Bimantika.net,_pagi ini Rabu (5/8/2020) kota bima dihentakkan oleh adanya dugaan kasus Pembunuhan yang melibatkan oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta. Gadis yang terbunuh di jalan lintas gunung raja kota bima pun berstatuskan mahasiswi. Diduga kuat keduanya memiliki Hubungan asmara, yakni hubungan pacaran.
Sumber Bimantika di Polres Bima Kota menyebutkan bahwa Pelaku membuntuti korban dari arah pasar dan melintas di jalan lintas Gunung Raja, Kelurahan Dara Kota Bima, setibanya di tempat kejadian perkara Pelaku memberhentikan korban, saat itupun terjadi percakapan dan cekcok antara korban dan pelaku, yang pada akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tas dan langsung melakukan penikaman penusukan secara membabi buta terhadap korban IM (25) mahasiswa yang beralamat Kelurahan Kumbe, Kec. Rasanae Timur Kota Bima.
Korban IM mengalami luka di berbagai bagian tubuh, dan membuat Korban meninggal dunia sesaat setelah di tolong di RSUD Bima
Diduga kuat pelaku, AS (31) Dosen yang beralamat Dusun Maria Utara, Desa Maria, Kec. Wawo, Kab. Bima, sesaat setelah melakukan perbuatannya, menyerahkan diri di Polres Bima Kota langsung Tim Puma Polres Bima Kota bergerak cepat melakukan upaya cepat mendapatkan barang bukti. Kini pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK yang dimintai tanggapanya membenarkan adanya kejadian tersebut. Terduga pelaku telah menyerahkan diri dan sedang diperiksa secara intensif oleh pihak Penyidik Polres Bima Kota.
“Terduga pelaku telah menyerahkan diri. Kasusnya sedang ditangani. Motif kejadian dari perkaran ini sedang kita dalami. Kepada semua pihak terutama keluarga korban, diharapkan agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasua ini ke Polisi. Intinya, kasus ini tetap ditangani secara serius. Dan hukum tidak mentolerir tindakan terduga pelaku. Selanjutnya, percayakan kepada lembaga hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (BNN-02)

