Bimantika.net,_Pembongkaran Muat dan keagenan kapal di pelabuhan bima diduga kuat di monopoli oleh perusahaan milik kepala pelabuhan, yang menyebabkan “hidup segan mati tak mau” bagi para pengusaha lainnya di bidang bongkar muat di Pelabuhan laut Bima.
Pelabuhan merupakan jembatan transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain dan memiliki peranan penting dalam perekonomian negara, tak terkecuali pelaksanaan bongkar muat kapal di pelabuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 31 terdapat beberapa kegiatan usaha jasa di pelabuhan sebagai penunjang kegiatan angkutan laut salah satunya yaitu kegiatan bongkar muat barang.
Menurut Pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan, kegiatan bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery..
Hasil investigasi langsung koordinator liputan Media Online Bimantika.net, Amirullah bahwa Rangkaian kegiatan bongkar muat barang dalam hal ini yang dibebani tanggung jawab atas barang tersebut adalah perusahaan bongkar muat yang berstatus badan hukum sesuai dengan SK Menhub Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Penguasaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hingga saat ini permasalahan mengenai penyelenggaraan kegiatan angkutan laut terutama dalam kegiataan usaha jasa bongkar muat barang selalu saja terjadi ketidakharmonisan antara berbagai pihak yang terkait di pelabuhan, diantaranya terjadi di pelabuhan bima dengan ada nya monopoli usaha pembongkaran muat yg selalu di lakukan oleh perusahaan milik kepala sahbandar bima yaitu PT . bongkar muat PANi ( pelayaran Aman Nusantara Indonesia).
Banyak perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang itu menyesalkan kejadian ini seperti PT Baruna Tirta Kartika dengan direktur Ruri di ruang kerja nya menyatakan bahwa dirinya dan para pengusaha bongkar muat akan gulung tikar kalau praktek monopoli ini terus terjadi.
“Dan kami pun dalam waktu dekat kami para pengusaha bongkar muat akan melakukan pemblokiran pelabuhan dan kami juga sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian agar menindak dengan tegas atas persoalan ini karena ini adalah pelanggaran undang undang no 31 tahun 1999 pasal 3 menyalah gunakan wewenang dan jabatan nya sebagai kepala sahbandar” ungkap Ruri. (BNN_07/RRS)

