Polsek Monta Tangkap Spesialis “Rampa Hape”

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Polisi dari sektor Monta berhasil menangkap salah seorang spesialis jambret HP (Rampa Hape, bahasa bima) yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone yang di rampas oleh pelaku saat melakukan aksi jambret nya.

Kanit Reskrim Polsek Monta Aipda Anhar melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Nurjulina Hayati (17) di Polsek Monta.

Korban mengaku handphone miliknya dirampas oleh pelaku saat berada di Jalan Raya perbatasan antara Desa Tangga dengan desa Sakuru kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis 5/8/21 pukul 11.00 wita.

Dari keterangan Korban ia bersama temanya dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tepatnya di perbatasan desa tangga dengan desa Sakuru.

Lanjutnya, Korban di berhentikan oleh pelaku AA Alias Obeng (18) bersama satu orang temanya, kemudian pelaku langsung meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang.

“Setelah itu pelaku langsung merampas Hp Milik Korban” Pungkas Kasi Humas Iptu Adib Widayaka

Mendapatkan laporan tersebut petugas kemudian melakukan peyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya, pada hari Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 wita petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AA alias Obeng (18)

“Tersangka kami amankan tak lama setelah melakukan aksinya,” ujar Anhar

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AA selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Monta polres Bima . Sementara itu, rekan tersangka saat beraksi masih dalam pengejaran petugas. Ucapnya.(***)

Polri Bagikan Sembako Untuk Kolaborasi Vaksinasi Mahasiswa Dan Aktivis Nasional

Bimantika.net JAKARTA_ Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Ilmu Informatika dan Komputer Nasional (DPP Permikomnas) dan Aliansi Mahasiswa dan Aktivis (AMAN-Indonesia) terus memaksimalkan pemerataan vaksinasi kepada mahasiswa se-Indonesia.

Turut hadir, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang melakukan kunjungan ke STKIP Muhammadiyah Bogor. Setibanya di lokasi, Dia langsung mengecek kegiatan vaksinasi.

“Kedatangan saya kesini untuk melihat langsung, yang pertama pelaksanaan dari pada vaksinasi yang kita telah laksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Bogor,” kata Komjen Gatot kepada wartawan, Sabtu (07/08/2021).

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, bahwa mahasiswa dan masyarakat yang ikut menjalani vaksinasi berkat peran semua pihak.

Gatot menambahkan, tidak mungkin Polri, TNI, atau pemerintah bekerja sendiri untuk segera mencapai herd immunity. Hal itu disampaikan Gatot saat memberikan sambutan dalam membuka acara vaksinasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Bogor bersama dengan BEM STKIP Muhammadiyah, BEM Laaroiba, BEM IUQI di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Raya Leuwiliang No. 106 Kec. Leuwiliang Kabupaten Bogor.

“Di masa pandemi seperti ini, tidak boleh ada perbedaan atau saling terpecah belah, karena komitmen bersama saat ini yaitu memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Gatot mengapresiasi langkah Gerakan Mahasiswa Nasional yang menggelar vaksinasi massal.

Selanjutnya Wakapolri menekankan kedepannya mahasiswa di Bogor untuk menjalankan PPKM Mikro ini dapat terus dijalankan dengan Prokes 5M dan bagi pihak puskemas agar tetap menjalankan 3T dengan metode yang benar.

Diakui Wakapolri seluruh pihak sudah capek menangani penyebaran penyakit menular COVID-19, tapi meminta warga tetap harus semangat untuk memutuskan mata rantai penularan.

“Patuhi 5M dan Kuatkan 3T. Serta lakukan Isolasi Mandiri dengan baik. Jika tidak memungkinkan Pemerintah Daerah telah menyiapkan Isolasi Terpusat. Untuk itu edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar dapat meminimalisir,” Jelas Wakapolri. (***)

Spesialis “Leka Uma” Sering Lolos Saat Ditangkap, Kini Serahkan Diri

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_ Gunawan alias Gun warga desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Akhirnya menyerahkan diri ke Team Puma Polres Bima, Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 10.00 wita.

