. (BNN-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom