Pria Asal Dompu Ditemukan Gantung Diri Dikebun Jambu Mente

Bimantika.net KABUPATEN DOMPU_ Jum’at 6 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Kebun Jambu Mente Jalan Lintas Manggelewa – Kilo Dusun Suka Mulya, Desa Kamapasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu seketika heboh ditemukan seorang pria paruh baya gantung diri di pohan Jambu Mete.

Seorang pria yang telah meninggal dunia itu dengan posisi tergantung di Pohon Jambu Mente dengan menggunakan Tali Rapia dengan identitas Sumarsono Hadi, jenis kelamin laki-laki usia sekitar 50 tahun dengan alamat lengkap dusun Makmur, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Kronologis, Awalnya saat itu sdr REFAIL, Umur 15 Tahun, Islam, Sasak, Pelajar, Alamat Dusun Pada Suka, Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu bersama dengan orangtuanya pergi ke kebun jambu mente milik orangtuanya di Dusun Suka Mulya Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Sampai di kebun orangtua saudarA Refael istirahat di gubuk ditengah kebun. Kemudian ia memetik jambu mente.

Saat memetik jambu mente ia melihat seorang pria tergantung dipohon jambu mente dgn jarak 30 meter.

Melihat hal itu Refael memberitahukan kepada orangtuanya, kemudian Bapaknya bernama Mursalim memberitahu bahwa telah melihat seorang pria tergantung dipohon jambu mente.

Meendengar hal itu Mursalim langsung menghubungi Kepala Desa Kampasi Meci dan Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kampasi Meci dan Babinsa Desa Kampasi Meci.

Dari keterangan Tetangga dari Almarhum dengan identitas Inak Putri bahwa Almarhum pergi meninggalkan rumah dengan tujuan Berjualan Sembako dengan menggunakan Sepeda Motor dari hari Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 wita.

Setelah hari itu tetangganya tidak pernah melihat Almarhum pulang kerumahnya lagi sampai sekarang dan tiba-tiba mendapat kabar bahwa Almarhum di temukan meninggal gantung diri.

Mengetahui hal tersebut sekitar pukul 10.40 wita, Anggota Polsek Manggelewa bersama Anggota Koramil Manggelewa tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan TKP dengan memasang Garis Polisi.

Sekitar pukul 11.50 wita Tim Inafis Polres Dompu yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S.I.K. bersama Tim Medis dari Puskesmas Soriutu tiba di TKP dan langsung mengamankan TKP dan melakukan Identifikasi dan dibawa ke Puskesmas Soriutu untuk pemeriksaan luar.

Kapolsek Manggelewa IPTU Abdul Malik, SH menyampaikan bahwa Saat itu Kapolsek Manggelewa di hubungi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kampasi Meci bahwa telah diketemukan seorang pria paruh baya tergantung di jambu mente dalam keadaan meninggal dunia.

mengetahui hal tersebut Kapolsek Manggelewa memerintahkan Piket berangkat ke TKP dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syahrir, S. Sos. Yang setelah dilakukan olah TKP dan Pemeriksaan luar oleh Pihak Puskesmas Soriutu.

“untuk Jenazah sekarang ini sudah berada di Rumah Duka di Desa Lanci Jaya selain itu Personil Polsek Manggelewa maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa tetap melakukan Penggalangan terhadap Toma, Toga dan Tokoh Pemuda Desa setempat setelah kejadian tersebut” ungkapnya.

Sampai dengan berita ini dimuat belum diketahui persis motif kejadiannya. “Masih dalam proses lidik” ungkap Kapolsek Manggelewa.(***)

Mengurai Sengkarut Kepengurusan Partai Berkarya DPW Provinsi NTB

Oleh : Mohamad Taufiqurrahman
Constitutional Lawyer, Constitution Analyzer

Bimantika.net JAKARTA_Belum usai sengketa mengenai Kepengurusan DPP Partai Berkarya versi Tomy Soeharto dengan Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR yang dimana putusan tingkat pertama (PTUN) mengabulkan Gugatan Kubu Tomy Soeharto. Namun walaupun demikian, oleh karena sengketa tersebut masih bergulir di Tahap banding, maka secara yuridis SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 versy Muchdi PR masih sah dan berlaku.

Disisi lain ternyata Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR belakangan menghadapi gejolak internal yang timbul pasca adanya Putusan Mahkamah Partai No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021. yang pada pokoknya memberhentikan secara tetap Sdr. Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekertaris Jenderal dan Putusan Mahkamah Partai No. No 004.MP/Pts-PIP/PBK/vI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 yang pada pokoknya memberhentikan Muchdi PR sebagai Ketua Umum.

Kemudian timbul pertanyaan, Berwenangkah Mahkamah Partai memberhentikan Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal, dan bagaimana kedudukan Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang dan korelasinya dengan Kepengurusan DPW NTB yang di Nahkodai Agus Karmawab pasca Putusan Mahkamah Partai tersebut?

Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, maka harus kembali mengacu landasan hukum tentang partai politik yaitu UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menjelaskan :

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Berdasarkan ketentuan tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk menjalan fungsi peradilan di Internal Partai, untuk memeriksa, mengadili dan memutus segala bentuk perselisihan di internal partai politik. Termasuk untuk memeriksa, mengadili dan mengadili aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya).
Lebih lanjut akan timbul pertanyaan, apakah Institusi Mahkamah Partai Beringin Karya adalah institusi yang sah sehingga segala produk putusan dapat diakui sebagai produk hukum yang mengikat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kira harus kembali kepada susunan Mahkamah Partai yang tercantum didalam SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.

Oleh karena SK tersebut masih sah dan berlaku, maka seluruh perangkat kepengurusan dalam struktur kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk struktur Mahkamah Partai adalah sah.

Maka dapat disimpulkan Institusi Mahkamah Partai yang tercantum dalam Struktur Kepengurusan didalam SK SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 adalah yang memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi memeriksa,

megadili dan memutus sengketa internal partai dan Putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (5) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang berbunyi :

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dari penjelasan tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa Pasca Putusan Mahkamah Partai No. No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021 dan No 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 maka Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang tidak lagi berwenang menjalankan tugas sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk untuk menandatangani SK Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkrya) DPW Provinsi NTB. Saat ini Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Tentang Penetapan Pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi NTB.

Jika diperhatikab SK Kepngurusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal atas nama Badaruddin Andi Picunang pada tanggal 3 Mei 2021, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai pada tanggal 27 Januari 2021. Maka dapat disimpulkan bahwa SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 cacat formil karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya).

Sehingga dengan sendiri kepengurusan yang di Nahkodai Agus Karmawan berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 adalah kepengurusan yang tidak sah menurut hukum.

Lebih lanjut Untuk itu perlu dilakukan restruktur keorganisasi Partai Beringin Karya (Berkarya) DPW NTB yang berpijak Struktur Kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) yang sah yaitu PLT Ketua Umum yang ditunjuk berdasarkan forum rapat Pleno DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) dan perangkat kesekjenan yang masih aktif berdasarkan SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal. (***)

Warga Mande Doa Bersama Walikota HML, Jembatan Mulai Dikerjakan

Bimantika.net KOTA BIMA_ Luar Biasa Geliat membangun Kota Bima di bawah kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

Atas geliat membangun yang langsung menyentuh hajat hidup warga masyarakatnya, Walikota HML di undang oleh Warganya untuk menyelenggarakan Doa Bersama dalam bentuk syukuran dalam rangka prosesi pekerjaan sebuah jembatan yang menjadi Kebutuhan Warga.

Dihari yang oenuh Berkah pada Hari Jum’at 6 Agustus 2021 Warga Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima menyelenggarkan kegiatan Doa Syukuran bersama Walikota HML.

Lurah Mande Zainuddin, S. Pd yang dikonfirmasi media Online Bimantika menyebutkan bahwa pihaknya bersama Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh perempuan, Ketua LPM, Karang taruna.dan tokoh pemuda ketua RW 01 Ketua Rt 01, 02 dan 03 Kelurahan Mande serta teman-teman dari Dinas PUPR Kota Bima bidang Bina marga melakukan Doa Bersama atas di mulainnya Pekerjaan Jembatan Gantung Penghubung Kelurahan Mande dan Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda.

‘Terima kasih tak terhingga kami sampaikan pada Bapak walikota Bima H. Muhamad Lutfi SE dan alhamdulilah Jembatan sudah mulai di kerjakan” demikian ujar Lurah Mande. (***)

Sinergitas TNI-POLRI Pengamanan Vaksinasi Covid-19 di PKM Woha

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Kepolisian Resort Bima, Polsek Woha bersama Babinsa melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring kegiatan Vaksinasi Covid-19, bertempat di Puskesmas Woha, desa tente kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jumat 6 Agustus 2021 pukul 09.00 wita.