Terduga pelaku pencongkel rumah (Leka Uma, bahasa bima) ini beberapa kali berhasil melarikan diri, setelah mengetahui kedatangan petugas yang hendak menangkapnya.

“Team Puma mengamankan salah satu pelaku Curat bernama Gunawan alias Gun yang sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas desa Panda,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos, Sabtu, (7/8/2021).

Pengamanan ini juga berdasar Nomor : ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3
Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta Laporan PENGADUAN : P / /VIII/2021/NTB/POLRES BIMA, Tanggal 02 Agustus 2021. tentang tindak pidana Pencurian.

“Korban bernama Ikhsan Setiawan, (27) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo, mengadukan atas kasus dugaan pencurian di rumahnya diduga dilakukan terduga pelaku,” kata dia.

Awalnya korban menaruh HP tersebut dibawah bantal tempat tidurnya, saat korban terbangun pada pukul 05.00 WITA, korban tidak menemukan Hp yang disimpannya, namun ada salah satu saksi memberitahukan korban, setelah selesai sholat subuh ada motor Honda Grand warna kuning terparkir di depan rumah.

“Korban pun mengadukan ke SPKT Polres Bima tentang kejadian menimpanya,” kata dia.

Dari hasil keterangan saksi-saksi serta di sinkronkan dengan informasi SP di lapangan yang mengarah pada Gunawan alias Gun, sehingga Team Puma berkoordinasi dengan SP yang di lapangan untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

“Selang beberapa saat kemudian team puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku oleh SP di lapangan, sehingga melakukan koordinasi dengan Katim Puma untuk melakukan pengejaran terkait kebenaran informasi tersebut, namun bersangkutan berhasil mencium kedatangan petugas dan melarikan diri,” kata dia.

Pada tanggal 3 Agustus Team Puma melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat akan dilakukan penangkapan pelaku lebih dulu mengetahui keberadaan team puma, sehingga pelaku berhasil melarikan diri masuk ke pertengahan kampung yang berlokasi di Rumah susun Kota Bima.

“Untuk menghindari reaksi masyarakat yang ada di sekitar, Katim Puma melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas desa Panda untuk memberikan pemahaman kepada keluarga pelaku untuk membawa yang bersangkutan ke Polres Bima,” ujar dia.

“Pelaku sudah menyerahkan diri dan dibawa oleh Bhabinkamtibmas desa panda ke Mako Polres Bima dan diserahkan langsung ke Unit Pidum guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (***)

Laporan Dicabut, Ilhamuddin Minta Maaf Pada Kasubag Keuangan Diskominfo

Bimantika.net Kasus yang melanda salah seorang Pimpinan Redaksi Media Kontras Bima, Ilhamuddin yang sempat membuat postingan menuduh kasubag keuangan dinas Kominfostik Kota Bima Muhammad, S. Sos mafia anggaran beberapa bulan lalu dalam postingan secara pribadinya dalam akun Facebooknya berakhir dengan Damai dan pencabutan laporan.

Sekitar Bulan Mei lalu, Ilhamuddin Memosting di Akun Facebook pribadinya Menyebutkan bahwa Kasubag Keuangan Dinas Kominfo Kota Bima di Copot dari jabatannya karena adanya mafia keuangan.

Atas postingan Ilhamuddin saat itu, Kasubag Keuangan Dinas Kominfo Kota Bima Muhammad, S. Sos langsung mengambil sikap untuk melaporkan Ilhamuddin pada pihak Polres Bima Kota.

Atas Laporan Kasubag Keuangan Diskominfo Kota Bima 13 Mei 2021 itu, Pihak Tipidter Polres Bima Kota lakukan proses-proses hukum, hingga puncaknya saudara Ilhamuddin dipanggil oleh penyidik Polres Bima Kota hari ini Sabtu 7 Agustus 2021.

