Komisi ll Beberkan Langkah Mundurnya Bupati IDP Bidang Kesehatan

Bima Bimantika.net
Dihapusnya item dana kesehatan untuk kaum miskin kabupaten bima oleh pmerintahan kabupaten Bima dinilai adalah langkah mundurnya Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dalam membangun dunia kesehatan secara hakiki, Demikian ujar Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S. Sos saat di wawancarai di kediamannya BTN Panggi kota bima pada hari kamis (1/8/2019).
Politisi Partai Nasdem ini membeberkan bahwa sekitar tahun 2016, dana kesehatan untuk kaum miskin tersebut tidak ada dalam klausul APBD. “Padahal saat pemerintahan H. Syafru masih ada anggaran itu, tiba-tiba ditahun 2016 anggaran kesehatan untuk kaum miskin tisak muncul dalam klausul APBD, ini menandakan keberpihakan dinda sama sekali tidak ada sama kaum miskin” Demikian Ujar Edy Muhlis.
Mantan Ketua HMI Cabang Bima ini menilai bahwa dengan dihapusnya anggaran kesehatan untuk kaum miskin tersebut maka rakyat miskin yg menggunakan BPJS tidak bisa terbantu secara penuh.
“Ini adalah langkah mundur Bupati IDP dalam Bidang kesehatan untuk masyarakat miskin” ujarnya. (//arif//Tim)

Kabupaten Bima Menuju Kemajuan dan Kemandirian

Bima Bimantika.net-

Ikhtiar giat Pemerintah Kabupaten Bima yang ditopang dengan kebersamaan dan kesadaran masyarakat untuk melangkah maju, nampak kian menunjukkan hasil yang membahagiakan serta pengakuan di mata nasional.
Melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2019, Kabupaten Bima tercinta ditetapkan sebagai salah satu dari 62 Kabupaten se- Indonesia yang terentaskan dari ketertinggalan.
Penetapan Keputusan yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 yang menargetkan 80 Kabupaten entas dari ketertinggalan berselaras dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Koordinasi Evaluasi Pusat dan Tim Pelaksana Daerah.
Hal ini merupakan bukti bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kepemimpinan Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Drs. H. Dahlan M. Nor tidak pernah berhenti untuk bekerja, menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta yang lebih utama adalah memupuk kebersamaan dan kesadaran Dou Labo Dana untuk terus melangkah maju, tahap demi tahap sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah, mengentaskan aspek – aspek ketertinggalan.
Terkait penetapan ini, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan penghargaan dan ungkapan terimakasih mendalam kepada segenap masyarakat Kabupaten Bima serta menitip harapan dan do’a kiranya keberhasilan ini terus merekatkan komitmen kebersamaan dan mewujudkan komitmen dimaksud ke dalam tindakan nyata untuk terus berikhtiar tiada lelah membangun, berkarya dan berpartisipasi aktif dalam setiap debut pembangunan secara berkelanjutan.
Demikian pula kepada segenap aparatur dan perangkat daerah, Bupati Bima menyampaikan ungkapan terimakasih atas dukungan dalam penyelenggaraan tugas melalui inovasi program dan regulasi yang representative sehingga ikhtiar mengentaskan Dou Labo Dana Mbojo Kabupaten Bima tercinta dari keteringgalan terus menunjukkan hasil yang membahagiakan. “Keberhasilan ini merupakan kristalisasi dari kerja keras dan do’a tulus kita semua; baik Eksekutif maupun Legislatif serta yang paling utama adalah komitment dan kesadaran moral Dou Labo Dana untuk keluar dari ketertinggalan. untuk itu, saya menyampaikan ucapan terimakasih mendalam. Upaya-upaya yang kita lakukan ini, tentu masih perlu ditingkatkan dan disempurnakan sehingga pada masa selanjutnya secara nyata memberi dampak kemajuan dan kederajadan bagi Dou Labo Dana. terima kasih atas peran semua pihak, baik perangkat daerah (Dinas Teknis) yang sudah bekerja maksimal, instansi/lembaga vertikal, dunia usaha, masyarakat dan lembaga masyarakat, rekan – rekan pers dan semua pihak ” ungkap Umi Dinda. (Zen Human Pemkab)

Bupati Menerima Kedatangan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB

Bima Bimantika.net

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menerima kedatangan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Ir. H. Azhar, MM bersama rombongan dalam rangka bersilaturahmi. Kedatangan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB tersebut diterima di pendopo Bupati Bima pada hari Rabu Sore ( 31/7).
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Ir. H. Azhar, MM menyampaikan bahwa maksud kedatangan kami ini selain bersilaturahmi dengan Bupati Bima juga dalam rangka membahas terkait dengan pembangunan insfrastruktur di Kabupaten Bima sekaligus pertemuan ini menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Bima dengan Gubernur NTB di Kantor Gubernur Beberapa waktu yang lalu.
Selain itu dengan adanya pertamuan seperti ini, pada prinsipnya Gubernur NTB dan kami selaku kepala Dinas PUPR Provinsi NTB akan mendukung sepenuhnya terkait dengan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bima terutama jalan milik pemerintah Provinsi yang ada di Kabupaten Bima, dimana infastruktur sarana dan prasarana jalan tersebut akan dikerjakan oleh pemerintah Provinsi pada tahun 2020 sehingga infastruktur sarana dan prasarana jalan akan dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarkat kabupaten Bima dan ini merupakan komitmen Bapak Gubernur NTB terkait pengerjaan penyelesaian pembangunan sarana jalan secara bertahap.
Sementara itu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menyampaikan apresasi kami kepada bapak Gubernur NTB yang akan memperbaiki sarana dan prasarana jalan milik pemerintah Provinsi NTB yang ada di Kabupaten Bima, hal ini dikarenakan infastuktur saran dan prasarana jalan tersebut sangatlah dibutuhkan oleh warga masyarakat .
Dengan diperbaikinya infrastruktur pembangunan sarana dan prasarana jalan ini nantinya warga masyarakat dapat menikmati dan mengangkut hasil usaha dengan begitu cepat, karena infrasturktur jalan sangat diperlukan bagi warga masyarakat.
Bupati berharap semoga dengan adanya silaturahmi dan pertemuan seperti ini kedepannya infrastruktur sarana dan prasarana jalan dapat cepat direalisasikan mengingat masyarakat sekarang sangat mendampakan perbaikan sarana dan prasarana jalan milik pemerintah Provinsi NTB yang ada di Kabupaten Bima (humas Kabupaten bima)

Tokoh Muda Kae Bicara Soal Kegagalan IDP Dahlan

Bima Bimantika.net
Salah seorang tokoh Pemuda Wilayah Kae, Irwan, SH pada Bimantika.net rabu (31/7/2019) menyatakan bahwa Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE (IDP.red) gagal membangun Bima secara utuh dan menyeluruh. Bahkan Kader Partai Demokrat Kabupaten Bima ini membuat postingan dalam akun facebook pribadinya.
Berikut Akun Facebook Pribadi Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima ini.
Terbentuknya kota Bima dan kabupaten Bima sudah berjalan puluhan tahun lamanya, mulai dari rezim nya pemerintahan H. Zainul Arifin, Ferry Zulkarnaen, H. Syafruddin. Dan Hj indah Damayanti purtri. Sampai dengan hari ini masih menyisakan sejumlah persolan pelayan publik yang tidak memadai, dan terkesan sulit yg di rasakan langsung oleh masyarakat kabupaten Bima sampai saat ini, semenjak pisahnya pemerintahan kota Bima Dan kabupaten Bima, dampak dan kesulitan betul betul berimbas pada kita masyarakat dan rakyat yang berada di wilayah kabupaten. Baik secara ekonomi sosial lebih lebih di sisi pelayanan pemerintah terhadap kepentingan dan kebutuhan hidup sehari hari,

Rentan waktu yang cukup lama ini, bukan lagi alasan buat pemerintah sekarang utk mencari cari alasan untuk tidak lagi menjawab atas kebutuhan masyarakat akan maksimal nya pelayanan pemerintah baik yg menyangkut fisik maupun non fisik.

Salah satu contoh lemahnya pemerintah saat ini, belum mampu nya memindahkan seluruh kantor kantor dinas yg ada, seperti BPMDes dinas Pertanian, Bappeda. dll. Sehingga berimbas dan berpengaruh terhadap maksimalnya pelayanan oleh dinas dinas yg sudah duluan di pindahkan, karena bagaimanapun, antara dinas yg satu dan yg lain ada keterkaitan.

Di sisi lain yg membuat Ambu rasulnya pelayanan pemerintah daerah sekarang yg ada di desa dadibou, kecamatan woha, adalah tidak adanya pembangunan infrastruktur yang memadai, baik penataan jalan dan areal utk pembangunan tempat penjualan bahan makanan yg akan melayani pegawai yg ada dan bekerja, dan megahnya kantor pemerintah yg ada tdk di dukung oleh lingkungan desa desa yg ada di sekitar kantor pemerintah kabupaten Bima, masih kumuh dan tidak tertata.

Alih alih kita sekarang, sebentar LG akan masuk pada tahun pemilihan bupati dan wakil Bupati, sementara persoalan demi persoalan yg masih menyisakan penderitaan utk kita semua, sangat tdk relevan, jikalah kt masuk utk membahas persoalan pilihan untuk saat ini,sekarang yg di butuhkan utk mengawal jalannya program yang dilakukan oleh pemerintah, belum saatnya BG kita utk saling Berkampanye, melanjutkan atau ganti bupati dan wakil Bupati.

Tugas kita sebagai masyarakat saat ini, menurut saya pribadi, mari kita kawal pemerintah yg berkuasa sekarang, supaya bisa memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat kabupaten Bima saat ini. Baik yg berupa visi misi maupun kontrak politik sesaat pada masa jalan blusukan dari lorong lorong pada masa kampanye. Yg sampai saat ini masih di tagih oleh masyarakat di berbagai wilayah dan pelosok desa.

Belum LG pada setiap kegiatan hari besar negara, seakan akan ibu kota kecamatan woha sudah menjadi langganan kemacetan lalulintas, di setiap tahun. Hal inilah yang mesti menjadi rujukan kita bersama utk mengharuskan keterlibatan kita masyarakat, utk mengingat kan pemerintah yg berkuasa saat ini, lebih lebih kepada dinas terkait yg berwenang sebagai perencana dan penataan pembangunan daerah dalam hal ini, BAPPEDA, PERKIM dan PU. di tangan dan kepala merekalah yg menentukan maju dan mundur nya pembangunan daerah dan masyarakat kabupaten Bima, di bawah perintah kepala daerah dan wakilnya. BUPATI dan WAKIL BUPATI.

Merujuk dari persoalan daerah kita saat ini, kabupaten Bima, masih banyak yg harus di benahi dan lakukan oleh kepala daerah dan pembantu Nya, Tampa kita sadari kita selama kurun waktu pemisahan kota Bima dan kabupaten Bima, masyarakat kabupaten Bima yg sangat merasakan dampak dari lamanya proses perpindahan tsb. Masyarakat kabupaten Bima yg di rugikan secara ekonomi. (Tim)

Bupati Bima Bantah Ada Penghadangan


Bima Bimantika.net-
setelah Bimantika.net merilis berita ada aksi sekelompok massa di Pertigaan Desa Cenggu, pada selasa sore (30/7/2019) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE membantah keras bahwa tidak ada penghadangan terhadap dirinya dan rombongan. Bupati Bima memberi klarifikasi langsung pada bimantika.net bahwa sore tadi tidak ada kegiatan di desa cenggu, melainkan melakukan kegiatan sosial kemasyarakat berupa pemberian langsung hadiah pada Atlit yang mendapatkan medali emas dan menjenguk warga teke dan salah satu pasien tumor do desa renda.

Bupati saat Jenguk Pasien Di Desa Renda Sore Tadi Selasa (30/7/2019)

bupati bima sore tadi Dengam masyarakat Desa Teke, selasa (30/7/2019)


“Dari mana berita penghadangan itu terjadi, kalau muat berita tolong disertai data lapangan yang akurat” Demikian ujar Dae Dinda Sapaan Akrab Bupati Bima.
Dae Dinda menjelaskan bahwa dirinya bersama rombongan tidak pernah lewat jalur Cenggu, justru diriny dan rombongan ke Desa Teke.
“Tadi kami ke teke sekaligus ke renda dengan agenda menjenguk pasien tumor sekaligus Memberi hadiah bagi atlit penerima medali emas” Demikian ujar Dae Dinda melalui pesan WashAppnya. (//arif)

IDP dan Sisa Feodalisme

Oleh : DR. Ikhwan HZ, SE, MM, M.Si *)

Bima Bimantika.net-
Perlu restorasi pemikiran baru di Kabupaten Bima untuk memilih pemimpin, kita jangan terjebak pada figur yang mewariskan sisa – sisa feodalime. Karena iklim negatife feodalisme akan berujung pada rusaknya cita- cita akan kesejahteraan masyarakat ( Bonum Commune)

Sirkulasi elit daerah harus memiliki effek meluas pada figur diluar lingkaran elit feodalisme. Merawat dan melanggengkan elit feodalisme dengan politik irasional dan emosional akan merusak nilai- nilai demokrasi dalam Pilkada. Sirkulasi elit pada figur alternatif yang memiliki kualitas, kapasitas, integritas dan Track record merupakan kebutuhan untuk sebuah perubahan yang lebih baik.

Sisa- sisa feodalisme raja masa lalu masih menyelimuti sebagian masyarakat kita di Bima, karena kurangnya pendidikan politik rasional dalam pemilihan.Tradisi yang menyesatkan ini harus dihentikan, kita harus menjaring pemimpin ke depan lewat Pilkada secara selektif dan berkualitas. Kuncinya Partai politik dalam menjaring Calon harus lebih banyak mengedapankan politik Rasional bukan semata- mata tranksaksional sehingga tidak ada pertimbangan utama untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. Partai politik seharusnya mampu mengevaluasi mana figur yang mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi, sosial daerah saat ini.