Dalam kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 kali ini diberikan sebanyak 34 orang, namun 2 orang di tunda, sehingga yang berhasil divaksin sebanyak 32 orang oleh tim vaksinasi Puskesmas Woha disaksikan oleh personel Polsek Woha dan Babinsa

Pada kesempatan itu pula Personel Polsek Woha tidak lupa menghimbau kepada masyarakat yang telah divaksin untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, serta interaksi.

Kapolsek Woha melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa, dalam kegiatan penyuntikan vaksin covid-19 tersebut personel Polsek Woha dalam hal ini selalu melekat melaksanakan pengamanan mulai dari pendistribusian vaksin, pada saat kegiatan penyuntikan di Puskesmas.

“Kegiatan tersebut bermaksud agar pelaksanaan pemberian vaksin sesuai dengan rencana dan berlangsung, aman, tertib dan lancar,” ungkap Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

TNI Polri Sinergi Untuk Rakyat, Launching Pompa Hidram Tahap III

Bimantika.net KABUPATEN BIMA_Kebutuhan masyarakat dan hajar hidup sosial kemasyarakatan merupakan tanggung jawab besar bagi seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat bawah maupun tingkat tinggi, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara global, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Kasi humas polres Bima IPTU Adib Widayaka menjelaskan bahwa, pemerintah melakukan kegiatan Louncing Pompa Hidram Tahap III di wilayah Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten. Bima (5/8)

untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat sehari-hari, dan ini merupakan salah satu bentuk cepat tanggap TNI-POLRI dan pemerintahan dalam upaya mempercepat pembangunan.

“dan ini tentunya menjawab keluhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan berupa air bersih” Terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Camat Madapangga M.Saleh S.Sos, Dandim 1608 Bima yang di wakili oleh Mayor inf.Sahrudin, Kapolsek Madapangga IPTU Ruslan, Kepala Desa Ndano Mulyadin H. M.Syukur, Seluruh BKTM Kecamatan Madapangga, Seluruh Bhabinsa Kecamatan Madapangga, Toga, Toga,dan toma Desa Ndano.

Kapolsek Madapangga IPTU Ruslan Menghimbau Kepada Masyarakat Desa ndano Agar senantiasa Menjaga dan Merawat Apa yang Telah Disediakan oleh pemerintah, Supaya kebutuhan Akan ketersediaan Air Bersih tetap ada.

“karena apa Bila kita melakukan hal itu Jelas akan Mempengaruhi kebutuhan air bersih” paparnya.

Hal senada disampaikan Mayor inf. Sahrudin Mengatakan Bahwa pompa hidram sangat bagus, karena meski tanpa menggunakan listrik, akan tetap bisa mengalirkan air ke atas, dan niat baik kami tiada lain dan tiada bukan hanya untuk membantu masyarakat.

“Niat kami bantu warg khususnya yang berada di kecamatan Madapangga, agar ketika musim kemarau tiba, maka tidak akan ada lagi keluhan kekeringan air bersih.”

Lebih lanjut, Pembangunan pompa hidram saat ini berlangsung pada tahap ke III, dan pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan ini secepat mungkin, agar masyarakat segera bisa menikmati hasilnya.

Hingga di penghujung kegiatan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan pompa hidram, yang dilakukan oleh seluruh pejabat yang turut hadir dalam kegiatan, dan situasi terpantau aman damai dan kondusif. (***)

Bantu Sarana Produksi Ayam, Walikota HML Tunaikan Janji Politik Ciptakan Lapangan Kerja

Bimantika.net KOTA BIMA_Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima di bawah kendali Sulistiyanto di tahun anggaran 2021 ini memberikan bantuan kepada sejumlah warga kota Bima.

Sulis yang dihubungi media Online Bimantika (6/8/2021) menyebutkan bahwa bantuan untuk warga tersebut berupa sarana produksi (bibit /DOC, pakan, obat-obatan dan perlengkapan pakan) kepada 25 kelompok ternak pada hari Kamis Agustus 2021.

Menurutnya bahwa Bantuan Stimulus itu adalah bentuk Jawaban atas Janji Politik Walikota H. Muhammad Lutfi, SE (HML) dalam Visi Misinya Menciptakan lapangan Pekerjaan untuk Warga Kota Bima.

“ini sebagai salah satu jawaban janji politik Walikota Bima dalam penciptaan lapangan kerja” ungkapnya.

Ia menjelaskan pula bahwa bantuan ini sifatnya stimulan serta dilakukan pendampingan kepada para peternak oleh petugas dinas yang ditunjuk.