Ilhamuddin dihadapan penyidik Tipidter Polres Bima Kota Sabtu 7 Agustus 2021 meminta Maaf pada saudara Kasubag Keuangan Kominfostik Kota Bima sekaligus dihadapan Penyidik Tipidkor Polres Bima membuat Vidio Permohonan Maafnya yang berdurasi 1 menit.

Dalam vidio permintaan maafnya, Ilhamuddin mengaku khilaf dan tidak benar adanya mafia keuangan yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan Dinas Kominfostik Kota.

Ia mengaku dalam Vidio berdurasI lebih kurang satu menit tersebut bahwa tidak akan melakukan postingan Facebook yang menghujat dan menghina siapapun.

Termasuk menghujat pemerintah ia tidak akan melakukannya lagi karena selama ini ia khilaf.

“Mulai hari ini saya tidak akan memuat postingan di Facebook yang mengarah pada penghinaan pada siapapun dan pemerintah” ujar Om Mon sapaan akrab Ilhamuddin.

Pihak Kepolisian juga berharap agar dalam kasus ini dijadikan sebagai bahan instrospeksi diri agar kedepan lebih hati-hati lagi dalam menggunakan media sosial.

Saksi-saksi perdamaian dalam kasus pelanggaran UU ITE itu adalah pimpinan redaksi media online Bimantika Muhammad Arifudin, S. Sos dan Pimpinan Redaksi Media Online Obor Bima, Mahrun.

Mahrun sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang saling memaafkan satu sama lainnya.

Ia pun apresiasi yang mendalam pada pak Muhammad, S. Sos Kasubag Keuangan Dinas Kominfo Kota Bima yang mencabut laporannya demi terwujudnya sebuh kata perdamaian.

“Semoga om Mon juga menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran kedepannya bahwa hubungan kemitraan antara media dan pemerintah khususnya Dinas Kominfo akan lebih familiar lagi” ungkap Mahrun. (***)

Dugaan Cabuli Puluhan Siswa Kepsek Dibui, Jangan Contohi

Bimantika.net KOTA BIMA_Akhirnya Kepsek non aktif SDN 30 Kota Bima HSND ditahan oleh Pihak Polres Bima Kota atas tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak didiknya yang menghebohkan jagat Kota Bima beberapa waktu lalu.

Selama ini Kepsek Non Aktif tersebut di periksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP (6/8) di beberapa media online menjelaskan bahwa usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HSND, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka.

Sampai dengan berita ini diturunkan bahkan Media Bimantika saat wawancara pertama munculnya dugaan kasus pelecehan seksual ini HSND sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota juga menjelaskan bahwa HSND masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelecehan tersebut HSND dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan Surat Perintah Penahanan.

Dalam rangka proses hukum selanjutnya, HSND sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

Pihak Kepolisian terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan Amoral tersebut dan apabila sudah lengkap makan pihak kepolisian akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

HSND atas dugaan perbuatan amoral tersebut di-duga-kan dengan melanggar pasal terkait dengan Pencabulan terhadap anak.

Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.

Kini terduga HSND telah merampas hak kemerdekaan bagi seorang anak yang semestinya menjadi tanggung jawabnya untuk di didik dan di bina sebagai generasi pelanjut cita-cita anak bangsa di Republik ini.

Untuk di ketahui publik bahwa sesungguhnya Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (***)

Pria Asal Dompu Ditemukan Gantung Diri Dikebun Jambu Mente

Bimantika.net KABUPATEN DOMPU_ Jum’at 6 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Kebun Jambu Mente Jalan Lintas Manggelewa – Kilo Dusun Suka Mulya, Desa Kamapasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu seketika heboh ditemukan seorang pria paruh baya gantung diri di pohan Jambu Mete.