Figur yang muncul merupakan hasil dari kompetisi kapabilitas, bukan lahir dari akar feodalisme. Hegemoni partai politik oleh Patahana salah satu bentuk praktek feodalisme yang melanggenkan kekuasaan. Karena Kekuasaan yang dibangun dengan dinasti feodal rentan terhadap pengebirian hak- hak kesetaraan untuk berkompetisi. Kompetisi Feodalisme bukan kompetisi gagasan, peogram, karakter dan track record tapi kompetisi pencitraan yang membius masyarakat dengan bungkus kosong tampa Isi. Adakalanya bukan berisi kompetensi tapi pretensi. Kutuk Mchiavelli bahwa politik menghalalkan segala cara harus ditinggalkan.

Pilkada Bima sangat beradab kalau kita tinggalkan politik feodalisme itu, kontestasi melahirkan kompetisi disinilah kita menghadirkan pembaharuan dalam memilih pemimpin dengan titik sentralnya kedaulatan Rakyat.

Para akademisi dan aktivis dan tokoh- tokoh tetap menggaungkan politik rasional figur yang menjual gagasan- gagasan cerdas yang memberikan solusi permasalahan daerah bukan sebaliknya hanya menjual pencintraan veodalisme yang kosong. Kita harus berani melangka perubahan dari titik Nol dari titik pemahaman awal dimana memilih kepala daerah Adalah menginvestasikan harapan nyata untuk diberikan Figur yang mampu dan disinilah letak Modal moral itu ( Moral Capital).

Saya mengajak saudara- saudara untuk membangun komitmen yang baik untuk memberikan pemahaman kepaa masyarakat untung – ruginya memilih pemimpin hanya dengan modal pencintraan tapi pemimpin yang bertanggungjawab kepada kemaslahatan Rakyat

Kita butuh kepala daerah pembuat perubahan yang melahirkan inovasi dan kreativitas karena hampir semua pemimpin daerah yang berhasil pasti mengusung gagasan perubahan sebagai entry point pemerintahannya dan itulah langkah strategis seorang pemimpin visioner.
*) Penulis adalah Wakil Rektor Universitas Attahiriyah Jakarta , Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gunadarma.

Doktor Ikhwan Sebut Bupati IDP dalam Zona Degradasi”


Bima Bimantika,-
“Sentimen negatif masyarakat diberbagai pelosok mulai dari soal Rusaknya Jalan Raya, Anjloknya Harga garam dan komoditas pertanian lainnya, mandeknya reformasi birokrasi, rendahnya kinerja birokrasi, ekskalasi konflik sosial, adalah sejumlah kecil persoalan yang muncul dipermukaan, tetapi ada beberapa persoalan yang tersembunyi tabu dibicarakan ( Undercover) karena ini soal integritas seorang kepala daerah” Demikian Ungkap Wakil Rektor Univeraitas Attahiriyah jakarta, DR. Ikhwan HZ, SE, MM, M. Si melalui telepon selulernya pada hari selasa (30/7/2019).
Pada kesempatan Itu Doktor Ikwan menyatakan
takaran berfikir yang waras pasti menyatakan Intensitas atau keseringan IDP melakukan perjalanan dinas baik di NTB, Bali, Jakarta, Luar Negeri membawa agenda penting untuk mensukseskan Program Pemerintah karena panggilan tugas sebagai kepala daerah. Sejumlah kunjungan yang dilakukan entah melobi Investor, Pemerintah pusat, menghadiri rapat kerja dengan Gubernur dan pemerintah Pusat ( kementrian) semuanya atas dasar Tugas sebagai Kepala Daerah. Untuk kepentingan dinas ini Bupati disediakan anggaran dari Kas Daerah untuk perjalanan dinas pada Kisaran Rp. 35-50 Juta.
lanjutnya,
Kegiatan ini positif jika memiliki imbal hasil dan nilai kemanfaatan buat masyarakat. Ukuran sederhanya : Investor masuk, PAD Meningkat, bantuan sosial Meningkat, Pembangunan Infrastrukur jalan, jembatan, bendungan Meningkat, Kualitas pendidikan baik, pelayanan kesehatan baik, kunjungan pariwisata dll. PERTANYAAN ? : Adakah Hubungan Keseringan Perjalanan DINAS BUPATI dengan OUTPUT dan OUTCOME yang didapakan Masyarakat.

Ataukah Perjalanan dinas yang dikreasi menjadi perjalanan Rekreasi, Refressing, karena banyaknya persoalan yang belum selesai…ataukan Ada Hidden Agenda… yang sebetulnya tabu dibicarakan dan bukan rahasia umum lagi dikalangan publik. Kami tidak ingin berspekulasi itu Hak IDP hanya saja kami khawatir bahwa perjalanan Dinas menggunakan Uang RAKYAT dan Tentunya harus ada manfaatnya buat Rakyat.
Doktor Ikhwan yang juga sebagai Dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gunadarma ini menyampaikan,
Teka-teki ini terus menerus karena disinilah letak Integritas Pemimpin yang menyangkut Aspek Moralitas yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bima yang Religius. sekali lagi Ekspektasi Kami akan terjawab jika muara dari semua perjalanan dinas adalah positif menghasilkan nilai manfaat untuk kepentingan Daerah.Keseringan melakukan perjalanan Dinas dengan High cost akan memunculkan stigma negatif dengan 100 asumsi yang ada di kepala kami?

masalah selanjutnya, Doktor Ikhwan memaparkan, Urgensi Reformasi birokrasi akan berdampak pada tatakelola Pemerintahan yang baik ( good and Clean Governance) sebagai ukuran umum kemajuan manajemen pemerintahan. Semua orang paham bahwa untuk memperoleh jabatan mulai dari dinas sampai dengan pengangkatan kepala Sekolah syarat dan ketentuannya berlaku secara sembunyi -sembunyi ” Nilai Setoran” Siapa yang mampu bayar itu yang di Angkat dan di promosikan dalam jabatan : Persoalan ini ada dan tersembunyi karena hal Kepala Dinas dan Kepala Sekolah TABU MEMBICARAKAN ini. Mereka tidak Ingin Ungkapkan dimana cacatnya proses Rekruitmen Pejabat yang Tidak lazim dan jauh dari aspek kepatutan dan melangggar aturan. “Praktik semacam ini semua orang tau hanya jarang dibicarakan dipermukaan. Jika saja aturan yang dikedepankan Maka Pasti pengangkatan Pejabat atas dasar Meritokrasi ( Kemampuan, kelayakan, competensi dan profesional). Kami Hentikan Praktek ini karena Jauh dari prinsip manajemen Pemerintahan yang bersih dan baik” demikian ujar Doktor Ikhwan.
Putra Asli Kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini pun menyampaikan bahwa dirinya tidak berspekulasi soal reputasi dan Integritas, tapi fenomena yang muncul dipermukaan seperti banyak penolakan kehadiran bupati berkunjung, protes masyarakat, keresahan birokrasi hal ini berarti IDP Berada di Zona Degradasi yang menyimpulkan IDP Succsess Rate Rendah dan Success Fee tinggi. “Bupati IDP dalam zona degradasi” demikian ungkap Doktor Ikhwan mengakhiri pembicaraannya dengan Pimpinan redaksi Bimantika.net (Tim//arif)

Bupati IDP dan Masalah Kemiskinan

Bima Bimantika,-
“Kemiskinan muncul karena ketidakmampuan masyarakat hidup secara layak, kegagalan sekolah, tidak memiliki rumah layak huni, tidak mampu berobat, kurang gizi, penggangguran dan kekerasan dan gejala- gejala ini menjadi ukuran apakah bupati berhasil membangun ekonomi yang adil dan merata bukan hanya diperkotaan tapi juga di Pedesaan yang terpencil” Demikian Ungkap Wakil Rektor Universitas Attahiriyah Jakarta, DR. Ikhwan HZ, SE, MM, M.Si saat dimintai tanggapan oleh Bimantika.net melalui telepon selulernya senin (29/7/2019).
Menurutnya Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP,red) hanya mengklaim Prestasi selama 3 tahun mampu menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bima berdasarkan catatan angka statistik dimana kemiskinan Tahun 2017 masih sekitar 15,10 % menjadi 14,84 % 2018 atau sekitar 71.650 orang ( BPS 2018).
Pertanyaan yang muncul dari Dosen Muda Cerdas asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini,
Berapa penghasilan warga miskin kabupaten bima berdasarkan survei BPS 2018 yaitu sebesar Rp. 308,659 perbulan atau dihitung perhari sebesar 10.900 perhari. Jadi masih ada 71.650 orang dari jumlah penduduk 432. 985 orang yang memiliki penghasilan perhari sebesar Rp. 10.900

“Sementara IPM ( Indeks pembangunan manusia) indeks mengukur pengaruh dari kebijakan ekonomi terhadap kualitas hidup masyarakat meliputi : Harapan hidup, Melek huruf, pendidikan dan standar hidup meningkat dari 65,01% 2017 menjadi 65,66% tahun 2018. IDP mengklaim peningkatan nilai IPM adalah standar prestasi selama menjabat Bupati hanya saja yang saya koreksi apakah masyarakat bima sudah hidup layak baik fisik, mental dan spiritual” demikian Ujar Doktor Ikhwan sembari membeberkan angka-angka kemiskinan secara riil.
Lanjutnya, bahwa ini mengingatkan kita masih ada 71.650 orang yang sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, rumah, pendidikan dan kesehatan bisa jadi karena mereka termasuk buruh tani tidak tetap, dan juga kesulitan pekerjaan atau menganggur.

