Lima Hari Diburu Polisi, 2 Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap

jpn

BIMAntika.net -Satreskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengungkap dan meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Belo Minggu (01/03/26) sekira pukul 21.00. Wita.

Kedua terduga pelaku yang berinisial S (L/38) dan W (L/19) warga Desa Talabiu ini diringkus setelah sepekan sempat diburu oleh Satreskrim Polres Bima Kabupaten.

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 18.00. Wita di rumah korban berinisial SR (L/47) di Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, sekira pukul 16.00. Wita rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal oleh korban ke kota Bima.

Korban dan keluarganya kembali kerumah sekira pukul 18.00.Wita dan melihat lemari dalam keadaan terbuka dan pakaian sudah berantakan dilantai rumah dan uang tunai Rp Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang disimpan didalam lemari raib.

“Modusnya, para pelaku mencongkel atau merusak gembok dan naik kerumah dengan menggunakan tangga”. Kasat menjelaskan.

Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkan ke SPKT Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa.

Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan CCTV dan petugas berhasil mengetik ciri salah satu terduga pelaku berinisial W.dan tanpa membuang waktu tim bergerak menuju kediamannya dan mengamankan terduga pelaku.

Dihadapan petugas W mengakui dalam melancarkan aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial S.tanpa membuang waktu tim kembali bergerak menuju kediaman S dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.

Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya. (****)

Ketua Komite Pembangunan IAIN Bima Saksikan Pengukuran Lahan Hibah dari Pemkab Bima Untuk Pembangunan Kampus IAIN Bima

Bimantika.net -Hari ini 2 Maret 2026, Telah dilaksanakan kegiatan pengukuran lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai lokasi pembangunan Kampus IAIN Bima beralamatkan di Desa Sondosia kecamatan Bolo.

Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai kewenangannya dalam administrasi dan penataan pertanahan.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Bagian Aset dan Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bima guna memastikan kesesuaian data aset daerah, legalitas dokumen hibah, serta sinkronisasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dalam kegiatan Pengukuran ini
Hadir pula Ketua Komite IAIN Bima, Profesor Muhammad, serta anggota Bagian Sarana dan Prasarana, Ruma Rengge, sebagai representasi unsur pendukung percepatan pembangunan kampus.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah, akurasi luasan, serta validasi data fisik dan yuridis sebagai dasar proses administrasi lanjutan untuk di terbitkan Sertifikat atas nama kementerian Agama RI .

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset yang telah dihibahkan oleh Pemerintah kabupaten Bima,sebelum memasuki tahapan perencanaan teknis dan pembangunan fisik.

Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung penguatan pendidikan tinggi keagamaan Islam di wilayah Bima. Sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama RI, BPN, dan unsur komite pembangunan diharapkan mempercepat terwujudnya kampus IAIN Bima yang representatif dan berdaya saing.

Dengan terlaksananya pengukuran ini, proses administrasi hibah dan penetapan status lahan diharapkan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan kampus IAIN Bima dapat berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.
(RRS//Ruma Rengge Sape//007)

Ketua Komite Pembangunan IAIN Bima Saksikan Pengukuran Lahan Hibah dari Pemkab Bima Untuk Pembangunan Kampus IAIN Bima

jpn

Bimantika.net -Hari ini 2 Maret 2026, Telah dilaksanakan kegiatan pengukuran lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai lokasi pembangunan Kampus IAIN Bima beralamatkan di Desa Sondosia kecamatan Bolo.

Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai kewenangannya dalam administrasi dan penataan pertanahan.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Bagian Aset dan Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bima guna memastikan kesesuaian data aset daerah, legalitas dokumen hibah, serta sinkronisasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dalam kegiatan Pengukuran ini
Hadir pula Ketua Komite IAIN Bima, Profesor Muhammad, serta anggota Bagian Sarana dan Prasarana, Ruma Rengge, sebagai representasi unsur pendukung percepatan pembangunan kampus.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah, akurasi luasan, serta validasi data fisik dan yuridis sebagai dasar proses administrasi lanjutan untuk di terbitkan Sertifikat atas nama kementerian Agama RI .

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset yang telah dihibahkan oleh Pemerintah kabupaten Bima,sebelum memasuki tahapan perencanaan teknis dan pembangunan fisik.

Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung penguatan pendidikan tinggi keagamaan Islam di wilayah Bima. Sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama RI, BPN, dan unsur komite pembangunan diharapkan mempercepat terwujudnya kampus IAIN Bima yang representatif dan berdaya saing.

Dengan terlaksananya pengukuran ini, proses administrasi hibah dan penetapan status lahan diharapkan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan kampus IAIN Bima dapat berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.
(RRS//Ruma Rengge Sape//007)

Ketua Komite Pembangunan IAIN Bima Saksikan Pengukuran Lahan Hibah dari Pemkab Bima Untuk Pembangunan Kampus IAIN Bima

Bimantika.net -Hari ini 2 Maret 2026, Telah dilaksanakan kegiatan pengukuran lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai lokasi pembangunan Kampus IAIN Bima beralamatkan di Desa Sondosia kecamatan Bolo.

Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai kewenangannya dalam administrasi dan penataan pertanahan.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Bagian Aset dan Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bima guna memastikan kesesuaian data aset daerah, legalitas dokumen hibah, serta sinkronisasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dalam kegiatan Pengukuran ini
Hadir pula Ketua Komite IAIN Bima, Profesor Muhammad, serta anggota Bagian Sarana dan Prasarana, Ruma Rengge, sebagai representasi unsur pendukung percepatan pembangunan kampus.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah, akurasi luasan, serta validasi data fisik dan yuridis sebagai dasar proses administrasi lanjutan untuk di terbitkan Sertifikat atas nama kementerian Agama RI .

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset yang telah dihibahkan oleh Pemerintah kabupaten Bima,sebelum memasuki tahapan perencanaan teknis dan pembangunan fisik.

Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung penguatan pendidikan tinggi keagamaan Islam di wilayah Bima. Sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama RI, BPN, dan unsur komite pembangunan diharapkan mempercepat terwujudnya kampus IAIN Bima yang representatif dan berdaya saing.

Dengan terlaksananya pengukuran ini, proses administrasi hibah dan penetapan status lahan diharapkan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan kampus IAIN Bima dapat berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.
(RRS//Ruma Rengge Sape//007)

Polsek Woha Optimalkan Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka Puasa

BIMAntika.net -Menjaga stabilitas kamtibmas di bulan suci Ramadhan, Polsek Woha Polres Bima Kabupaten Polda NTB melaksanakan patroli ngabuburit di wilayah hukumnya pada Minggu (1/3/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 16.30 Wita itu menyasar titik-titik keramaian masyarakat menjelang waktu berbuka puasa dan beberapa desa di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Patroli tersebut dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Muhtar dan dilaksanakan oleh oleh jajaran piket menggunakan kendaraan dinas roda empat sebagai sarana mobilitas.

Sasaran patroli difokuskan pada tempat pasar takjil, kawasan yang kerap dijadikan lokasi ngabuburit oleh remaja, serta ruas jalan yang berpotensi dijadikan ajang balap liar maupun aksi kenakalan remaja lainnya.

Terpisah Kapolres Bima Kabupaten AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menyampaikan patroli ini merupakan bagian langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam pelaksanaannya petugas melakukan pemantauan terhadap potensi tindak pidana C3 (curas, curat, dan curanmor), peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga kemungkinan munculnya aksi premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya.

Petugas juga berdialog dengan menyapa para pedagang takjil dan warga yang tengah menunggu waktu berbuka, sekaligus memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban.

“Hingga berakhirnya kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman serta tidak ditemukan adanya sasaran yang dimaksud” tutupnya (****)

Polsek Woha Optimalkan Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka Puasa

jpn

BIMAntika.net -Menjaga stabilitas kamtibmas di bulan suci Ramadhan, Polsek Woha Polres Bima Kabupaten Polda NTB melaksanakan patroli ngabuburit di wilayah hukumnya pada Minggu (1/3/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 16.30 Wita itu menyasar titik-titik keramaian masyarakat menjelang waktu berbuka puasa dan beberapa desa di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Patroli tersebut dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Muhtar dan dilaksanakan oleh oleh jajaran piket menggunakan kendaraan dinas roda empat sebagai sarana mobilitas.

Sasaran patroli difokuskan pada tempat pasar takjil, kawasan yang kerap dijadikan lokasi ngabuburit oleh remaja, serta ruas jalan yang berpotensi dijadikan ajang balap liar maupun aksi kenakalan remaja lainnya.

Terpisah Kapolres Bima Kabupaten AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menyampaikan patroli ini merupakan bagian langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam pelaksanaannya petugas melakukan pemantauan terhadap potensi tindak pidana C3 (curas, curat, dan curanmor), peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga kemungkinan munculnya aksi premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya.

Petugas juga berdialog dengan menyapa para pedagang takjil dan warga yang tengah menunggu waktu berbuka, sekaligus memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban.

“Hingga berakhirnya kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman serta tidak ditemukan adanya sasaran yang dimaksud” tutupnya (****)

Patroli Subuh Ramadhan, Komitmen Riil Kapolres Bima Beri Rasa Aman dan Nyaman Pada Warga

jpn

BIMAntika.net -Selama bulan suci Ramadhan, Samapta Polres Bima Kabupaten Polda NTB secara rutin melaksanakan patroli subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Patroli yang digelar usai waktu sahur hingga menjelang pelaksanaan shalat Subuh ini difokuskan pada titik-titik rawan, seperti permukiman warga, jalan tempat ibadah, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul remaja di Desa Renda Kecamatan Belo.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar, perang sarung, maupun penyalaan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menyampaikan bahwa patroli subuh di bulan Ramadhan memiliki makna strategis dalam menciptakan rasa aman.

“Kami hadir melalui patroli subuh untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk”. Ujarnya.

Lanjutnya,kegiatan patroli subuh juga menjadi bentuk pelayanan humanis Polres Bima Kabupaten kepada masyarakat. Selain melakukan pemantauan, petugas turut menyampaikan imbauan kamtibmas secara persuasif.

Dengan kehadiran rutin personel Samapta diharapkan situasi wilayah tetap aman dan kondusif sepanjang bulan suci Ramadhan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang penuh kedamaian dan keberkahan”. Tutupnya.(****)

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih : Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dapat Terus Terjaga

jpn

BIMAntika.net -Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH turut menghadiri dan menyambut kunjungan kerja Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin,

Kehadiran Mentri Kesehatan Republik Indonesia itu dalam rangka peninjauan progres pembangunan RSUD Kota Bima, Jumat (27/02/2026).

Kehadiran DPRD Kota Bima dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap program strategis pemerintah di bidang kesehatan.

DPRD memandang pembangunan RSUD Kota Bima sebagai langkah penting dalam meningkatkan akses serta mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

RSUD Kota Bima tipe C yang dibangun melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini memiliki kapasitas 100 tempat tidur dan dirancang untuk memperkuat layanan rujukan di daerah.

Ketua DPRD Kota Bima secara prinsip mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya pemerataan fasilitas kesehatan, termasuk implementasi layanan prioritas KJSU-KIA (Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bima menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Kementerian Kesehatan dalam mendorong peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di Kota Bima.

DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna memastikan RSUD Kota Bima dapat beroperasi sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.

Menteri Kesehatan juga menegaskan bahwa penguatan layanan rujukan daerah merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan prioritas.

DPRD Kota Bima berharap sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat terus terjaga, sehingga kehadiran RSUD Kota Bima benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan. (*)

GMNI : “Serakahnomics” Harus Diberantas, Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

jpn

BIMAntika.net -Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Tulus Lumbantoruan, menyambut baik dan mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut “Serakahnomics” sebagai musuh bersama bangsa.

Istilah tersebut, menurut Tulus, merupakan diagnosis tepat atas praktik keserakahan yang masih mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Serakahnomics adalah sistem yang menjadikan keuntungan pribadi dan kelompok di atas kepentingan nasional.

Ini bertentangan dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” ujar Tulus dalam pernyataan tertulisnya.

Tulus menekankan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tentang “tidak ada tempat bagi serakahnomics di sektor-sektor strategis” dan “ekonomi harus kembali ke rakyat” harus menjadi pedoman nyata bagi seluruh aparatur negara.

“Beberapa kasus nyata yang masih terjadi dan mencerminkan praktik Serakahnomics antara lain: Praktik mafia pangan berupa pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium yang dijual di atas HET, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi oleh oknum mafia, penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk komitmen nol toleransi terhadap korupsi dan pengawasan ketat,” papar Tulus.

Tulus mengingatkan para pejabat pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, untuk secara konsisten menerjemahkan komitmen Presiden ini dalam setiap kebijakan.

“Negara harus hadir mengawal pengelolaan sumber daya alam, cabang produksi vital, dan program sosial agar benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat, bukan hanya segelintir pihak.

Jangan sampai diagnosis Presiden tentang Serakahnomics hanya menjadi retorika, tapi tidak diwujudkan dalam tindakan tegas,” tegasnya.

Menurut Tulus, GMNI sebagai organisasi mahasiswa nasionalis-Marhaenis akan terus mengawal agar visi Presiden tidak tergerus oleh kepentingan vested interest.

“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan sia-sia jika rakyat kecil tetap terpinggirkan. Kami mendukung penuh upaya pemerintah mewujudkan ekonomi Pancasila yang berkeadilan dan berdaulat.” ungkapnya.

GMNI mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur negara, untuk bersama-sama memerangi serakahnomics demi Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. (****)

GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur

jpn

BIMAntika.net -Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat praktik koruptif dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis dalam mengawal demokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Waketum DPP GMNI Abdur Rozak menegaskan, pengadaan jet pribadi yang menelan anggaran mencapai Rp90 miliar dengan kontrak awal Rp65 miliar telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Kasus ini telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025, di mana lima komisioner KPU—yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz—beserta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Namun hingga kini, lebih dari tiga bulan pasca sidang DKPP, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi dalam kasus ini.

Yang lebih memprihatinkan, DKPP menemukan fakta mengejutkan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650—sebuah pesawat klasifikasi mewah dan eksklusif—tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana dalih awal KPU.

Padahal, alasan penyewaan jet pribadi adalah untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Faktanya, sebagian besar destinasi bukan daerah 3T dan tersedia penerbangan komersial dengan jadwal memadai. Lebih jauh lagi, KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ini kepada Komisi II DPR, menunjukkan ada upaya sistematis menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas.

DPP GMNI menilai terdapat indikasi kuat praktik koruptif, yang tercermin dari pertama, pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan yang rasional dan proporsional.

Penggunaan jet pribadi mewah untuk keperluan yang sebenarnya bisa ditempuh dengan moda transportasi komersial yang jauh lebih ekonomis mencerminkan ketiadaan prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBN.

Kedua, dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement) untuk membenarkan penggunaan jasa transportasi mewah berbiaya tinggi.

Proses e-purchasing yang tertutup, pemilihan penyedia jasa yang masih tergolong baru (dibentuk 2022) tanpa pengalaman memadai sebagai penyedia, serta nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran mengindikasikan pengadaan yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketiga, minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan dan pemilihan penyedia jasa. Ketiadaan keterbukaan informasi dan mekanisme pengawasan yang memadai membuka ruang bagi praktik curang dalam proses pengadaan.

Keempat, potensi penyalahgunaan wewenang serta konflik kepentingan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, terutama ketika keputusan menyewa jet pribadi mewah diambil di tengah ketersediaan alternatif yang lebih murah dan rasional.

Secara hukum, dugaan tersebut patut ditelusuri karena berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN. Kemudian, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan kompetisi sehat, transparansi, dan value for money dalam setiap pengadaan. Terakhir, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang mewajibkan setiap penyelenggara negara bertindak dengan asas kepentingan umum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

“Kami tidak ingin praktik pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dan dugaan korupsi dinormalisasi. Sikap diam institusi penegak hukum terhadap kasus sebesar ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, DPP GMNI akan secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK dan mendesak agar segera dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.

Rozak menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi yang bersih.

DPP GMNI juga mengingatkan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi integritas KPK, apakah benar-benar berdiri tegak sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi atau justru abai ketika dugaan praktik koruptif menyentuh lembaga strategis negara.

Terlebih, faktum bahwa August Mellaz dan empat komisioner lainnya telah terbukti melanggar kode etik oleh DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam, karena pelanggaran etik sering kali adalah indikator awal dari pelanggaran hukum yang lebih serius. (****)