Seorang pria yang telah meninggal dunia itu dengan posisi tergantung di Pohon Jambu Mente dengan menggunakan Tali Rapia dengan identitas Sumarsono Hadi, jenis kelamin laki-laki usia sekitar 50 tahun dengan alamat lengkap dusun Makmur, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Kronologis, Awalnya saat itu sdr REFAIL, Umur 15 Tahun, Islam, Sasak, Pelajar, Alamat Dusun Pada Suka, Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu bersama dengan orangtuanya pergi ke kebun jambu mente milik orangtuanya di Dusun Suka Mulya Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Sampai di kebun orangtua saudarA Refael istirahat di gubuk ditengah kebun. Kemudian ia memetik jambu mente.

Saat memetik jambu mente ia melihat seorang pria tergantung dipohon jambu mente dgn jarak 30 meter.

Melihat hal itu Refael memberitahukan kepada orangtuanya, kemudian Bapaknya bernama Mursalim memberitahu bahwa telah melihat seorang pria tergantung dipohon jambu mente.

Meendengar hal itu Mursalim langsung menghubungi Kepala Desa Kampasi Meci dan Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kampasi Meci dan Babinsa Desa Kampasi Meci.

Dari keterangan Tetangga dari Almarhum dengan identitas Inak Putri bahwa Almarhum pergi meninggalkan rumah dengan tujuan Berjualan Sembako dengan menggunakan Sepeda Motor dari hari Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 wita.

Setelah hari itu tetangganya tidak pernah melihat Almarhum pulang kerumahnya lagi sampai sekarang dan tiba-tiba mendapat kabar bahwa Almarhum di temukan meninggal gantung diri.

Mengetahui hal tersebut sekitar pukul 10.40 wita, Anggota Polsek Manggelewa bersama Anggota Koramil Manggelewa tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan TKP dengan memasang Garis Polisi.

Sekitar pukul 11.50 wita Tim Inafis Polres Dompu yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S.I.K. bersama Tim Medis dari Puskesmas Soriutu tiba di TKP dan langsung mengamankan TKP dan melakukan Identifikasi dan dibawa ke Puskesmas Soriutu untuk pemeriksaan luar.

Kapolsek Manggelewa IPTU Abdul Malik, SH menyampaikan bahwa Saat itu Kapolsek Manggelewa di hubungi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kampasi Meci bahwa telah diketemukan seorang pria paruh baya tergantung di jambu mente dalam keadaan meninggal dunia.

mengetahui hal tersebut Kapolsek Manggelewa memerintahkan Piket berangkat ke TKP dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syahrir, S. Sos. Yang setelah dilakukan olah TKP dan Pemeriksaan luar oleh Pihak Puskesmas Soriutu.

“untuk Jenazah sekarang ini sudah berada di Rumah Duka di Desa Lanci Jaya selain itu Personil Polsek Manggelewa maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa tetap melakukan Penggalangan terhadap Toma, Toga dan Tokoh Pemuda Desa setempat setelah kejadian tersebut” ungkapnya.

Sampai dengan berita ini dimuat belum diketahui persis motif kejadiannya. “Masih dalam proses lidik” ungkap Kapolsek Manggelewa.(***)

Mengurai Sengkarut Kepengurusan Partai Berkarya DPW Provinsi NTB

Oleh : Mohamad Taufiqurrahman
Constitutional Lawyer, Constitution Analyzer

Bimantika.net JAKARTA_Belum usai sengketa mengenai Kepengurusan DPP Partai Berkarya versi Tomy Soeharto dengan Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR yang dimana putusan tingkat pertama (PTUN) mengabulkan Gugatan Kubu Tomy Soeharto. Namun walaupun demikian, oleh karena sengketa tersebut masih bergulir di Tahap banding, maka secara yuridis SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 versy Muchdi PR masih sah dan berlaku.