Banyak faktor terkait yang memicu kemiskinan di pedesaan, salah satunya Pembangunan ekonomi desa hanya mengandalkan pertanian tradisional yang skala produktivitasnya rendah. Pemda kurang peka melihat sisi permasalahan untuk diperbaiki terutama menjaga harga komoditas pertanian dan ongkos produksi.
masih menurut Doktor Ikhwan,
Bagaimana pengelolaan dana desa selama ini apakah diperuntukan juga mengatasi kemiskinan? Banyak data menunjukan pengelolaan dana desa tidak tepat sasaran dan belum difungsikan seharusnya seperti program penguatan ekonomi desa yang selama ini diperpergunakan untuk membangun infrastruktur desa ( Jalan, irigasi dan jembatan).

“Fokus pemda sebenarnya selain mengantur dan mengawasi peruntukan dana desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, dan juga membuat kebijakan perluasan akses pada pelayanan dasar, memberikan perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat tidak mampu atau miskin melalui bantuan dana bergulir untuk kegiatan produktif mikro semesti dan seharusnya di buatkan program nya oleh Bupati” Demikian saran Doktor Ikhwan Pada Bupati IDP.
Masih Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gunadarma ini,
Seharusnya daerah yang kaya potensi ini prosentase masyarakat yang miskin lebih rendah dari angka diatas, tapi lagi – lagi karena minimnya kreativitas dan inovasi menjadi kendala dalam membangun daerah, seperti minimnya Investasi yang masuk di bima karena hambatan infrastruktur jalan, Listrik dan Air bersih dan masalah keamanan investasi. Sejumlah hambatan ini akan membuat keterbelakangan pembangunan ekonomi masyarakat yang berujung pada kemiskinan. disisi lain bupati tidak mampu memetakan potensi, mengelola potensi dan menjual potensi menjadi produk unggulan.

:Ujian kinerja IDP, bukanlah Ia kembali terpilih menjadi 2 periode tetapi seberapa besar kemampuan nya menurunkan kemiskinan , ketidakadilan dan ketimpangan di Dana Mbojo” ungkap Doktor Ikhwan.
Lanjut sang pemikir Intelektual ini bahwa,
Berbagai catatan kritisnya cukup rasional kita menginginkan adanya Figur baru untuk memimpin Bima kedepan. (//arif)

MENUJU PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

Oleh: Mujahid A. Latief *)

 
Pada bulan Mei kemarin kita bersama-sama memperingati 21 tahun reformasi. Suatu era yang lahir sebagai jawaban atas krisis multidimensional yang melanda Indonesia waktu itu. Sebagaimana kita ketahui pada sekitar pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998 Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi dan kekacauan politik.

Keadaan tersebut kemudian memicu munculnya aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial di berbagai komponen masyarakat terutama di kalangan mahasiswa, di mana yang pada mulanya embrio gerakan ini hanya terjadi di sekelompok kecil masyarakat, kemudian membesar dan semakin terorganisir berpusat di Ibu Kota Jakarta.

Tepat pada tanggal 21 Mei 1998 gerakan dan aksi sosial tersebut memaksa Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya. Selanjutnya secara konstitusional  tampuk kekuasaan beralih kepada B. J. Habibie selaku Wakil Presiden pada waktu itu. Maka lahirlah demokrasi!; sebuah ‘era baru’ dalam sejarah bangsa Indonesia.

Keberhasilan gerakan sosial ini membuka harapan besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hemat penulis demokrasi diharapkan persis seperti apa yang dikatakan Herbert Blumer (1939), yaitu untuk membangun tatanan kehidupan baru.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka dirumuskanlah agenda besar yang perlu segera dikerjakan bersama, antara lain penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen konstitusi, Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dua Dekade Lebih Pasca Reformasi 1998

Pada tahun 2019 gerakan reformasi telah berjalan 21 tahun. Pertanyaannya adalah apa yang sudah kita raih dalam waktu lebih dari dua dekade itu?

Mewujudkan agenda besar bukanlah perkara yang mudah. Namun harus kita akui bahwa pasca tumbangnya orde baru kita telah banyak melakukan perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, selain itu ‘berkah’ reformasi telah kita nikmati bersama melalui kehidupan yang ‘bebas dan demokratis.