“dengan tujuan agar petani peternak khususnya unggas(ayam kampung super) menjadi tahu, mau dan mampu menjalankan usaha tani secara baik dan benar sehingga diharapkan kedepan mampu berusaha secara mandiri, berhasil guna dan menguntungkan” demikian jelasnya.

Masih menurut Sulis bahwasanya Kalau petani sudah mahir berternak biasanya terbentur masalah permodalan, dan hal ini akan kita rekomendasikan ke Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Karena rata-rata peternak yang masih kurang pengalaman, maka pendampingan akan lebih serius” ungkapnya.

Ia juga berharap kepada 25 Kelompok peternak yang mendapatkan bantuan tersebut agar melaksanakan kegiatannya secara serius.

“Saya berharap agar kelompok penerima bantuan lebih serius dalam menjalankan kegiatan nya dan tekun serta sabar sehingga program ini tidak sia-sia” demikian Pesan Sulis. (***)

Sinergitas TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Tegakkan Prokes Covid-19

Bimantika.net KABUPATEN DOMPU_ Luar Biasa SINERGITAS TNI POLRI MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI DALAM RANGKA PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2021, SURAT GUBERNUR NTB NOMOR 180 / KUM / 2021 SERTA SURAT EDARAN BUPATI DOMPU NOMOR 360 / 305 / BPBD / VII / 2021.

Pada hari Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 wita bertempat di depan Koramil Manggelewa, personil gabungan baik dari Polsek Manggelewa dan Koramil Manggelewa melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut gabungan TNI POLRI baik dari Jajaran Polsek Manggelewa maupun Koramil Manggelewa di pimpin langsung Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH dan Danramil Manggelewa LETTU, Inf MATURIDI.

Yang mana kegiatan tersebut yaitu selain melaksanakan operasi yustisi, personil gabungan TNI POLRI juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan baik Roda dua maupun Roda empat yang melintas.

Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH Menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan serta memberikan himbauan kepada masyarakat baik pengguna jalan dan masyarakat sekitar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan baik memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Selain itu Kapolsek Menyebutkan bahwa kegiatan tersebut juga menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Vaksinasi serta selain itu Personil Gabungan juga membagikan masker sebagai bentuk kepedulian TNI POLRI kepada Masyarakat dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih berada ditengah masyarakat. (***)

Gagal Nikahi Wanita Pujaan, Seorang Pemuda Minum Racun Rumput

Bimantika.net KABUPATEN DOMPU_Pada hari Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wita, bertempat di Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, seorang pemuda ABDUL RAHMAN, Laki – laki,, Umur 19 Tahun mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput jenis Gromoxone.

Pemuda itu nekat minum racun rumput karena tidak di ijinkan untuk menikah dengan seorang gadis pujaannya.

Kejadian tersebut berawal dari ABDUL RAHMAN meminta ijin kepada orang tuanya untuk menikah dengan seorang gadis pujaannya beberapa hari yang lalu, namun karena kondisi orang tua ABDUL RAHMAN masih dalam keadaan sakit dan untuk biaya pernikahan juga belum ada sehingga orang tua ABDUL RAHMAN belum memberikan ijin atau jawaban kepada ABDUL RAHMAN hingga sekarang ini.

Tepatnya pada hari rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 wita ABDUL RAHMAN merasa kecewa dengan permintaannya yang belum di respon oleh orang tuanya, akhirnya ABDUL RAHMAN mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun rumput jenis Gromoxone dirumahnya.

Yang mana orang tua ABDUL RAHMAN sedang mengambil air wudhu, melihat itu ibu ABDUL RAHMAN meminta tolong kepada anaknya untuk membantu ABDUL RAHMAN, tepatnya pukul 00.20 wita ABDUL RAHMAN dibawa ke Rumah Sakit Pratama untuk mendapatkan perawatan.

Mendapatkan laporan tersebut Piket Polsek Manggelewa langsung menghubungi Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH untuk menyampaikan laporan tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Manggelewa beserta piket penjagaan Polsek Manggelewa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek kondisi korban di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa Kabuoaten Dompu.

Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH menyampaikan bahwa dirinya beserta piket telah turun ke TKP mengecek kondisi korban dan mengamankan barang bukti, yang mana korban atas nama ABDUL RAHMAN sudah mendapatkan perawatan serta untuk sementara kondisinya masih ditangani oleh Pihak Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.(***)

Pakar Ekonomi NTB Iwan Harsono Nara Sumber di Polda Soal Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19

Bimantika.net MATARAM NTB_ Hari ini Kamis 5 Agustus 2021 Polda NTB Gekar kegiatan Joint Analisis Bidang Ekonomi dengan tema sentral Antisipasi Potensi Kerawanan
Terhadap Pelemahan Ekonomi Akibat Covid-19 di Wilayah Polda NTB.

Kegiatan berjalan lancar dan sukses dihadiri oleh Irwasda Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoko Hari Utomo SIK., M.Si., Direktur Intelkam Polda NTB Kombes Pol Sutrisno, dan Kombes Pol Nanang JM, SIK Baintelkam Polri dan Para Sat Intelkam Polres Kabupaten/Kota Se NTB. Dengan Narasumber Pakar Ekonomi NTB DR. H. Iwan Harsono M. Ec, Prof Zainal Asikin dari Fakultas Hukum Unram dan Direktur RSUD Provinsi NTB dr. HL Herman Mahaputra.

Peserta Joint Analisis Bidang Ekonomi dengan tema Antisipasi Potensi Kerawanan Terhadap Pelemahan Ekonomi Akibat Covid-19″ sebanyak 50 orang terdiri dari
Perwakilan anggota Baintelkam Polri, Para Kasubdit, Panit Jajaran Dit Intelkam Polda
Sumut dan Para Kasat Intelkam Jajaran Polres Polda NTB

DR. H. Iwan Harsono, M. Ec yang diwawancara Media Online Bimantika Kamis 5 Agustus 2021 sebut bahwa Baintelkam Polri menyelenggarakan kegiatan ini dengan harapan dapat memberikan wawasan dan mencari solusi untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang akan terjadi.

Iwan Harsono, Mantan Presiden Indonesian Student Association – Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia University of New England New South Wales Australia tahun 1997-1998 ini menyebutkan bahwa pemulihan sektor ekonomi saat Pandemi Covid-19 adalah langkah nyata pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk kemaslahatan Ummat Bangsa dan Negara.

Iwan Harsono yang Juga Mantan ketua Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) Bima Tahun 2008-2012 ini menjelaskan bahwa ditengah pandemi Covid-19 ini Polda selenggarakan kegiatan yang sangat luar biasa sehingga akan mampu menggairahkan Geliat Perekonomian Bangsa dan Negara.

“Kajian dan Seminar seperti ini dapat
memberikan wawasan dan mencari solusi untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang akan terjadi di era Pandemi Covid-19″ Ungkap Iwan Harsono. (***)

Hama Ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota

Bimantika.net KOTA BIMA_Tim Puma Polres Bima Kota menangkap seorang terduga pelaku penadah motor Hasil Curanmor yang berinisial AD alias Hama 25 (tahun) yang merupakan warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima(3/8).

Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid ini jarang meleset dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Hafid dan Tim nya juga suksesl mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi bulan Juli 2021 lalu.

Barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Beat milik korban atas nama Basri, warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, berhasil disita dan kini diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengungkapkan, Honda Beat milik seorang PNS Kota Bima itu, disita Tim Puma dipimpin Aipda Abdul Hafid dari tangan seorang terduga penadah, Ahmadin alias Hama pada Selasa (3/8/2021). Warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu turut diamankan Tim Puma bersama barang bukti.

“pelaku serta barang bukti hasil Curanmor diamankan Tim Puma saat berada di sawahnya di Desa Soki,” jelasnya

Jufrin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 164 / VII / 2021/ NTB/Res Bima Kota. Tim Puma lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti motor curian tersebut. Tim Puma kemudian mendapatkan informasi bahwa BB SPM sudah dalam penguasaan Ahmadin alias Hama (25 tahun).

Jufrin sebut bahwa Tim yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku. Kemudian Tim, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di sawahnya di Desa Soki.

Setelah diperiksa terhadap barang bukti, ternyata sesuai dengan sepeda motor korban yang dilaporkan hilang.

Dari pengakuan pelaku Ahmadin, beber dia, sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku WL dan EN seharga Rp 2,5 juta.

“Pelaku Ahmadin ini sudah lebih dari 5 kali membeli sepeda motor dari kedua pelaku tersebut. Pelaku WL dan EN merupakan residivis dalam kasus Curanmor.

“Untuk sementara WL dan EN sudah melarikan diri keluar daerah,” ungkap Jufrin.

Tim Puma kini sedang mengejar WL dan EN yang berada di luar Daerah Bima, Sementara pelaku penadah Ahmadin telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota.(***)