Disisi lain ternyata Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR belakangan menghadapi gejolak internal yang timbul pasca adanya Putusan Mahkamah Partai No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021. yang pada pokoknya memberhentikan secara tetap Sdr. Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekertaris Jenderal dan Putusan Mahkamah Partai No. No 004.MP/Pts-PIP/PBK/vI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 yang pada pokoknya memberhentikan Muchdi PR sebagai Ketua Umum.

Kemudian timbul pertanyaan, Berwenangkah Mahkamah Partai memberhentikan Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal, dan bagaimana kedudukan Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang dan korelasinya dengan Kepengurusan DPW NTB yang di Nahkodai Agus Karmawab pasca Putusan Mahkamah Partai tersebut?

Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, maka harus kembali mengacu landasan hukum tentang partai politik yaitu UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menjelaskan :

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Berdasarkan ketentuan tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk menjalan fungsi peradilan di Internal Partai, untuk memeriksa, mengadili dan memutus segala bentuk perselisihan di internal partai politik. Termasuk untuk memeriksa, mengadili dan mengadili aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya).
Lebih lanjut akan timbul pertanyaan, apakah Institusi Mahkamah Partai Beringin Karya adalah institusi yang sah sehingga segala produk putusan dapat diakui sebagai produk hukum yang mengikat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kira harus kembali kepada susunan Mahkamah Partai yang tercantum didalam SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.

Oleh karena SK tersebut masih sah dan berlaku, maka seluruh perangkat kepengurusan dalam struktur kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk struktur Mahkamah Partai adalah sah.

Maka dapat disimpulkan Institusi Mahkamah Partai yang tercantum dalam Struktur Kepengurusan didalam SK SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 adalah yang memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi memeriksa,

megadili dan memutus sengketa internal partai dan Putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (5) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang berbunyi :

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dari penjelasan tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa Pasca Putusan Mahkamah Partai No. No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021 dan No 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 maka Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang tidak lagi berwenang menjalankan tugas sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk untuk menandatangani SK Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkrya) DPW Provinsi NTB. Saat ini Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Tentang Penetapan Pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi NTB.

Jika diperhatikab SK Kepngurusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal atas nama Badaruddin Andi Picunang pada tanggal 3 Mei 2021, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai pada tanggal 27 Januari 2021. Maka dapat disimpulkan bahwa SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 cacat formil karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya).

Sehingga dengan sendiri kepengurusan yang di Nahkodai Agus Karmawan berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 adalah kepengurusan yang tidak sah menurut hukum.

Lebih lanjut Untuk itu perlu dilakukan restruktur keorganisasi Partai Beringin Karya (Berkarya) DPW NTB yang berpijak Struktur Kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) yang sah yaitu PLT Ketua Umum yang ditunjuk berdasarkan forum rapat Pleno DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) dan perangkat kesekjenan yang masih aktif berdasarkan SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal. (***)

Warga Mande Doa Bersama Walikota HML, Jembatan Mulai Dikerjakan

Bimantika.net KOTA BIMA_ Luar Biasa Geliat membangun Kota Bima di bawah kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

Atas geliat membangun yang langsung menyentuh hajat hidup warga masyarakatnya, Walikota HML di undang oleh Warganya untuk menyelenggarakan Doa Bersama dalam bentuk syukuran dalam rangka prosesi pekerjaan sebuah jembatan yang menjadi Kebutuhan Warga.

Dihari yang oenuh Berkah pada Hari Jum’at 6 Agustus 2021 Warga Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima menyelenggarkan kegiatan Doa Syukuran bersama Walikota HML.

Lurah Mande Zainuddin, S. Pd yang dikonfirmasi media Online Bimantika menyebutkan bahwa pihaknya bersama Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh perempuan, Ketua LPM, Karang taruna.dan tokoh pemuda ketua RW 01 Ketua Rt 01, 02 dan 03 Kelurahan Mande serta teman-teman dari Dinas PUPR Kota Bima bidang Bina marga melakukan Doa Bersama atas di mulainnya Pekerjaan Jembatan Gantung Penghubung Kelurahan Mande dan Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda.

‘Terima kasih tak terhingga kami sampaikan pada Bapak walikota Bima H. Muhamad Lutfi SE dan alhamdulilah Jembatan sudah mulai di kerjakan” demikian ujar Lurah Mande. (***)

Sinergitas TNI-POLRI Pengamanan Vaksinasi Covid-19 di PKM Woha

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Kepolisian Resort Bima, Polsek Woha bersama Babinsa melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring kegiatan Vaksinasi Covid-19, bertempat di Puskesmas Woha, desa tente kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jumat 6 Agustus 2021 pukul 09.00 wita.

Dalam kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 kali ini diberikan sebanyak 34 orang, namun 2 orang di tunda, sehingga yang berhasil divaksin sebanyak 32 orang oleh tim vaksinasi Puskesmas Woha disaksikan oleh personel Polsek Woha dan Babinsa

Pada kesempatan itu pula Personel Polsek Woha tidak lupa menghimbau kepada masyarakat yang telah divaksin untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, serta interaksi.

Kapolsek Woha melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa, dalam kegiatan penyuntikan vaksin covid-19 tersebut personel Polsek Woha dalam hal ini selalu melekat melaksanakan pengamanan mulai dari pendistribusian vaksin, pada saat kegiatan penyuntikan di Puskesmas.

“Kegiatan tersebut bermaksud agar pelaksanaan pemberian vaksin sesuai dengan rencana dan berlangsung, aman, tertib dan lancar,” ungkap Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

TNI Polri Sinergi Untuk Rakyat, Launching Pompa Hidram Tahap III

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Kebutuhan masyarakat dan hajar hidup sosial kemasyarakatan merupakan tanggung jawab besar bagi seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat bawah maupun tingkat tinggi, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara global, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Kasi humas polres Bima IPTU Adib Widayaka menjelaskan bahwa, pemerintah melakukan kegiatan Louncing Pompa Hidram Tahap III di wilayah Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten. Bima (5/8)

untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat sehari-hari, dan ini merupakan salah satu bentuk cepat tanggap TNI-POLRI dan pemerintahan dalam upaya mempercepat pembangunan.

“dan ini tentunya menjawab keluhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan berupa air bersih” Terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Camat Madapangga M.Saleh S.Sos, Dandim 1608 Bima yang di wakili oleh Mayor inf.Sahrudin, Kapolsek Madapangga IPTU Ruslan, Kepala Desa Ndano Mulyadin H. M.Syukur, Seluruh BKTM Kecamatan Madapangga, Seluruh Bhabinsa Kecamatan Madapangga, Toga, Toga,dan toma Desa Ndano.

Kapolsek Madapangga IPTU Ruslan Menghimbau Kepada Masyarakat Desa ndano Agar senantiasa Menjaga dan Merawat Apa yang Telah Disediakan oleh pemerintah, Supaya kebutuhan Akan ketersediaan Air Bersih tetap ada.

“karena apa Bila kita melakukan hal itu Jelas akan Mempengaruhi kebutuhan air bersih” paparnya.

Hal senada disampaikan Mayor inf. Sahrudin Mengatakan Bahwa pompa hidram sangat bagus, karena meski tanpa menggunakan listrik, akan tetap bisa mengalirkan air ke atas, dan niat baik kami tiada lain dan tiada bukan hanya untuk membantu masyarakat.

“Niat kami bantu warg khususnya yang berada di kecamatan Madapangga, agar ketika musim kemarau tiba, maka tidak akan ada lagi keluhan kekeringan air bersih.”

Lebih lanjut, Pembangunan pompa hidram saat ini berlangsung pada tahap ke III, dan pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan ini secepat mungkin, agar masyarakat segera bisa menikmati hasilnya.

Hingga di penghujung kegiatan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan pompa hidram, yang dilakukan oleh seluruh pejabat yang turut hadir dalam kegiatan, dan situasi terpantau aman damai dan kondusif. (***)