Namun demikan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan evaluasi bersama, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tak dapat dipungkiri bahwa KKN di Indonesia sudah sampai pada tahap ‘akut’ dan kian merajalela (widespread corruption), serta menjelma menjadi “momok” yang menakutkan bagi masyarakat. Praktik KKN di Indonesia mulai meluas secara sistemik dan merasuk ke semua sektor lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, bahkan di semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif (bureaucratic corruption).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari diterbitkannya sejumlah produk peraturan, hingga dibentuknya berbagai lembaga baru. Namun demikian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setiap tahunnya tak kunjung mengalami perubahan yang signifikan, pada tahun 2018 hasil publikasi Transperancy International menempatkan Indonesia di peringkat 89 dari 180 dengan skor IPK 38 dari 100 (angka 100 mengindikasikan negara yang bersih).

Praktik KKN tersebut memiliki dampak yang begitu luas dan menyeluruh, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. KKN tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga akan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, menciptakan distorsi dalam kegiatan perekonomian, dan semakin mempersulit proses demokrasi.

Lebih lanjut, praktik KKN juga dapat melahirkan dinasti politik dan pejabat-pejabat ‘amoral’ yang minim keahlian (expertise, skill, competence) di bidangnya, karena mereka direkrut/diangkat/dipilih bukan karena kualitas yang dimilikinya, melainkan atas dasar hubungan kekerabatan, suap, persekongkolan, dan permufakatan yang tidak baik.

Jika keadaan tersebut terus berlanjut dan tak segera diatasi secara masif, maka narasi mewujudkan Indonesia maju sulit tercapai.

Penerapan Prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Adapun salah satu upaya untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir praktik KKN adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) pada setiap tingkatan lembaga pemerintahan.

Good governance and clean government merupakan konsep kepemerintahan yang mengemuka di penghujung abad ke-20. Konsep tersebut merupakan respon atas praktik pemerintahan yang sentralistik, otoriter, korup dan kolusif, menuju ke arah pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berorientasi pada misi pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang.

Secara sederhana konsep good governance and clean government dapat didefinisikan sebagai suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance, guna mewujudkan kemakmuran dan kesajahtraan masyarakat dan negara.

Lebih lanjut United Nation Development Program (UNDP) merumuskan karakteristik atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah participation, rule of law  transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, dan strategic vision.

Apabila kita cermati prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah banyak diformulasikan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, bahkan sejak awal-awal masa reformasi, antara lain dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selanjutnya, yang pertanyaan mendasar kita adalah sejauh mana kaidah atau prinsip-prinsip good governance and clean government tersebut diterapkan/dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita.
*)Penulis Advokat, dan Managing Partner di JLP Law Firm Jakarta 

YANG BAIK DAN BERSIH

Oleh: Mujahid A. Latief *)

 
Pada bulan Mei kemarin kita bersama-sama memperingati 21 tahun reformasi. Suatu era yang lahir sebagai jawaban atas krisis multidimensional yang melanda Indonesia waktu itu. Sebagaimana kita ketahui pada sekitar pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998 Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi dan kekacauan politik.

Keadaan tersebut kemudian memicu munculnya aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial di berbagai komponen masyarakat terutama di kalangan mahasiswa, di mana yang pada mulanya embrio gerakan ini hanya terjadi di sekelompok kecil masyarakat, kemudian membesar dan semakin terorganisir berpusat di Ibu Kota Jakarta.

Tepat pada tanggal 21 Mei 1998 gerakan dan aksi sosial tersebut memaksa Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya. Selanjutnya secara konstitusional  tampuk kekuasaan beralih kepada B. J. Habibie selaku Wakil Presiden pada waktu itu. Maka lahirlah demokrasi!; sebuah ‘era baru’ dalam sejarah bangsa Indonesia.

Keberhasilan gerakan sosial ini membuka harapan besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hemat penulis demokrasi diharapkan persis seperti apa yang dikatakan Herbert Blumer (1939), yaitu untuk membangun tatanan kehidupan baru.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka dirumuskanlah agenda besar yang perlu segera dikerjakan bersama, antara lain penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen konstitusi, Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dua Dekade Lebih Pasca Reformasi 1998

Pada tahun 2019 gerakan reformasi telah berjalan 21 tahun. Pertanyaannya adalah apa yang sudah kita raih dalam waktu lebih dari dua dekade itu?

Mewujudkan agenda besar bukanlah perkara yang mudah. Namun harus kita akui bahwa pasca tumbangnya orde baru kita telah banyak melakukan perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, selain itu ‘berkah’ reformasi telah kita nikmati bersama melalui kehidupan yang ‘bebas dan demokratis.

Namun demikan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan evaluasi bersama, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tak dapat dipungkiri bahwa KKN di Indonesia sudah sampai pada tahap ‘akut’ dan kian merajalela (widespread corruption), serta menjelma menjadi “momok” yang menakutkan bagi masyarakat. Praktik KKN di Indonesia mulai meluas secara sistemik dan merasuk ke semua sektor lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, bahkan di semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif (bureaucratic corruption).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari diterbitkannya sejumlah produk peraturan, hingga dibentuknya berbagai lembaga baru. Namun demikian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setiap tahunnya tak kunjung mengalami perubahan yang signifikan, pada tahun 2018 hasil publikasi Transperancy International menempatkan Indonesia di peringkat 89 dari 180 dengan skor IPK 38 dari 100 (angka 100 mengindikasikan negara yang bersih).

Praktik KKN tersebut memiliki dampak yang begitu luas dan menyeluruh, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. KKN tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga akan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, menciptakan distorsi dalam kegiatan perekonomian, dan semakin mempersulit proses demokrasi.

Lebih lanjut, praktik KKN juga dapat melahirkan dinasti politik dan pejabat-pejabat ‘amoral’ yang minim keahlian (expertise, skill, competence) di bidangnya, karena mereka direkrut/diangkat/dipilih bukan karena kualitas yang dimilikinya, melainkan atas dasar hubungan kekerabatan, suap, persekongkolan, dan permufakatan yang tidak baik.

Jika keadaan tersebut terus berlanjut dan tak segera diatasi secara masif, maka narasi mewujudkan Indonesia maju sulit tercapai.

Penerapan Prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Adapun salah satu upaya untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir praktik KKN adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) pada setiap tingkatan lembaga pemerintahan.

Good governance and clean government merupakan konsep kepemerintahan yang mengemuka di penghujung abad ke-20. Konsep tersebut merupakan respon atas praktik pemerintahan yang sentralistik, otoriter, korup dan kolusif, menuju ke arah pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berorientasi pada misi pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang.

Secara sederhana konsep good governance and clean government dapat didefinisikan sebagai suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance, guna mewujudkan kemakmuran dan kesajahtraan masyarakat dan negara.

Lebih lanjut United Nation Development Program (UNDP) merumuskan karakteristik atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah participation, rule of law  transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, dan strategic vision.

Apabila kita cermati prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah banyak diformulasikan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, bahkan sejak awal-awal masa reformasi, antara lain dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selanjutnya, yang pertanyaan mendasar kita adalah sejauh mana kaidah atau prinsip-prinsip good governance and clean government tersebut diterapkan/dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita.
*)Penulis Advokat, dan Managing Partner di JLP Law Firm Jakarta 

Bima Darurat Air Bersih, Akademisi Desak Bupati Carikan Solusi Jangka Panjang

Bima Bimantika,-wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIP) Mbojo Bima, Tasrif, S. Sos, M. Ikon, pada Bimantika.net (29/7/2019) menyatakan bahwa saat ini Kabupaten Bima secara keseluruhan terancam krisis air bersih, ini tentunya menjadi atensi khusus pemerintahan kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. “Semoga bupati bima memiliki kepekaan pada urusan kemaslahatan bersama” demikian ujar Dosen Muda Asli Kecamatan Langgudu ini.
Masih menurut Tasrif bahwa dirinya dua hari terakhir ini mengelilingi posko posko mahasiswa STISIP yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang menyebar di beberapa desa se Kabupaten Bima. “Keluh kesah masyarakatnyabssama yakni mereka kesulitan mendapatkan air bersih” demikian ujar Tasrif.
Dirinyapun menyampaikan kondisi riil di Poksi Mahasiswa KKN desa Belo kcamatan Palibelo tinggal 2 orang mahasiswa yang ada dalam posko tersebut, alasan pulang mandi di rumah masing-masing. “Air Desa Belo kering kerontong, Harusnya masalah ini menjadi perhatian khusus Bupati Bima, bukan seolah-olah memperjuangkan jalan provinsi lintas Wera – Sape, padahal itu Gubernur NTB sudah menetapkan anggaran pada APBD Tahun 2020” Demikian ujar Tasrif sembari mengharapkan agar Bupati Bima segera mencarikan solusi terbaik jangka panjang terkait urusan krisis air bersih yang merata di seluruh Kabupaten Bima.
Sementara itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE yang dihubungi Bimantika.net menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Bima saat ini sudah melakukan berbagai upaya seperti yang dilakukan oleh Dinas Perkim dalam rangka proyek pembagunan perpipaan. “Insya Allah kedepannya kita akan lakukan upaya dan terobosan yang lebih baik lagi” ungkap Bupati. (//arif)

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom